Temen gue minjem duit Rp 500 juta. Jaminannya sertifikat rumah asli senilai Rp 700 juta. Janji 10 bulan balik.
Gue: "Aman lah ya, sertifikat asli di tangan gue." Pas jatuh tempo lewat 2 bulan, bisnisnya bangkrut, duitnya amsyong.
Gue: "Gue sita ya rumah lo." Dia ngakak: "Sita aja bro kalau bisa. Megang sertifikat asli gak bikin lo bisa milikin rumah gue."
Gue langsung lemes.
KESALAHAN 90% ORANG: NYAMAIN "PEGANG SERTIFIKAT ASLI" = OTOMATIS AMAN
Banyak orang mikir, kalau sertifikat rumah debitur udah di tangan, kita udah jadi "raja" yang bisa usir dia kapan aja kalau macet. Ini blunder fatal.
Di mata hukum, pegang sertifikat doang tanpa eksekusi yang sah itu cuma modal megang kertas mahal. Surat lamaran sita lo bakal masuk tong sampah pengadilan.
RAHASIA 1: PEGANG SERTIFIKAT TANPA APHT = AMPAS
Temen gue pinter memanfaatkan celah hukum, sedangkan gue cuma modal percaya.
Harusnya pas pinjemin duit Rp500 juta, gue gak cuma ambil sertifikatnya. Tapi wajib bawa dia ke Notaris/PPAT buat bikin APHT (Akta Pemberian Hak Tanggungan).
APHT itu lalu didaftarin ke BPN sampai terbit Sertifikat Hak Tanggungan. Di situ baru ada titel eksekutorial "Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa".
FUNGSI HAK TANGGUNGAN: JALUR CEPAT SITA JAMINAN
Kalau ada APHT dan Sertifikat Hak Tanggungan, posisi gue aman sebagai Kreditur Preferen (diutamakan).
Begitu dia nunggak bayar (wanprestasi), gue punya hak:
1.Langsung jual objek jaminan lewat lelang KPKNL.
2.Gak perlu izin dia lagi, gak perlu nunggu sidang perdata yang tahunan.
Tanpa APHT? Sertifikat aslinya cuma jadi pajangan lemari. Lo gak bisa apa-apain.
RAHASIA 2: JEBAKAN BATMAN TANPA PERJANJIAN TERTULIS
Udah jatuh tertimpa tangga. Pas gue ancam mau gugat perdata ke pengadilan, dia malah nantang.
Temen: "Gugat aja, Bro. Emang lo punya bukti apa kalau gue ngutang?" Gue: "Kan gue ada bukti transfer Rp500 juta!"
Temen: "Gue tinggal bilang di sidang kalau duit itu modal investasi bisnis bareng. Lo investornya, bukan utang. Kalau bisnis rugi, ya tanggung bareng. Lo punya bukti chat atau kontrak utang?" Gue: Zonk.
KASUS UTANG TANPA KONTRAK = BUNUH DIRI FINANSIAL
Bukti transfer doang GAK CUKUP buat buktiin itu transaksi utang-piutang. Di pengadilan, argumen "modal usaha" atau "pemberian" sering dipakai debitur nakal buat ngeles.
Apalagi kalau gak ada surat perjanjian utang (SPH) di bawah tangan maupun notariil.
Niatnya mau baik bantuin temen, malah habis duit puluhan juta buat bayar pengacara dan waktu habis di sidang yang gak jelas ujungnya.
RAHASIA 3: ATURAN MAIN UTANG PIUTANG AMAN
Biar lo gak zonk kayak gue, ini pola aman kalau mau pinjemin duit jumlah besar pakai jaminan properti:
1.Wajib bikin Perjanjian Pokok (Perjanjian Utang Piutang).
2.Wajib bikin Perjanjian Aksesoir (Pengikatan Jaminan lewat APHT).
3.Urus semua di depan Notaris/PPAT yang sah.
Jangan pernah transaksi di bawah tangan cuma modal "enggak enakan" sama temen.
SIKAP DI INTERVIEW: CARA JAWAB SOAL RISK MANAGEMENT
Kasus ginian sering keluar di interview user bank/BUMN bagian legal atau risk analis.
User: "Bagaimana mitigasi risiko kredit macet dengan jaminan properti?" Jawaban gagal: "Saya pegang sertifikat aslinya, Pak, biar aman."
Jawaban cerdas: "Melakukan pengikatan Hak Tanggungan (APHT) hingga terbit Sertifikat HT dari BPN untuk mendapatkan hak eksekutorial langsung tanpa jalur gugatan perdata biasa."
KENAPA JASA NOTARIS MAHAL? KARENA MEREKA JUAL AMAN
Banyak orang pelit bayar biaya Notaris/PPAT pas utang piutang karena merasa kemahalan.
"Ah, masa bikin akta sama daftarin jaminan habis jutaan rupiah?" Akhirnya milih jalur bawah tangan. Begitu macet, rugi Rp500 juta.
Biaya notaris itu adalah premi asuransi hukum lo. Bayar mahal di awal, aman di akhir. Jangan pelit buat legalitas bisnis.
SKILL LEGAL YANG WAJIB DIKUASAI DI DUNIA KERJA:
Kalau lo mau masuk perbankan, BUMN, atau korporat, kuasai ini:
1.Hukum Jaminan: Paham beda Hak Tanggungan (properti) vs Fidusial (kendaraan/benda bergerak).
2.Drafting Kontrak: Bisa bikin klausul wanprestasi yang mengunci ruang gerak debitur nakal.
3.Litigasi Dasar: Paham alur gugatan sederhana (Small Claim Court) buat utang di bawah Rp500 juta.
Punya skill ini, lo bakal dicari banyak perusahaan.
KALIMAT SI TEMEN NAKAL YANG BIKIN GUE SADAR:
"Hukum itu gak melindungi orang yang naif. Hukum itu melindungi orang yang tertib administrasi."
Artinya: Di hadapan hukum, niat baik lo itu gak bernilai kalau gak ditulis di atas kertas bermeterai dan didaftarkan ke negara.
Stop pinjemin duit modal percaya. Mulai tanya: "Gimana legalitas pengikatan jaminannya?"
cc : ngoprekbareng2
Kalian harus tahu wak...✋️✋️✋️🚨
Tipu tipu ala TVRI
TVRI membeli hak siaran piala dunia 2026 memakai uang rakyat sebanyak Rp1,3 TRILIUN. Dengan gimick menyiarkan seluruh pertandingan piala dunia 2026 secata GRATIS bagi masyarakat Indonesia.
Faktanya:
Jika mau nonton lewat hp,tab,laptopnya dan sejenisnya wajib berlangganan di folaplay atau maxstream.
Artinya tidak gratis 100% alias scam
Guys, ada kasus dari Medan yang menurut gue paling absurd dan paling menyakitkan yang pernah gue baca dalam waktu lama.
Dua pemuda usia 22 tahun
beli Pertalite 25 liter pakai jeriken.
Ditangkap. Ditahan.
Dan sekarang terancam 6 tahun penjara plus denda Rp60 miliar.
Beli. Bukan nyolong.
Beli pakai uang sendiri.
25 liter. Pakai jeriken.
Dan dijerat pasal yang sama dengan mafia migas kelas kakap.
Ini faktanya yang bikin makin tidak masuk akal:
Mereka ditangkap 6 Januari 2026 empat hari setelah KUHP baru berlaku.
Tanggal 7 Januari sehari setelah ditangkap polisi baru memeriksa ahli.
Artinya mereka sudah jadi tersangka sebelum ahli diperiksa.
Prosedur terbalik total.
Di persidangan ada kejanggalan lebih parah lagi.
Dakwaan menyebut penangkapan berdasarkan informasi masyarakat.
Tapi saksi polisi di persidangan bilang penangkapan terjadi saat patroli rutin.
Dua versi yang berbeda.
Dalam satu kasus yang sama.
Hakim pun curiga dan langsung nyeletuk keras di persidangan:
"Yang saya khawatirkan perkara ini adalah request jadi kalian tidak murni melakukan penegakan hukum."
Hakim sendiri.
Yang ngomong begitu.
Di dalam sidang.
Dan ini tentang pasal yang dipakai yang paling tidak proporsional:
Pasal 55 Undang-Undang Migas ancamannya 6 tahun penjara dan denda Rp60 miliar.
Pasal itu dibuat untuk menjerat mafia migas penyelundup skala besar, kartel distribusi ilegal, pemain yang merugikan negara miliaran rupiah.
Bukan untuk dua anak muda yang beli 25 liter Pertalite pakai jeriken di SPBU pinggir jalan.
Kuasa hukum mereka langsung kalkulasi:
keuntungan tidak wajar dari pembelian itu?
Sekitar Rp15.000 per jeriken.
Lima belas ribu rupiah.
Itu yang dianggap sebanding dengan ancaman Rp60 miliar dan 6 tahun penjara.
"Nilai Rp60 miliar itu masuk akal kalau pelakunya pemain besar.
Ini cuma dua anak muda yang beli 25 liter."
Dan ini yang paling menohok siapa yang seharusnya jadi target:
Kuasa hukum mereka menyebut dengan sangat jelas:
yang seharusnya disorot adalah pemilik SPBU-nya yang membiarkan pengisian menggunakan jeriken terjadi di tempat usahanya.
Bukan pembelinya.
Bukan dua anak muda itu.
Tapi yang ditangkap adalah orang yang paling tidak punya kuasa dan paling tidak punya koneksi.
Yang punya SPBU? Bebas.
Yang beli 25 liter? Ditahan enam bulan.
Dan ini kondisi salah satu terdakwa yang paling menyedihkan:
Ayah dari salah satu terdakwa sedang menderita kanker. Kuasa hukum mengajukan penangguhan penahanan atas dasar kemanusiaan.
Dan mereka baru dibebaskan dari rutan setelah hakim mengabulkan penangguhan setelah enam bulan ditahan.
Enam bulan.
Untuk beli bensin 25 liter.
Di negara ini kepala BGN yang mengelola Rp335 triliun dan terbukti korupsi baru ditangkap setelah berbulan-bulan program berjalan.
Mafia BBM yang mengeruk subsidi miliaran masih bebas keliling. Pejabat yang merampok uang rakyat masih bisa nyalon lagi di pemilu berikutnya.
Tapi dua anak muda 22 tahun yang beli 25 liter bensin pakai jeriken ditangkap sehari setelah membeli bensin, ditahan enam bulan, dan terancam denda Rp60 miliar.
Hukum di Indonesia memang ada.
Tapi tajamnya hanya ke bawah.
Dan selama sistem ini tidak berubah keadilan di negara ini akan terus menjadi barang mewah yang hanya bisa dinikmati oleh mereka yang punya uang dan koneksi.
5. كثيرة التذمر
مهما سويت لها ما يرضيها. دايم تبي أكثر، وما تشوف الأشياء الحلوة اللي تقدمها. وفوق هذا كله تقارنك برجال غيرك وتخليك تحس إنك مقصر.
مع الوقت بتحس بالتعب، وأن مجهودك كله ما له قيمة ولا فيه أي تقدير.
@mahakersa Siomay jg ga harus dr ikan tenggiri, ada alternatif murah, tetangga pakai ikan tongkol dicampur dengan kulit ayam agar somay tidak lengket dan lebih mengkilap
Teman-teman mohon bantuannya bersuara agar kasus uang jemaat sebesar 28 miliar yang raib di tipu oknum BNI bisa selesai.
Kasus ini sudah berlangsung lama namun tak ada itikad baik,.
@DivHumas_Polri@KejaksaanRI@prabowo
No viral no justice kata @mohmahfudmd
Bantu RT 🙏
“Kita yang disalahin, mentang-mentang saya Kristen.”
Kalimatnya cukup sederhana, tapi memiliki makna yang serius.
Pesan moral:
Jangan sampai perbedaan iman menjadi alasan untuk menutup mata dari kebenaran yang ada.
@BebyJohana Tolong jaga komenan kalian. Di Jayapura skrg lg ada konflik Horizontal antara pendatang & pribumi.
Saya tau menurut kalian LE ini bersalah, tapi plis jangan bahas skrg. 25 ruko sudah terbakar malam ini. Jangan tambah panas situasi dgn komen2 yg menyudutkan orang papua. Plis bgt
Mosok Cuman Lihat Rambut Aja Horni?
Coba lihat rambut mereka, indah sekali, hasil karya Hyang Maha Indah, atau entah mungkin juga hasil karya Johny Andrean. Yang konak sana kawin, mosok cuman lihat rambut aja horni.
Sangat Benar Ibu... usahapun sama .. perpanjangan ijinpun harus bayar dan tetap lama Sedih... 😰😰😰🤦♀️🤦♀️🤦♀️
Banyak Warga RI Harus Nyogok Demi Dapat Layanan Pemerintah https://t.co/6DovFLjZMP
"Tidak patut mengambil roti yang disediakan bagi anak-anak dan melemparkannya kepada anjing."
Tepat hari minggu ini Antara Following dan Follower serba cantik.
Yang mau katomin Follow Ayo RT
Candi, petilasan, maupun peninggalan leluhur lainnya.
Di negeri ini masih ada pewaris yg sah jadi kembalikan kepada pewarisnya supaya bisa dirawat dan difungsikan. Jika hanya dijadikan cagar budaya berarti dianggap pewarisnya tidak ada atau dianggap sudah punah
Rahayu 🙏
Halo, sy agustina anci dari pontianak-kalbar. Suami saya didiagnosa menginap penyakit autoimun saraf namanya GBS, biaya pengobatan 187jt, sy butuh bantuan sy blm mau menyerah dgn suami sy. Please do ur magic WA: 0896 9320 5312
Elektrifikasi Jogja-Solo oleh @perkeretaapian terbagi dalam 2 tahap. Tahap 1 Jogja-Klaten selesai Tahun 2020. Tahap 2 Klaten-Solo selesai Tahun 2021. Sehingga pada tahun 2021 sudah tersambung elektrifikasi Jogja-Solo, dan PT KAI @keretaapikita akan mengoperasikan KRL Jogja-Solo.