@kring_pajak emangnya ga semua BLUD termasuk instansi pemerintah kah ka? kalau mau konfirm kadang dari pihak sana ny bilang biasa belanja gapake pajak gitu aja ka.
@kring_pajak mau bertanya mengenai perlakuan pajak pada BLUD. jadi BLUD membeli barang ke PKP. apakah BLUD termasuk pemungut sprti instansi pemerintah yg setor sndiri PPN & PPh 22 nya ka?
atau ada pengecualian terkait BLUD bukan pemungut ppn & pph 22 ka?
@kring_pajak@wanna_behappier@riksalira tapi ppn disetor sendiri oleh instansi sekolah tsb ya ka?
berarti pkp bikin faktur pajaknya kode 02 apa 03 ka? case ny sekolah negeri tsb katanya biasanya utk setor ppn pakai npwp pribadi kepala sekolah. gaada npwp sekolah ny ka.
@kring_pajak@wanna_behappier@riksalira ka, kalau sekolah negeri pakai dana BOS melakukan pembelian ke PKP apakah termasuk instansi pemerintah?
dan sekolah tsb belanja diatas 2jt kena pajak apa saja ya ka?
Hai, Kak.
Berdasarkan Pasal 4 ayat (1) huruf e PMK Nomor 51 Tahun 2025, dikecualikan dari pemungutan PPh Pasal 22 oleh instansi pemerintah, dalam hal pembayaran yang jumlahnya paling banyak Rp2.000.000 tidak termasuk jumlah PPN atau PPN dan PPnBM yang terutang, dan bukan merupakan pembayaran yang dipecah dari suatu transaksi yang nilai sebenarnya lebih dari Rp2.000.000. Sehingga apabila nilai transaksi di bawah Rp2.000.000, maka tidak dilakukan pemungutan PPh Pasal 22.
PPN atau PPN dan PPnBM tidak dipungut oleh Instansi Pemerintah, dalam hal pembayaran yang jumlahnya paling banyak Rp 2.000.000 tidak termasuk jumlah PPN atau PPN dan PPnBM yang terutang dan bukan merupakan pembayaran yang dipecah dari suatu transaksi yang nilai sebenarnya lebih dari Rp2.000.000. (Sesuai Pasal 18 ayat (1) PMK Nomor 59/PMK.03/2022).
Apabila nilai transaksinya dibawah Rp2.000.000 dan penyerahan dilakukan oleh PKP, maka dianggap sebagai penyerahan biasa ya Kak, dimana PKP wajib menerbitkan Faktur Pajak dengan kode 04 (jika bukan barang mewah).
Jika transaksinya lebih dari Rp2.000.000, maka PPN dipungut oleh Instansi Pemerintah, dan Penjual PKP menerbitkan Faktur Pajak 02.
Tks*Elia
@kring_pajak tiap mau lapor SPT PPh 21 pasti muncul notif ini. tpi klo setelah itu langsung dihapus SPT dan bikin ulang konsep SPT pasti ttp munculnya notif itu. apa memang harus menunggu 24jam setelah klik lapor SPT ya?
@kring_pajak kak, aku mau lapor SPT PPN Pembetulan masa Maret 2025. Sebelumnya LB, ini cuma revisi pajak keluaran 02. jdi nilai kompensasinya tetap sama kya LB sebelumnya. tapi kok gabisa di klik kompensasi ya kak?
@kring_pajak kami ada bikin faktur keluaran hari ini. Sttus udh approved & sttus penandatanganan 'done' seperti ini.
Tapi setelah di download pdf nya malah tampilan kosong gaada isi.
Pdhal ada isinya pas bikin. Ini knp ya? Apakah perlu di batalkan atau bikin faktur pengganti?
@kring_pajak saat mau aktivasi NIK ke NPWP di tahap terakhir mau ajukan permohonan selalu muncul error ini maksudnya apa ya kak?
padahal yg lain nya tidak ada masalah, hanya satu ini selalu muncul begini kak