Seandainya pintu ini otomatis, mgkn akan lebih ramah anak, lansia, disabilitas. Dan tentu saja bukan kerepotan tersendiri bagi yg duduk di kursi paling depan dan paling belakang jika ada yg membuka lupa menutup atau pintu bergeser sendiri. Menurut anda bagaimana ?
"Pak AR mengingatkan jangan sampai orang masuk menjadi anggota Muhammadiyah dengan terburu-buru. Hal ini tidak boleh, karena menjadi anggota Muhammadiyah harus berani dikafir-kafirkan dan diolok-olok, diejek, dan berani dikucilkan," Suratmin dlm Pak AR Muballigh nDeso (2010: 127)
Pasalnya, terdapat terdakwa yang masih berusia di bawah umur.
Lantas, bagaimana kita menyikapi dan merefleksikan kasus saat anak di bawah umum berhadapan dengan hukum? Mari simak live Instagram saya bersama Laila Hanifah nanti sore!
✨️LIVE INSTAGRAM✨
Cerita mengenai kasus penganiayaan anak pejabat pajak Mario Dandy yang bertebaran di media sosial menuai banyak polemik. Penganiayaan yang menimpa korban menimpa banyak perdebatan publik atas pelbagai tafsiran provokasi terhadap penganiyaan yang terjadi.
Belajar dari Buya Hamka dan Presiden Soekarno. Mereka berdua sahabat dekat, namun akhirnya dipisahkan karena perbedaan politik. Namun disatukan kembali karena ideologi yang sejatinya sama.
Silakan bergegas menyambut film Buya Hamka
Namun, di KPAI, kita harus melihat dulu latar belakang Pemprov NTT sebelumnya. Sudah ada riset atau belum? Jadi harus dilihat secara utuh. KPAI akan terus mengawal kebijakan ini.
Wajib Sekolah Pukul 5.30 Pagi? Apakah Hak Anak Dapat Terpenuhi?
Kondisi siswa SMA/SMK di Kupang, NTT yang diwajibkan masuk sekolah pukul 5.30 WITA sejak 28/02 lalu menyorot perhatian publik. Ketidaklaziman aturan ini juga turut disorot oleh KPAI
Baru-baru ini Kebijakan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur yang memberlakukan jam masuk sekolah pukul 05.00 Wita menjadi perbincangan publik. Langkah ini dinilai tidak berpihak dan tidak ramah pada anak ataupun pendidik. Simak di sini. https://t.co/yi7gcJsoUw #InfoMuda
Ini penting, sebab kebijakan nantinya bersifat mengikat. Jadi sebaiknya ditelaah kembali dengan riset dan kajian-kajian yang mendalam. Adapun kewenangan ya kembali ke otonomi provinsi untuk membuat kebijakan
Rumah sakit harusnya bertanggung jawab juga memberikan perhatian ataupun juga kompensasi dari kelalaian tenaga kesehatan, terapis, yang ini jelas akan menurunkan kredibilitas rumah sakit apabila diabaikan.
Mari kita kawal bersama-sama!
[Kasus Terapis Jepit Anak Autis di Depok]
@KPAI_official mengutuk keras terapis salah satu rumah sakit di Depok, Jawa Barat yang menjepit kepala anak yang mengidap autisme. Ini jelas bentuk kekerasan.
Anak ini mengalami Autism Spectrum Disoerder (ASD) atau autisme dan dbawa k RS di depok u dilakukan terapi wicara tp sesampainya dsna malah diperlakukan bgini.
Kejadian ini sudah di komunikasikan k RS tp blm ad tindakan dr RS tersebut (sy msih mencari tau RSnya)
Cc @ridwankamil
Perlu pendekatan khusus untuk memenuhi kebutuhan anak disabilitas.
Tentunya, anak berkebutuhan khusus butuh perhatian, proses yang lama & ketekunan. @KPAI_official sedang menelusuri dan memberi peringatan terhadap rumah sakit.