Oh no! 🤯 My AI Coding Agent just indexed my .env file!
🤦♂️ As someone who works with AI assistants, this panic is all too real. Our plaintext .env file is a security time bomb. LLMs are designed to scan everything for context, turning that innocent .env file into a live wire.
@kotakmakan Pede. Real case di kantor harus migrasi end-to-end test system ke github, sedangkan gada qa eng yg pegang end-to-end test infra / tooling buat itu. Drop ke AI Agent, minta diagram, docs, jelasin isi nya.
Migrasi done less than 4 weeks
Holy fucking cow, I now have my own Linux userland on my own iPad, after a decade of wanting this much control. Thanks @Apple for depriving us of HyperKit!
Sumpah serem bgt anjir. Soal kasus Ibam, ada cerita menarik yang ditulis di Tempo:
“Saya diminta membuat pernyataan yang mengarah ke atas, dengan ancaman bahwa jika saya tidak bisa membuat pernyataan seperti itu, perkara ini akan diperluas,” kata Ibam dalam konferensi pers di sebuah restoran di Jakarta Pusat, Selasa, 21 April 2026.
"Tidak ada. Saya tidak bisa membuat apa-apa karena memang tidak ada fakta yang mengarah ke atas," ujar Ibam.
Setelah itu, mereka menjawab, "Oke, akan kami proses"... Tiga minggu kemudian, Ibam menjadi tersangka.
SEREM ANJIR. Kayak gini dilawan pake narasi patriotisme-nya Ibam atau Ibam ga nerima duit juga susah kalo emang awalnya udah niat menjarain.
https://t.co/Yh87JJmgCT
Ini Ibam, bicara sendiri agar Ririe terlindungi.
Betul, ketika belum jadi tersangka, saya dapat ancaman: buat pernyataan "mengarah ke atas" kalau tidak kasusnya "akan diperluas".
Saya tolak, ngga mau bohong & zalim.
Tiga minggu kemudian, saya jadi tersangka.
Saya tolak bukan untuk lindungi Nadiem, tapi karena memang ngga pernah ada arahan dari Nadiem ke saya agar pengadaannya jadi Chromebook semua.
Seperti yang terungkap dari 22x sidang, tidak ada sama sekali arahan dari atas seperti itu. Saya hanya diminta memberi masukan netral dan objektif sebagai konsultan.
Artinya, ketika menerima ancaman tersebut saya dihadapkan ke dua pilihan:
Berbohong mengarang cerita menuduh orang lain untuk menyelamatkan diri sendiri.
Atau, berpegang kepada integritas, kejujuran, dan kebenaran yang saya yakini, dan menolak untuk berbohong.
Dengan shalat istikharah dan kesadaran penuh akan risikonya, saya memilih jalan yang kedua: kejujuran.
Insya Allah selalu berpegang pada kejujuran akan berujung pada kebaikan untuk saya, Ririe, dan keluarga kecil kami. Kalau tidak di dunia, maka di akhirat kelak.
Lalu jawabannya apa ketika saya menolak untuk berbohong? "Oke, kami perluas.”
Saya tidak berdaya. Ya Allah, apa lagi yang bisa kami lakukan ketika dihadapkan pada pilihan seperti itu? Pegangan kami hanya prinsip integritas dan kejujuran.
Ketika konsekuensinya beberapa minggu kemudian saya dinyatakan tersangka, kami hanya bisa memperbanyak istighfar dan ikhtiar.
Kami jalani dan hormati proses hukum yang ada dengan tabah, kami berniat jelaskan di persidangan fakta-fakta yang membuat terang, kami masih percaya dengan hukum Indonesia.
Mungkin ngga banyak yang tahu, tapi Ririe istri saya adalah seorang sarjana dan magister hukum. Di Belanda dulu kami banting tulang nabung dan berhemat banyak, supaya bisa bayar uang kuliah S2 Ririe.
Dari Ririe, saya belajar banyak tentang hukum Indonesia, apa saja yang mungkin terjadi, dan bagaimana hukum kita tetap memungkinkan pembelaan yang efektif.
Baik, mari berjuang di persidangan, luruskan seluruh tuduhan. Satu persatu fakta di persidangan muncul dengan terang benderang, satu persatu tuduhan bisa kami bantah.
Sampai akhir rangkaian sidang, 57 orang saksi dihadirkan, tidak ada bukti saya menerima keuntungan dari perkara ini, tidak ada bukti masukan saya karena konflik kepentingan, tidak ada bukti saya mengarahkan.
Yang terungkap malah saya sebagai konsultan sudah menyarankan Chromebook diuji dulu, pejabat menolak pengujian dan memutus Chromebook, nama saya dicatut di SK, masukan saya dipelintir.
Kami merasa pembelaan hukum kami sudah maksimal, kebenaran sudah terungkap, tinggal menumpu harapan pada keadilan dan kebijaksanaan dari majelis hakim yang mulia, yang kami merasa sudah sangat objektif dan penuh kearifan sepanjang persidangan.
Namun, ketika JPU menyebutkan tuntutan 15 tahun penjara, denda Rp1 miliar, uang pengganti Rp16,9 miliar subsider 7,5 tahun penjara tambahan...
Ini titik kezaliman yang sangat terang benderang, tekanan kepentingan yang sangat kentara, saya memutuskan pembelaan saya tidak lagi bisa hanya di persidangan.
Besok saya akan sidang pembelaan (pleidoi) dan kami bersurat kepada Presiden @prabowo Subianto serta @KomisiIII DPR, untuk memohon perlindungan hukum dari kriminalisasi, ketidakadilan, intimidasi, serta pengkambinghitaman yang sudah sekentara ini.
Kami takut untuk bicara? Takut ada intimidasi lain? Itu risiko yang jelas, tapi kami tidak gentar. Tuntutan 22,5 tahun dan belasan miliar yang tidak mampu kami bayar mungkin dianggap akan membuat kami terdiam, tapi kami malah semakin berani untuk melawan kriminalisasi ini.
Mohon bantuan, dukungan, dan perlindungannya dari masyarakat Indonesia, dari pekerja kreatif dan pekerja pengetahuan, serta dari semua yang ingin bantu negara atau takut dizalimi negara.
Kami berjuang bukan untuk kami sendiri, tapi agar tidak ada lagi kriminalisasi dan ketakutan bagi mereka yang tulus mau bantu Indonesia. Kami masih percaya Indonesia bisa menjaga dan menghadirkan keadilan dalam kasus kami.
Tonton kepanikan pejabat saat upaya mengkambinghitamkan Ibam runtuh di sidang 👇🏼
Masukan netral Ibam, dipelintir pejabat jadi Chromebook, sambil bilang itu arahan Ibam.
Pejabat tersebut akui terima aliran dana, dan membocorkan spek Chromebook ke vendor pemenang.
Tapi dia bebas, tidak jadi tersangka sama sekali, sedangkan Ibam dituntut 15 tahun penjara, denda Rp16,9 miliar, dan tambahan 7,5 tahun penjara jika tidak bisa bayar.
Dan kami sudah pasti tidak bisa bayar, Rp16,9 miliar itu dari salah paham surat saham, dan hanya "patut diduga" tanpa adanya bukti aliran dana sama sekali.
Tapi kebenaran sudah terungkap lewat fakta-fakta di persidangan.
Dari semua kebenaran yang terungkap, perkara Chromebook untuk kasus Ibam ini sebenarnya sederhana.
Ibam sebagai konsultan, sudah netral, profesional, tanpa kewenangan, tanpa kuasa, namun dikambinghitamkan pejabat-pejabat yang terlibat dalam pengadaan.
Kita tentu berharap proses hukum berjalan secara adil, jernih, dan berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan.
Namun tuntutan 22,5 tahun yang tidak masuk akal dan penuh ketidakadilan seperti menampar harapan kami tersebut. Kekuatiran kami terhadap adanya kriminalisasi terstruktur semakin dalam.
Kini harapan kami tertumpu pada teman-teman sekalian yang membaca pesan kami.
Tolong, suarakan ketidakadilan ini.
Kepada Presiden Prabowo, kepada Komisi III DPR, kepada siapapun yang kita tahu punya kepedulian dan kemampuan menyediakan perlindungan hukum dari kriminalisasi.
Sembilan hari menuju putusan. Kita masih bisa jadikan perkara ini preseden baik bagi semua profesional yang ingin berbakti bagi negara dengan keahlian mereka.
Bahwa tetap bisa ada perlindungan hukum dari kriminalisasi bagi seluruh pekerja pengetahuan yang ingin bantu Indonesia.
Found this old chat with @ibamarief. Its deeply saddening to look back at how excited n committed he was to his work, especially during his time in govtech after turning down an offer from Meta 😕
Now he is facing 15 years n potentially 22.5 years if he cant pay the fines. Its a stark reminder for Indo professionals that working for the state can carry SERIOUS personal risk. The system does not protect those who serve it.
Polanya selalu:
- Negara ga punya SDM professional yg kompeten di dlm institusi pemerintahannya
- Pejabat pmrnth hire tenaga professional di luar institusinya utk bantu
- Tenaga professional dijeblosin ke penjara dg tuduhan yg ga bd dibuktikan.
*minimal tau diri klo udh dibantu
Tuntutan penjara 15 tahun dengan bukti persidangan yang sama sekali nggak mengarah ke ybs is crazy work from jaksa side.
Semoga hakimnya punya kebijaksanaan dan bisa melihat kasusnya dengan jernih.
Jika akibat menulis tweet ini saya dicap sebagai “praktisi kacangan”, amatiran, tolol, goblok, dan berbagai makian lainnya, maka saya lebih memilih bertahan dengan cap yg disematkan itu ketimbang harus mengikuti “aturan main” dan cara berpikir yg tunduk pada “Kedzaliman” yg di-ikrarkan sebagai “Keadilan”.
Jaksa Penuntut nampaknya tidak peduli dengan rincian teknis saham Bukalapak atau fakta bahwa terdakwa tidak menerima sepeser pun aliran dana.
Yang terpenting bagi JPU adalah angka tuntutan harus terlihat spektakuler. 22,5 tahun lebih mirip sebagai “angka cantik” untuk sebuah portofolio karier. Bukankah begitu @KejaksaanRI..?
Bagi JPU, prinsip “Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa” mungkin itu hanya template standard “bawaan pabrik” yg wajib diganti begitu palu dimulainya persidangan diketuk hakim. Dalam ruang sidang, fokus JPU ditegakkan oleh misi “Keadilan berdasarkan Vonis Tertinggi”.
Ketiadaan fakta dan bukti “menerima aliran uang sepeserpun” bukanlah sebuah halangan bagi JPU untuk meyakinkan majelis Hakim adanya mensrea memperkaya diri sendiri atau orang lain. Jika kekayaan terdakwa naik karena kerja kerasnya di masa lalu, narasikan saja dalam berkas dakwaan bahwa itu hasil korupsi yg dijadikan perkara.
Pola pikir JPU mungkin begini, “Mengapa harus repot memahami kontrak saham jika kita bisa langsung menuntut belasan tahun dengan imajinasi “memperkaya diri sendiri dan orang lain…?”.
Jika diusik dengan fakta pelaku suap yg sebenarnya bebas, jadikan saja itu sebagai sebuah “tantangan karier”. Mengejar mereka yg sudah jelas-jelas mengaku salah itu bukan kecerdasan, “Jaksa Newbie” juga bisa, begitu kira-kira.
Sebaliknya, jika bisa menghancurkan satu profesional yg “terlalu lurus”, itu baru amazing, sebuah kebanggaan atas “Profesionalisme Penegakan Hukum”.
Hebat kan..?
Menghukum orang jujur adalah cara tercepat untuk memastikan bahwa di masa depan, tidak akan ada lagi orang pintar dan baik yg berani menyentuh urusan negara. Sebab, bagi “birokrat hukum” kita, prestasi sejati bukanlah membangun teknologi, melainkan berhasil mengirim orang yg paling tulus ke dalam sel penjara terlama.
Selamat kepada para JPU..🤝💐Semoga prestasi “Tuntutan Terberat Tanpa Bukti” kalian ini menjadi Piala kebanggaan di atas meja kerja kalian, meski di bawahnya ada keringat dan air mata keluarga yg kalian jadikan tumbal demi kenaikan pangkat.
“Keadilan sudah mati, yang tersisa hanyalah Kedzaliman Berjubah Keadilan..!!”
Gua merasa sedih dan marah membaca kasus ini. Ibrahim Arief (Ibam) adalah sosok yang menjadi panutan dan “guru” bagi banyak talenta IT di Indonesia. Sebagai mantan Vice President Bukalapak, ia dikenal sebagai konsultan teknologi yang tulus berkontribusi pada program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek periode 2019-2022. Ia rela menurunkan penghasilan, menolak tawaran karir bernilai puluhan miliar rupiah dari luar negeri (termasuk standing offer dari Facebook London), serta turun gaji demi mendukung inisiatif negara, meski gajinya sebagai konsultan yayasan sama sekali bukan berasal dari APBN.
Namun, pada 16 April 2026, jaksa menuntut Ibam dengan hukuman 15 tahun penjara ditambah denda Rp1 miliar (subsider 190 hari kurungan), serta uang pengganti Rp16.922.945.800 (sekitar Rp16,9 miliar, subsider tambahan 7,5 tahun penjara jika tidak dibayar). Total ancaman hukuman mencapai 22,5 tahun. [https://t.co/mq4UHcwgbq]
Padahal, berdasarkan fakta persidangan yang telah terungkap:
- Ibam hanya berperan sebagai konsultan teknis independen dari sebuah yayasan, bukan pegawai negeri, dan tidak memiliki kewenangan untuk memutuskan pengadaan apa pun.
- Ia secara konsisten memberikan rekomendasi netral, termasuk menyarankan uji coba Chromebook terlebih dahulu di berbagai wilayah (termasuk daerah 3T), namun sarannya tidak diindahkan oleh pejabat eselon.
- Tidak terdapat bukti aliran dana ke dirinya sama sekali; jaksa sendiri mengakui hal ini dalam tuntutan. [https://t.co/C4nsSLNf6C]
- Kenaikan kekayaan Rp16,9 miliar yang disebut-sebut berasal dari penjualan saham Bukalapak sebelum ia terlibat sebagai konsultan (dari SPT 2021), namun bukti tersebut tidak diterima jaksa. [https://t.co/BTQEYkS3Vf]
- Sementara itu, dua pejabat eselon II yaitu Sri Wahyuningsih (Direktur SD) dan Mulyatsyah (Direktur SMP) yang mengakui menerima suap dalam jumlah miliaran rupiah dari vendor hanya dituntut 6 tahun penjara masing-masing dengan denda Rp500 juta (subsider 120 hari). [https://t.co/vvckhXOlYc]
- Kasus ini terkait dugaan kerugian negara hingga Rp2,1 triliun (dari mark-up harga Chromebook sekitar Rp1,57 triliun dan CDM senilai Rp621 miliar), meski Ibam tidak terlibat dalam penandatanganan kajian pengesahan atau SK pengadaan—namanya bahkan dicatut tanpa sepengetahuannya. [https://t.co/zAtqr3cdhX]
- Dari 57 saksi yang diperiksa, ahli IT menyatakan masukan Ibam sudah netral dan sesuai best practice, sementara belasan pejabat mengaku menerima ratusan juta hingga miliaran suap, tapi mereka tidak menjadi tersangka.
Gua pribadi melihat kasus ini sebagai contoh klasik penunjukan kambing hitam. Seseorang dengan niat baik, yang mendokumentasikan semua masukan secara transparan melalui chat dan notulen rapat, justru menjadi korban, sementara pihak yang terlibat aliran dana korupsi mendapatkan tuntutan yang jauh lebih ringan. Situasi ini sangat ironis, mengingat program digitalisasi pendidikan ini seharusnya bertujuan memajukan akses teknologi bagi jutaan anak sekolah di seluruh Indonesia.
Hal ini membuat gua mempertimbangkan bahwa bagi talenta teknologi Indonesia, karir di luar negeri mungkin menjadi pilihan yang lebih aman dan rasional untuk menghindari risiko kriminalisasi serta birokrasi yang bermasalah. Di sisi lain, gua juga berat mengatakan hal tersebut, karena jika orang-orang baik terus meninggalkan negeri ini, ketidakadilan akan semakin merajalela dan Indonesia semakin tertinggal dalam inovasi teknologi.
Gua belum tahu langkah konkret apa yang paling efektif saat ini. Namun, setidaknya kita dapat terus menyebarkan fakta-fakta persidangan agar lebih banyak masyarakat yang memahami konteks sebenarnya. Vonis akan dijatuhkan dalam waktu dekat. Semoga hakim dapat memutuskan berdasarkan bukti yang ada secara adil.
Kasus seperti ini mengingatkan kita untuk tetap waspada, mendokumentasikan segala sesuatu dengan baik, dan menjaga independensi ketika berkontribusi di dalam negeri. Meski demikian, semangat untuk berkontribusi sebaiknya tidak langsung padam hanya karena ketidakadilan sistemik.
Sumber utama yang mendukung fakta di atas:
- Tuntutan 15 tahun + denda Rp1 miliar + uang pengganti Rp16,9 miliar: https://t.co/mq4UHcwgbq
- Jaksa tuntut Rp16,9 miliar meski aliran dana tak terbukti: https://t.co/C4nsSLNf6C
- Tuntutan 6 tahun untuk Sri Wahyuningsih & Mulyatsyah: https://t.co/vvckhXOlYc
- Kerugian negara Rp2,1 triliun: https://t.co/zAtqr3cdhX
- Postingan istri Ririe (sumber konteks penolakan tawaran & fakta persidangan): https://t.co/WYW7JEJFmW
Pengen tahu gimana JPU bisa mempertanggungjawabkan tuntutan mereka yang tidak masuk akal sama sekali seperti ini..
Semoga keadilan yang menang
Fīat iūstitia ruat cælum
A gentle reminder to my overachieving friends: Next time anyone offers you to work for the government to fix it from within, treat it like you would treat an offer to work in Cambodia.