Pemprov DKI Jakarta memberikan sanksi denda Rp10 juta (setara 285 bungkus Big Mac) ke pihak manajemen McDonald's Sarinah karena melanggar aturan PSBB saat menggelar seremoni penutupan gerai yang memicu kerumunan pada Minggu (10/5).
Denda diberikan sesuai Pergub No. 41 Tahun 2020
Setelah nonton beberapa kali dan coba memahami konteksnya, gue masih heran, dimana letak penistaan genre dari kedua video basi tersebut?
Berikut yang masuk akal gue, silakan dikoreksi kalo gue salah...
Padahal tadi pas interview ditanya "kesel ga sih?"
Trus headline nya gini.. kayak gw ga punya empati sama korban dan malah mentingin konser. Gw ada jawaban "tapi kita bukan ahli medis jd nurut apa yg diregulasikan buat pencegahan aja.."
Tapi yang gitu2 ga dikutip sama Mas Febri
Jangan peduli lagi pada tokoh yg main HP di forum saat pembicara lain sedang berbicara. Seluruh pesan2 moralnya anggap saja sampah.
Pun jangan peduli lagi pada tokoh yg main HP ketika di depan hidungnya berlangsung pentas kesenian. Seluruh pesan2 moralnya anggap saja bangkai