anjirr gila banget cok ada netizen yang ngepost tentang blackout di batam beberapa hari yang lalu
tapi di kirimin surat dari kantor polisi
untuk melakukan pengklarifikasian
polisi menyebut dasar hukumnya: uu polri, kuhap baru (uu 20/2025), kuhp (uu 1/2023), uu penyesuaian pidana (uu 1/2026)
pasal yang disebut: pasal 441 ayat (1) jo pasal 433 ayat (2) kuhp, ancaman penjara paling lama 1 tahun 6 bulan atau denda kategori iii
diminta datang menemui penyelidik subdit 5 ditreskrimsus polda kepri dan tim