@kring_pajak admin, pelaporan SPT badan 2025 saat migrasi ke coretax pembukuannya berubah menjadi 5-4, sebelumnya 1-12 (pelaporan SPT 2024). Saat melaporkan ke KPP disarankan lapor SPT sesuai 5-4 (dilaporkan pada mei 2026) dan nanti diubah setelah lapor SPT badan 2025.
sudah kami laporkan SPT badan 2025, dan baru baru ini kami meminta diubah pembukuannya kembali menjadi 1-12. namun setelah berubah, status SPT 2025 menjadi muncul kembali. ini bagaimana ya? dan juga karna 2024 dilaporkan 1-12, dan 2025 dilaporkan 5-4 itu berarti ada kekosongan
Turut berdukacita kepada orang-orang, generasi sandwich, kepala keluarga, tulang punggung, yang udah terlanjur resign dan harus memutar otak sampai 7 bulan ke depan, karena CPNS diundur dari timeline sebelumnya, mendadak berubah jadi Oktober 2025.
@kring_pajak min. Kami pkp. Ada transaksi pembelian ke perusahaan pkp. Setelah setahun ternyata fp tidak pernah di terbitkan. Kesahan kmi ngga pernah cek. dan baru tahu di tahun ini. Apakah ada solusi?
@kring_pajak min. Saya ada keliru memilih jenis setoran masa desember. untuk PBK nya harus di coretax ya? Soalynya di djp diarahin ke coretax. Sdgnkan si coretax ngga ada pilhannya. Atau bisa bantu tatacara nya min? Thanks?
@kring_pajak min, masalah ngga ya email yg tercantum di lawan transaksi FP keluaran itu beda sama subjek nya. Masalahnya, pembeli ga mau terima, sdgkn email kan otomatis data nya, bukan kami yg input.