Kalian butuh informasi bagaimana jika terjadi penyalahgunaan data pribadi kita, yang dipergunakan oleh orang yang tidak bertanggungjawab untuk mengajukan pinjol/paylater/CC/Bank?
Simak disini yah✌️
Proses Pengaduan Penyalahgunaan Data Pribadi pada Bank/Pinjol/Paylater/CC
Debitur diharapkan mengikuti prosedur resmi berikut sebelum melakukan eskalasi melalui media sosial, surat pembaca, atau kanal publik lainnya. Prosedur ini disusun untuk memastikan setiap langkah memiliki dasar hukum dan bukti administratif yang sah.
---
1. Pengajuan Laporan ke Polres – Unit Siber
Tindakan yang dilakukan:
Debitur mendatangi Kepolisian Resor (Polres) setempat, kemudian menuju Unit Siber.
Sampaikan laporan mengenai dugaan penyalahgunaan data pribadi yang digunakan untuk melakukan registrasi atau pengajuan layanan keuangan tanpa persetujuan debitur.
Sertakan dokumen pendukung berupa:
- Kronologis kejadian secara lengkap.
- Bukti-bukti tertulis, termasuk cetak dokumen atau tangkapan layar yang relevan.
Output yang Diharapkan:
Debitur memperoleh Surat Tanda Laporan Kepolisian (STLP) sebagai bukti resmi telah dibuatnya laporan.
Sampaikan bahwa dokumen laporan kepolisian diperlukan sebagai syarat pelaporan resmi ke pihak bank/pinjol/paylater.
---
2. Pembuatan dan Pengiriman Surat Keluhan Resmi ke Bank/Pinjol/Paylater
Isi surat keluhan wajib memuat:
1. Uraian kronologis lengkap mengenai penyalahgunaan data pribadi.
2. Surat pernyataan bermaterai yang menyatakan bahwa debitur tidak pernah melakukan registrasi, aktivasi, ataupun pengajuan layanan pada perusahaan tersebut.
3. Pernyataan bahwa debitur tidak bertanggung jawab atas transaksi atau kewajiban finansial yang bukan berasal dari tindakan debitur.
4. Permintaan resmi agar:
Data pribadi debitur dihapus dari sistem perusahaan,
Data yang terlanjur masuk SLIK OJK diperbaiki atau dihapus, karena berasal dari penyalahgunaan data.
5. Lampiran berupa Surat Tanda Laporan Kepolisian (STLP) dari Unit Siber.
Pengiriman Surat:
Dikirimkan melalui email resmi layanan konsumen perusahaan.
Dibarengi dengan pengiriman dokumen fisik ke alamat kantor pusat atau alamat korespondensi resmi perusahaan.
---
3. Permintaan Investigasi Mendalam dari Perusahaan
Debitur berhak meminta perusahaan untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh atas kasus tersebut, termasuk:
Permintaan data dan bukti:
Detail lengkap transaksi yang tercatat.
Bukti verifikasi yang digunakan pada saat registrasi, seperti:
Verifikasi wajah (face recognition),
Data alamat yang diinput,
Nomor telepon dan email yang digunakan,
Data lokasi perangkat (jika tercatat),
Informasi teknis lain yang relevan.
Permintaan tambahan:
Debitur dapat meminta agar tim investigasi dari perusahaan melakukan kunjungan langsung ke alamat debitur untuk memberikan penjelasan resmi mengenai proses keamanan serta celah yang memungkinkan terjadinya penyalahgunaan data.
---
4. Pengajuan Mediasi Resmi ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Jika respon atau investigasi perusahaan tidak memadai, debitur dapat meningkatkan proses melalui OJK.
Tindakan yang dilakukan:
Membuat pengaduan resmi ke OJK dengan kronologis yang sama seperti yang disampaikan kepada perusahaan.
Melampirkan:
STLP Unit Siber,
Surat keluhan yang telah dikirim ke perusahaan,
Bukti korespondensi dengan perusahaan,
Dokumen lain yang mendukung dugaan penyalahgunaan data.
Tujuan Mediasi:
Meminta OJK untuk:
- Menyelenggarakan mediasi antara debitur dengan perusahaan,
- Melakukan investigasi atas potensi pelanggaran dan penyalahgunaan data pribadi,
- Menindaklanjuti permintaan perbaikan atau penghapusan data pada SLIK OJK.
---
Ringkasan Alur Proses
1. Laporan Kepolisian → Mendapatkan STLP.
2. Surat Keluhan ke Perusahaan → Mengirimkan dokumen resmi via email dan fisik.
3. Permintaan Investigasi → Meminta bukti verifikasi dan penjelasan teknis.
4. Mediasi OJK → Pengajuan investigasi dan penyelesaian melalui regulator.
Semoga informasi ini bermanfaat untuk teman-teman tercinta✌️🤩
Adik-adik, kakak-kakak semuanya. Kali ini gw mau bicara tentang sesuatu yang sudah menyiksa rakyat Indonesia selama bertahun-tahun. Bukan korupsi. Bukan inflasi. Tapi sesuatu yang lo rasain setiap kali mau mudik atau liburan dan buka aplikasi Traveloka, lalu langsung menutup aplikasinya lagi karena tidak sanggup melihat angkanya.
Yes. Tiket pesawat domestik Indonesia. Yang harganya bisa lebih mahal dari tiket ke luar negeri. Yang bikin relawan bencana harus muter lewat Malaysia dulu baru bisa ke Aceh. Yang udah dikeluhkan jutaan orang tapi tidak pernah beneran berubah.
Gw udah baca risetnya. Gw udah cek datanya. Dan sekarang gw mau cerita ke lo semua, pelan-pelan, dengan bahasa yang bisa dimengerti semua orang, kenapa ini terjadi dan siapa yang sebetulnya diuntungkan dari penderitaan kita bersama. 🧵
[PERNYATAAN SIKAP]
Darurat Pembatasan Informasi Bencana: Negara Wajib Minta Maaf
Dalam beberapa hari terakhir, pembatasan terhadap pemberitaan bencana di Sumatera terjadi secara masif dan sistematis. Polanya jelas dan berbahaya.
-utas-
Anggota DPR bermasalah merupakan produk dari sistem pemilu dan UU Pemilu yang pragmatis dan oportunistik. Alih-alih menegakkan pengawasan, menjalankan penegakan hukum, menjaga integritas penyelenggara, memastikan kepatuhan dan akuntabilitas dana kampanye; UU Pemilu malah didesain ramah intervensi politik partisan. Penyelenggara pemilunya bobrok dan tidak berintegritas, sekadar jadi proxy politik dan melanggengkan hegemoni kelompok chauvinis, penegakan hukum pemilu mandul, serta pencalonan pemilu/pilkada yang berorientasi pada caleg berkantong tebal dan selebritas. Jadinya panggung DPR dianggap panggung hiburan ala TV yang semua bacot bisa keluar tanpa ditimbang. Rakyat yang diam bisa muak pada ambang kesabarannya. MUTLAK REFORMASI PEMILU. Benahi sistem, tegakkan akuntabilitas pendanaan politik, demokratisasi kaderisasi dan rekrutmen partai, ganti penyelenggara pemilu.
Dokter Tri Maharani merupakan satu-satunya dokter ahli gigitan ular berbisa di Indonesia.
Dia membagikan pertolongan pertama yang harus dilakukan setelah digigit ular. https://t.co/1ts5QF1PYg