Ya, sebagai orang hukum gw setuju kita berada dalam keadaan darurat
Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dengan tegas menyatakan bahwa Negara Indonesia adalah negara hukum
Ketika pemerintah dan DPR secara terang-terangan nunjukkin bahwa hukum yang menjadi dasar dari negara ini bisa diubah semau mereka, ga akan ada lagi orang yang bisa terlindungi oleh hukum di negara ini
Kalo terus menerus begini ya fakultas hukum bubarin aja udah. Buat apa kita ngabisin waktu belajar hukum yang bisa diubah kapan aja sama penguasa?
#KawalPutusanMK
Betul. Cadar ada, jauh sebelum Islam turun. Bermula dari tradisi mengasingkan perempuan saat datang bulan. Itu yg pernah saya baca. https://t.co/LU8dEeL3jS