Di negara ini, jika hendak maju maka pengetahuan harus dihargai. Segala bentuk pencurian ide, plagiarisme, adaptasi tanpa izin, dan segala bentuk pelanggaran hak cipta harus dilawan. Jika tidak, kita kembali ke zaman maglitikum
Memang sih perkara Hak Cipta di negeri ini masih terbilang jarang. Tapi bukan berarti di masa depan Hak Cipta ini justru akan menjadi persoalan penting. Di Eropa, persoalan hak cipta adalah persoalan krusial yang jika perusahaan main-main, disikat habis.
Persidangannya masih berjalan sampai sekarang. Saya sih meminta untuk sama-sama dipantau, diawasi dan solidaritasnya karena kasus iniM antara perorangan versus perusahaan besar yang di belakangnya ada partai penguasa
Maka setelah somasi 2 kali dilakukan oleh Feybe Fince Goni sbg pemilik hak cipta hologram pita cukai rokok tak diindahkan, akhirnya masuklah surat gugat ke Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang tanggal 06 Januari 2022
Di tahun 2020, PT Pura menggugat Kasim Tarigan dan dirjen haki di Pengadilan Negeri Jakarta terkait hologram ini. Dan hasilnya, PT Pura kalah total, bahkan kasasi sampai MA kalah juga.
Perusahaan ini katanya diback up partai terbesar di negara ini. Susah goyanginnya. Bahkan pernah sih induk perusahaannya, PT Pura Barutama masuk investigasi @tempodotco dengan judul Saham-saham gelap Kebon Sirih. Tapi masih aja tuh beroperasi bahkan meraup untung
Apalagi di tahun 2004 PT. Pura Nusapersada malah dapat penghargaan dari asosiasi hologram internasional dengan kategori hologram pita cukai rokok. Googling aja berita @tempodotco Yang ternyata itu ide dan hak cipta dari orang lain. Ironis ya!
Tapi bukan berarti karena dia perusahaan besar yang kerjanya nyetak hologram, terus bisa seenak jidat makai hak cipta orang lain tanpa minta izin dan memperkaya dirinya. Bisa jadi apa masa depan iptek dan teknologi di negeri ini
Kalo diprofilink, PT. Pura Nusapersada ini adalah anak perusahaan dari perusahaan raksasa PT. Pura Barutama yang semua pengusaha kelas kakap pasti tau namanya. Usahanya tukang nyetak hologram di semua media yang terdaftar ya. Materai, stnk, Ijazah, uang, dll.
Tampuk perjuangan Hak Cipta lalu diserahkan kepada Feybe Fince Goni melalui pengalihan Hak Cipta No. EC00201947543 tgl 25 Juli 2019 untuk memperjuangkan hak cipta dari Kasim Tarigan yang saat ini sudah berumur 90 tahun.
Dan sudah ada putusannya kayak gini, masih aja PT Pura memonopoli hologram pita cukai. Tentu saja setelah mengadaptasi, menggandakan dan mendistribusikan tanpa izin dari pemilik hak ciptanya.
Gugatan 4 perusahaan itu berkaitan dg praktik monopoli mencetak hologram pita cukai rokok. Keluarlah Putusan Komisi Perlindungan Persaingan Usaha No. 03/KPPU-L/2004. Putusannya bisa dicari di https://t.co/ba8ssMAXAw
Peruri tmenunjuk PT. Pura Nusapersada, anak perusahaan dari PT. Pura Barutama. Surat penawaranpun dibuat dengan sistem jual putus. Ya main amanlah, biar gak kena kan. Tapi sepandai-pandai nyembunyiin bangkai, ya tercium juga. 4 perusahaan lalu menggugat PT. Pura Nusapersada
Entah bagaimana ceritanya dan jadinya tiba-tiba saja PT. Pura Nusapersada ditunjuk jadi perusahaan yang mencetak hologram tanpa tender, tanpa ijin dari pencipta. Terungkap ternyata dari Putusan Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU)
Bukti-bukti suratnya ada, lengkap. Surat menyuratnya bea cukai, Peruri dan Penawaran dari Kasim Tarigan. Semua jawaban mereka mengamini, bahkan dalam surat bea cukai menyertakan 4 poin alasan dari karya Tulis Kasim Tarigan.
Kasim Tarigan lalu membuat surat penawaran No. 037/PS/KT/XI/93 tertanggal 30 November 1993. Lalu direspon bea cukai dg surat kepada Kemenkeu dg No. SR-01/BC/1994 ttg pengaman pita cukai terhadap kemungkinan pemalsuan
Ide ini dituangkannya dalam karya tulis, lalu dipresentasikan ke bea cukai. Dari presentasi tersebut bea cukai mengeluarkan surat no. B.80/BC.2/1993 tgl 17 Juni 1993 meminta Kasim Tarigan untuk mengajuin penawaran harga
Ide ini dideklarasikan oleh Kasim Tarigan pada tgl 16 Februari 1993, dan dialihkan pada Feybe Fince Goni tahun 25 Juli 2019. Sesuai UU Hak Cipta No 28 tahun 2014 Pasal 1 Ayat 1, Hak Cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif