Menambahkan data dari argumen Bang Askar.
Diambil dari riset independen, data BGN, dan perkembangan hukum terbaru (Juni–Juli 2026):
Ketimpangan ekstrem distribusi SPPG vs stunting:
- Papua Pegunungan (stunting 40%) hanya punya 13 SPPG.
- Sulawesi Barat (stunting 35%) hanya 177 SPPG.
- Jawa Barat (stunting hanya 15%) malah punya 6.721 SPPG.
- 53% dari total ~27.400 dapur MBG terkonsentrasi di 3 provinsi Jawa saja.
Manfaat lebih ke pemilik dapur besar, bukan rakyat miskin:
- Lima yayasan dengan SPPG terbanyak: Kemala Bhayangkari (Polri), Muhammadiyah, Manunggal Kartika Jaya (TNI AD), dan yayasan TNI AU.
Polri saja mengelola 1.179 SPPG.
Bang Askar tepat: “The winner-nya pemilik dapur orang kaya, the loser-nya relawan & anak sekolah.”
Inefisiensi anggaran gila-gilaan:
- Anggaran MBG mencapai Rp335 triliun dalam setahun.
- Jika dibagikan langsung ke keluarga miskin: potensi Rp5,2 juta/bulan per keluarga.
- Realisasi manfaat langsung ke masyarakat miskin: hanya sekitar Rp200 ribu/bulan.
- Sisanya habis di rantai vendor, logistik, dan margin dapur.
Korupsi sudah terbukti & sedang diusut:
- Kejagung tetapkan tersangka mantan Kepala BGN Dadan Hindayana + 2 mantan Wakil Kepala BGN.
- Modus utama: jual beli titik dapur SPPG + mark-up pengadaan (motor listrik, ompreng, dll.).
- Sudah ada 7+ tersangka + puluhan nama lain didalami.
- KPK identifikasi 8 potensi korupsi dalam tata kelola MBG.
Pemerintah sendiri akui masalah besar:
- Ada 8.617 titik dapur yang ditetapkan di luar skema 3T & harus ditata ulang.
- Banyak dapur 3T belum beroperasi, mitra terlilit utang miliaran rupiah.
- Pemerintah sedang bahas skema baru (termasuk libatkan kantin sekolah) — tanda kritik Askar mulai terbukti.
Kesimpulan singkat:
Data menunjukkan MBG bukan program penanganan stunting yang efektif. Ini lebih mirip program yang menguntungkan organisasi besar, boros uang rakyat, dan rawan korupsi.
Argumen Bang Askar terbukti kuat: distribusi salah alamat, manfaat tak tepat sasaran, dan tata kelolanya bermasalah.
Solusi yang masuk akal: kembalikan pengelolaan ke sekolah via kantin sekolah agar anggaran pendidikan tetap di dunia pendidikan, lebih efisien, dan minim risiko korupsi.
Sudah dikasih solusinya, ga usah mikir lagi, masa masih ga bisa.
Tabir gelap di balik Program Makan Bergizi Gratis (MBG) kembali dikuliti habis-habisan di ruang sidang Komisi IX DPR RI oleh MBG Watch. Fakta yang diungkap bukan sekadar mengejutkan, melainkan menjadi tamparan keras bagi narasi "ekonomi kerakyatan" yang selama ini didengungkan pemerintah. Proyek jumbo bernilai ratusan triliun ini nyatanya telah bergeser menjadi ajang konsentrasi kemakmuran bagi segelintir elit super kaya.
Berdasarkan data di lapangan, lima jaringan pemilik dapur SPPG terbesar saat ini dikuasai oleh yayasan-yayasan raksasa yang terafiliasi langsung dengan institusi kepolisian, militer, dan organisasi besar (seperti Yayasan Kemala Bhayangkari, Perserikatan Muhammadiyah, Manunggal Kartika Jaya TNI AD, ISDP, dan Adi Upaya TNI AU). Ribuan titik dapur potensial dikunci dan dimonopoli oleh entitas-entitas besar ini. Siapa pemenang sejati dari proyek MBG? Pemilik dapur dari kalangan elit super kaya. Lalu siapa korbannya? Para relawan SPPG dan pelaku UMKM lokal kecil yang ruang geraknya tereliminasi sejak awal dari ekosistem pengadaan.
Kondisi ini diperparah oleh absennya sistem pengawasan yang akuntabel. Berkaca pada negara lain yang sukses menjalankan program serupa seperti Brazil atau Kolombia, mereka memiliki lembaga pengawas independen yang diisi secara organik oleh orang tua murid, guru, masyarakat sipil, hingga pemerintah lokal. Di Indonesia? Jangankan pelibatan publik, regulasi kita sama sekali tidak menyediakan ruang bagi pengawas independen. Alih-alih diawasi bersama, yang terjadi justru ego sektoral dan gesekan antar lembaga penegak hukum yang sibuk berebut kewenangan mengusut korupsi di dalam program ini.
Ketika uang pajak rakyat diperas untuk mendanai pemenuhan gizi anak sekolah, namun distribusinya berakhir menjadi kavling proyek yang dikuasai lingkaran elit berkecukupan, kebijakan ini telah gagal secara moral dan struktural. Negara tidak boleh membiarkan inefisiensi dan monopoli terselubung ini terus berjalan dengan menumbalkan rasa keadilan publik. Bentuk Panja, audit total, dan hentikan ugal-ugalan tata kelola ini sekarang juga.
Video : tribun
MAHFUD MD: SAYA TERKECOH!
BERITA MENGATAKAN PELIMPAHAN PERKARA DARI POLISI KE KEJAKSAAN, P21.
TERNYATA BUKAN!
PELIMPAHAN HANYA BISA APABILA TERSANGKA (FEBRIE) TELAH DIPERIKSA POLISI!
TAPI TERNYATA INI PENGALIHAN PENYIDIKAN DARI POLISI KE KEJAKSAAN!
TERSANGKA (FEBRIE) BELUM PERNAH DIPERIKSA POLISI!
INI MELANGGAR HUKUM ACARA PIDANA!
He he he buzzer buzzer bodoh bereaksi tanpa paham konsep hukum. Saat saya bilang di Inews pelaku fitnah tidak bisa ditahan, mereka ngira berarti orang memfitnah itu tidak bisa dipidana. Jelas salah dan betapa bodohnya anggapan ini.
Menahan itu berarti tanpa proses pengadilan, tersangka pelaku langsung dimasukkan sel oleh polisi atau jaksa. Sedang dipidana itu pelaku dimasukkan penjara setelah diadili di pengadilan dan diputus bersalah oleh hakim. Hukumannya di penjara di bawah 5 tahun.
Jadi kasus fitnah itu pasti bisa di penjara jika benar benar terbukti di pengadilan. Tapi delik fitnah tidak boleh ditahan sebelum ada keputusan hakim. Mengapa demikian, karena itu bunyi UU yg berlaku. Baik UU ITE maupun KUHP dan aturan di KUHAP.
Kenapa UU tidak membolehkan penahanan terhadap tersangka fitnah, atau pencemaran nama baik, itu krn penhalaman hukum seringnya polosi dan jaksa nahan orang yang belum tentu terbukti bersalah. Bahkan di negara lain fitnah itu persoalan perdata, pelakunya hanya bisa digugat untuk bayar ganti rugi.
Jika fitnah adalah perdata, maka gak ada peran polisi dan jaksa, untuk penyidikan ataupun penahanan. Semua diselesaikan di depan hakim.
Di negara kita pelaku fitnah tetap diancam pidana tapi tidak bisa ditahan. Rakyat harus tahu tentang ini. Yang bisa ditahan menurut UU ITE adalah kejahatan terhadap komputer yg saya jelaskan ini. Maaf mbok kalau tidak ngerti hukum jangan komen supaya tidak memalukan dan membingungkan mereka yg juga lagi belajar.
Guys, ini plot twist kasus LCC Kalbar controversy makin liar sih.
Awalnya publik fokus ke polemik acara dan keputusan jurinya.
Eh sekarang malah naik level: dua juri digugat ke Central Jakarta District Court.
Penggugatnya juga bukan orang sembarangan, tapi David Tobing.
Tuntutannya juga lumayan keras:
- dua juri diminta diberhentikan dari jabatan di People’s Consultative Assembly of Indonesia
- minta maaf terbuka di media nasional
- bahkan gugatan juga nyeret Ketua People’s Consultative Assembly of Indonesia, Ahmad Muzani
Ini yang bikin publik makin geleng-geleng:
kasus yang awalnya terlihat seperti polemik biasa sekarang berubah jadi drama hukum nasional.
Dan kalau lihat rekam jejak David Tobing, dia memang bukan tipe yang cuma ngomong di media lalu hilang.
Dia pernah terlibat di:
Business Competition Supervisory Commission of Indonesia
proses seleksi Ombudsman of the Republic of Indonesia
pernah juga menggugat Rocky Gerung
dan Raffi Ahmad saat isu protokol kesehatan dulu
Udah pada liat kasus di Final Cerdas Cermat Empat Pilar MPR RI 2026 ini belum?
Intinya ada peserta yang udah menjawab pertanyaan dengan benar, namun oleh juri dianggap salah. Pertanyaan kemudian dilempar ke tim lain. Tim lain jawab dengan jawaban yang sama dan dianggap benar.
Peserta yang sebelumnya menjawab protes (dengan cara yang cukup elegan) tapi tidak digubris oleh Juri. Bahkan malah disalahkan oldh juri lain.
Gimana menurut kalian?
Yang ngotot penentuan 1 Ramadhan dan 1 Syawal harus rukyat, konsisten dong.
Menentukan waktu idul adha dan waktu sholat juga harus rukyat sebab aturan di hadist nya juga sama.
@nahdlatululama@Kemenag_RI
Renungan di Penghujung Ramadan 😭
Ramadan memiliki manfaat yang berlimpah, yang paling utama di antaranya adalah kebebasan Anda;
انّ انفسکم مرهونة باعمالکم ففکّوها باستغفارکم
"Sesungguhnya jiwa-jiwa kalian tergadai oleh amal perbuatan kalian, maka bebaskanlah ia dengan istighfar kalian"
Karena kalian memiliki dosa dan kesalahan, maka kalian tidaklah bebas; datanglah di bulan ini untuk membebaskan diri kalian sendiri. Oleh karena itu, dalam banyak doa di bulan suci Ramadhan disebutkan: "Ya Allah! Bebaskanlah kami"; baik dalam sujud maupun dalam qunut, kita memohon: "Ya Allah! Bebaskanlah kami."
Berkat (kebebasan) ini, kita menjadi pemilik atas mata, telinga, dan lisan kita sendiri. Istri dan anak-anak kita akan merasa tenang bersama kita di rumah, begitu pula tetangga dan teman-teman; kita tidak berucap buruk dan tidak menginginkan keburukan! Inilah khasiat dari bulan suci Ramadhan.
Semoga Kita Semua Telah Terbebas 🙏