Tiba2 muncul UU ttg riset baru. Isinya mirip RUU Permusikan. Prosesnya seperti siluman, tiba2 sudah diundangkan. Ke depan riset mesti izin inainu (yg kdng diurus berbulan2 ndak kelar) dan row datanya diminta. Sejumlah peneliti luar jg sudah dilarang masuk.