@kring_pajak mohon dijawab.
jika telah diterbitkan dan dilapor bupot unifikasi pph 23 masa juli, namun ingin dirubah menjadi pph 4 ayat 2. apakah bisa diedit atau harus dibatalkan bupot tsb lalu create bupot lagi dimasa agustus? mohon dijawab
@kring_pajak@kring_pajak berarti kalau pemeriksa pajak minta rekap omset. maka omset = peredaran usaha = harga jual/penggantian = dpp bukan dpp nilai lain, gitu kan?
@kring_pajak mohon ditanggapi.
saat rekap omset spt ppn, yg digunakan itu nilai yg mana, angka dpp nilai lain atau angka dpp (tidak tampil di fp)?
coba tolong dulu ini
@kring_pajak@kring_pajak fp pelunasan bisa dibuat diskon.
yg saya tanyakan bagaimana deskripsi di fp pelunasannya
apakah pelunasan sebesar 1.000.000
atau pelunasan sebesar 900.000
bisa dibantu jawab pertanyaan ini
@kring_pajak mohon ditanggapi
deskripsi fp saat pelunasan ada potongan harga.
contoh harga jual 5jt,dp4jt,pelunasan 1jt,
namun diberi diskon 100rb.
yg benar:
pelunasan sebesar 1jt …. harga jual sebesar 5jt
atau
pelunasan sebesar 900rb …. harga jual sebesar 5jt
tolong yg jelas
@kring_pajak mohon ditanggapi
deskripsi fp saat pelunasan ada potongan harga.
contoh harga jual 5jt,dp 4jt, pelunasan 1jt, namun diberi diskon 100rb.
yg benar:
pelunasan sebesar 1jt …. harga jual sebesar 5jt
atau
pelunasan sebesar 900rb …. harga jual sebesar 5jt
tolong yg jelas
@kring_pajak@kring_pajak di huruf a disebutkan harga jual sebesar Rp…
jika casenya include ppn (kontrak 5.550.000 ( dpp : 5.000.000 ppn : 550.000 )) berarti harga jualnya yg ditulis di deksripsi yg benar nilai dpp / nilai dpp+ppn? mohon ditanggapi
@kring_pajak@kring_pajak ini yg ditandai kuning hanya huruf (a), bagaimana dgn huruf (b) ? apakah harus selengkap itu juga untuk fp yg berdiri sendiri (harga jual)? mohon ditanggapi
@kring_pajak mohon ditanggapi, kika ada pembetulan spt sebelumnya lebih bayar menjadi lebih bayar namun nilainya lebih kecil dari spt normal, apakah selisihnya harus disetor? apa bisa selisihnya di input dikolom F. hasil perhit. kembali pm yg telah dikreditkan?
@kring_pajak mohon ditanggapi, fp pelunasan salah tapi tdk bisa dibatalkan/diganti, untuk penerima fp tsb sebaiknya tetap mengkreditkan tapi dgn status tdk valid atau diabaikan saja fp tsb? jgn jawab melati melati, gaada ditanggapi juga
@rudy_demon@kring_pajak@rudy_demon halo, casenya gantung ya. ga ada tanggapan dari pusat, sudah email ke pengaduan pajak jawabannya template kesalahan browser. padahal yg salah bukan browser/jaringan. infonya fp tsb hanya IT pusat yg bisa batalin, tapi akses untuk ke IT pusat tidak ada @kring_pajak
@kring_pajak halo, ini arti dan solusinya apa? saat batalkan fp muncul ini, fp tidak bisa diganti dan dibatalkan. sudah tanya kpp madya pku tidak ada solusi, sudah kirim ke pusat tidak ada jawaban. bagaimana?
@kring_pajak@kring_pajak dari pihak penjual tidak bisa membatalkan fp muncul pesan error :generateddocumentoutside. jika hanya pihak pembeli yg klik tandai sbg tidak valid apakah berpengaruh juga ke pihak penjual? apakah fp tsb juga tidak akan masuk ke penghitungan pajak keluaran penjual?
@kring_pajak mohon ditanggapi, ketika pihak lawan menerima fp masukan, tapi tidak klik kreditkan, namun lgsg klik tandai sbg tdk valid. apa pengaruhnya bagi pihak pembeli yg menerima fp & penjual yg menerbitkan fp keluaran tsb?