Laga PSIS Semarang hadapi Dewa United FC pada 3 Februari 2025 di Stadion Jatidiri akan digelar 𝐓𝐀𝐍𝐏𝐀 𝐏𝐄𝐍𝐎𝐍𝐓𝐎𝐍 dikarenakan efisiensi anggaran penyelenggaraan pertandingan sebesar Rp 180.000.000,-
📰 Selengkapnya https://t.co/ee9epnahBx
#PSIS
Kasus temuan Gagal Ginjal Akut Progresif Atipikal (GGAPA) pada anak-anak akibat keracunan obat penurun panas hampir dua tahun berlalu. Namun, dampak buruknya masih dirasakan sampai sekarang oleh para penyintas, salah satunya gangguan kesehatan jangka panjang.
Kondisi ini tak cuma menggerogoti persoalan kesehatan semata. Lantaran biaya perawatan dan pengobatan yang tinggi, sejumlah orang tua korban mengalami kesulitan ekonomi.
Gugatan class action sempat dilakukan pada 14 Desember 2022 oleh para orang tua korban di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Namun, hasil putusan hakim pada 22 Agustus 2024 membuat para orang tua korban gagal ginjal akut ini kecewa.
Hakim mengabulkan sebagian gugatan; dua perusahaan farmasi dihukum membayar ganti rugi ke sejumlah korban. Untuk korban meninggal, harus memberikan uang santunan masing-masing Rp 50 juta. Sedangkan untuk korban yang telah sembuh atau masih pengobatan, santunan masing-masing Rp 60 juta.
Namun, putusan tersebut hanya berlaku bagi 24 orang yang tergabung sebagai penggugat. Tidak untuk seluruh korban yang jumlahnya mencapai 326 anak.
Narasi mengunjungi dua orang tua korban di tempat yang berbeda. Bagaimana cerita kedua orang tua korban ini menghadapi situasi sulit ini? Saksikan liputan selengkapnya di video berikut.
| Reality Bites
#JadiPaham #NarasiNewsroom #RealityBites
Boong.
Lagian hadir rapat Paripurna lewat zoom meeting aja bisa dihitung kuorum. Jangan bego-begoin rakyat deh.
Contoh saat paripurna yg lain: https://t.co/lMH9EjvYY8
#Courtizen yuk simak cuplikan putusan 70/PUU-XXII/2024 mengenai syarat usia pasangan calon Pilkada. Jangan lupa diunduh juga putusannya supaya paham 😎
Buat #Courtizen di luar sana yang selalu semangat mengawal konstitusi, salam sayang dari #Courtmin! ❤️
#MengawalKonstitusi
#salaMKonstitusi
#MKRI
#ergaomnes
Yth. Pimpinan Parpol dan para anggota DPR.
Putusan MK adalah tafsir resmi konstitusi yang setingkat UU. Berpolitik dan bersiasat utk mendapat bagian dalam kekuasaan itu boleh dan itu memang bagian dari tujuan kita membangun negara merdeka.
Tetapi ada prinsip demokrasi dan konstitusi yang mengatur permainan politik. Adalah sangat berbahaya bagi masa depan Indonesia jika melalui demokrasi prosedural (konspirasi dgn menang-menangan jumlah kekuatan hanya dengan koalisi taktis) siapa pun
merebut kue-kue kekuasaan dengan melanggar konstitusi.
Silahkan ambil dan bagi-bagi kue kekuasaan. Sesuai konstitusi Anda berhak melakukan dan mendapat itu. Tetapi tetaplah dalam koridor konstitusi agar Indonesia selamat. Berbuatlah tapi "Jangan pernah lelah mencintai Indonesia".
*ngeliat kalimat yang sangat spesifik "terhitung sejak pelantikan pasangan terpilih"
*ngecek umur kaesang
*ngecek tanggal pelantikan
REZIM INI EMANG UDAH GILA WKWKWKWKWWKWWKWKWK
#KawalPutusanMK
Jangan kebanyakan ngurus selebgram. Tuh Putusan MK mau disiasati di Baleg DPR dengan memberlakukan hanya pada partai yg tidak punya kursi di DPRD, sementara partai yg punya kursi tetap pakai threshold 20-25% utk bisa mencalonkan di pilkada.