@Ismail_Nanda@saya_reza_@mr_ch00 Jgn pk katany, ini sumbernya: hadis shahih (riwayat Abu Dawud, At-Tirmidzi, dan An-Nasa'i) yang berbunyi: "Barangsiapa meninggalkan salat Jumat sebanyak tiga kali karena meremehkannya, maka Allah akan mengunci mati hatinya."
Knp bisa 3x kafir, ya itu interpretasi di masyarakat
@txtdarionlshop Bahkan di Indonesia, banyak merchant besar memilih hanya menerima QRIS dari satu penyedia layanan keuangan tertentu, meskipun QRIS seharusnya bersifat interoperable (dapat digunakan berbagai bank/e-wallet). Contohnya, QRIS BCA only atau QRIS GoPay only di Alfamart/Indomaret
@txtdarionlshop Di Korea tuh gak satu qr kayak qris di Indonesia, ada kakaopay, naverpay, dll. Yg didukung yg mana? apa cuman merchant yg khusus ikut program yg bisa punya qr dukung qris?
@profesor_saham Melarang orang miskin punya anak itu bibit diskriminatif.
Kita dukung hak anak hidup layak, tapi jalannya bukan sterilisasi orang miskin. Tapi Jaminan Sosial. Jadikan bantuan yg memberdayakan, bukan menciptakan ketergantungan.
Tujuan akhirnya masyarakat sejahtera & anak terurus
@sansdormir@ninamii Peraturan PBI yg dimaksud https://t.co/Y3BsKK91PG :
PBI No. 22/23/PBI/2020 (Sistem Pembayaran): Isinya tentang izin perusahaan (GoPay, OVO, Bank), manajemen risiko, keamanan siber, dan infrastruktur agar uang nasabah aman. Tujuannya agar sistem nontunai berjalan lancar dan aman.
@sansdormir@ninamii Dalam peraturan Bi tersebut, "karena alatnya (QRIS/E-money) dilegalkan oleh PBI, maka saya boleh hanya pakai alat itu."
Padahal, fungsi kedua PBI tersebut adalah Regulasi Tata Kelola, bukan Regulasi Penolakan Tunai 🫠