Letak Geografis dan Topografi Surabaya berada di dataran rendah yang nyaris datar tidak ada penghalang topografi dan jauh dari pegunungan. Udara lembap yang datang dari laut tidak terangkat cukup tinggi untuk mendingin dan membentuk awan hujan (minim efek orographic uplift). Implikasinya Surabaya cenderung kering dan relatif lebih sulit mendapatkan hujan.
Surabaya dipengaruhi angin muson Timur dan Barat. Jika tiba Muson Barat angin bertiup dari Samudra Hindia yang membawa udara lembap, tetapi sebagian besar uap air sudah dikonversi lebih dahulu menjadi hujan di wilayah tengah dan selatan Jawa Timur sebelum mencapai Surabaya. Hingga Surabaya sering kekurangan suplai uap air.
Sirkulasi Darat–Laut (Sea Breeze) di Selat Madura. Siang hari, angin laut membawa udara lembap ke darat, tapi perbedaan suhu antara Surabaya dan Laut Jawa sering membentuk zona konvergensi di lepas pantai atau pinggir kota, bukan di pusat kota. Akibatnya, awan hujan sering terbentuk di wilayah sekitarnya dan tidak turun tepat di Surabaya.
Penarikan mobil atau kendaraan bermotor oleh leasing diatur oleh Undang-Undang No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia dan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 18/PUU-XVII/2019
Penarikan paksa oleh debt collector tanpa persetujuan dan putusan pengadilan adalah ilegal dan dapat berujung pada tuntutan pidana. Penarikan hanya boleh dilakukan jika debitur (konsumen) mengakui wanprestasi (cedera janji) dan menyerahkannya secara sukarela, atau jika sudah ada putusan pengadilan setelah melalui prosedur hukum.
Dasar hukum
1. UU No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia: Mengatur bahwa kendaraan yang digunakan sebagai jaminan fidusia tetap berada dalam penguasaan debitur (konsumen)
2. Putusan MK No. 18/PUU-XVII/2019: Menyatakan bahwa kreditur (leasing) tidak boleh melakukan eksekusi sendiri secara paksa jika debitur keberatan. Eksekusi harus melalui pengadilan kecuali ada kesepakatan sukarela dari debitur.
3. POJK No. 29 Tahun 2014: Mengatur perusahaan pembiayaan tidak bisa menarik kendaraan jika sertifikat jaminan fidusia belum diterbitkan.
Prosedur yang seharusnya dijalani leasing :
1. Pendaftaran Jaminan Fidusia: Leasing wajib mendaftarkan jaminan fidusia ke Kantor Pendaftaran Fidusia.
2. Peringatan kepada debitur: Leasing harus memberikan peringatan sebelum jatuh tempo pembayaran dan surat peringatan jika pembayaran sudah menunggak.
3. Kesepakatan wanprestasi: Jika debitur menunggak, leasing harus mencapai kesepakatan dengan debitur mengenai wanprestasi tersebut.
4. Permohonan eksekusi ke pengadilan: Jika debitur tidak bersedia menyerahkan kendaraan secara sukarela, leasing harus mengajukan permohonan eksekusi melalui pengadilan untuk mendapatkan putusan resmi.
5. Penarikan oleh pihak berwenang: Eksekusi hanya bisa dilakukan oleh pihak yang berwenang (misalnya, juru sita pengadilan) setelah mendapatkan putusan pengadilan, bukan oleh debt collector secara paksa.
Apa yang harus dilakukan jika kendaraan ditarik paksa :
1. Laporkan ke polisi: Penarikan paksa oleh debt collector dapat dikategorikan sebagai perampasan atau pemerasan yang merupakan tindak pidana.
2. Ajukan gugatan: Konsumen dapat mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum ke pengadilan terhadap perusahaan leasing.
3. Hubungi BPSK: Mediasi melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) bisa menjadi pilihan penyelesaian sengketa di luar pengadilan.
Selamat Pagiiii…
Have a Nice Monday 👍🏼🇮🇩