PERINGATAN DARURAT apanya? Revisi UU Pilkada sdh dibatalkan, Cagub Jakarta kang @ridwankamil dan mas @kaesangp ga nyalon Kada di mana pun... jadi sudah jelas isu darurat itu hanya buat bikin gaduh di masyarakat.
Perselisihan Hasil Pemilu hanya bisa digugat di MK sesuai Pasal 473-475 UU Pemilu, sedangkan Hak Angket DPR utk menyelidiki pelaksanaan UU/kebijakan Pemerintah sehingga tdk dpt dilaksanakan kepada KPU yg merupakan Lembaga Independen.
#Pemiluindonesiadamai2024