@kring_pajak
Mau lapor PPh 23, muncul ERR:SUB003, sejak kemarin. Bulan lalu masih bisa
Sudah pakai incognito window, sdh clear cache dan cookies.
Sdh download ulang sertel (expired Jan 2023), Sdh setting ulang sertel di PC.
Bagaimana mengatasinya?
@kring_pajak
Min, sy ajukan NPPN th 2026 di tgl 20 Jan 2026 & blm selesai diproses hingga saat ini.
NPPN 2026 & laporan reinvestasi dividen 2026 masih di menu Kasus Aktif (terlampir).
Bagaimana ini? Apa yang saya harus lakukan?
@kring_pajak Bila seorang OP punya toko kelontong dan dia juga kadang2 mendapatkan komisi. Bagaimana caranya melaporkan penghasilan dari komisi tersebut?
@kring_pajak Tlg ty, agen properti (income 500jt/thn) & jg dagang baju (income 1.3 M/thn).
Apa orang itu bs pake norma utk hitung pajak income sbg agen properti & juga pake tarif UMKM di SPT th 2025?
@kring_pajak
Tolong tanya apa laba penjualan aset di perusahaan jasa konstruksi terkena PPh berapa persen?
Perusahaan jasa konstruksi tersebut sedang tidak memiliki penghasilan.
Tolong minta dasar hukumnya. Terima kasih
@kring_pajak
Tlg ty bila di thn 2016 ini, kita melakukan pembetulan SPT Badan thn 2019 & 2020, apa yang akan terjadi?
SPT tahun itu belum pernah dilakukan pemeriksaan.
Di DJP online, eform thn 2019-2020 masih bisa di download.
Mohon info. Terima kasih
@kring_pajak
Pertanyaan bagian C no 2 dan seterusnya tidak bisa di klik. Bagaimana solusinya?
Tolong bantu percepat kemampuan coretaxnya agar kita tidak stress lapor pajak.
@kring_pajak
Mau lapor SPT Badan Tahunan, tapi penampilan kayak begini (terlampir). Tahun pajak kosong warna abu2, Nama dan NPWP juga kosong abu2.
Bagaimana solusinya?
@kring_pajak
Tlg ty.
WP Badan terdaftar di th 2024 & pilih pakai PPh UMKM sesuai PP 55 th 2022.
WP Badan tsb ingin pakai PPh ps 31E di th 2026 (Omzet WP < 4.8M).
Apa memungkinkan? Kapan paling lambat mengajukan permohonan?
Apa syaratnya?
@kring_pajak Surat penghapusan NPWP dari kantor pajak sudah diterbitkan tapi masih ada aset rumah atas nama almarhum tersebut. Jadi apa yang harus dilakukan?
@kring_pajak@djuniartin
Tolong tanya, kita mendapatkan surat pencabutan PKP tertanggal 18 Juni 2025.
Apa kita harus lapor SPT PPN masa Juni 2025?
Terima kasih
@kring_pajak
Tolong tanya apa yang harus dilakukan bila sudah menerbitkan bukpot BPPU (Unifikasi), tapi di SPT PPh Unifikasi tidak nampak.
Di SPT, tidak ada bukpot satupun.
Terima kasih.
@kring_pajak
Tolong tanya pengisian nilai DPP atas dokumen lain PPN MASUKAN dari PIB. Berapa nilai DPP yang diinput?
Apa CIF x kurs + bea masuk?
Atau (CIF x kurs + bea masuk) x 11/12?
Tolong minta dasar hukumnya
@kring_pajak
Mau lapor pembetulan SPT PPh 21 masa April 2025, status nihil karena membetulkan NIK.
Submit sejak jumat 4 Juli 2025. Sampai dengan hari iniz notifnya masih seperti ini. Tolong solusinya
@kring_pajak@karinachristin@kring_pajak bagaimana dengan berita ini yang dikeluarkan oleh DJP?
Mohon petunjuknya. Kami sebagai Wajib Pajak yang ingin patuh sungguh pusing dan bingung dengan berita2 dari kantor pajak yang tidak sinkron