Salah satu konsekuensi dari "riset yang berdampak" adalah: peneliti harus punya gambaran dampak kebijakan, sosial, dan politik dari riset mereka. Apapun bidangnya.
Karena pemerintah inginnya riset berdampak, maka riset sebetulnya memang politis. Kita aja yg engga sadar hehe.
caraku menyelamatkan diriku adalah dengan menerima bahwa aku jg bisa salah, bisa jahat, bisa nyebelin. I accept that I can be villain too in someone else's story. Abis itu lebih tenang, bodoamat, dan fokus.
Gw lewat sana skitar 20 menit lalu, awalny ngeliat kek ad org dibalik situ, mana udh gelap jg kan, trus pas gw udh deket tetiba bapaknya mnampakkan diri, anjayy ga pake celana kocagg 🙂 Gw bodo amat, lngsng ambil jalur pedestrian yg dkt jalan raya n lanjut jalan aja sampe kos
Yg lagi di jkt, deket persimpangan ke arah pukesmas kebagusan, pinggir jalan Tb Simatupang persis di belakang tugu nama KEBAGUSAN, hati2 khususny cewe, soalnya ad bapak2 ga pake bawahan lg ngumpet di belakang tugunya itu, idk bapaknya ODGJ atau punya kelainan :) just be careful
🤍 cegah antrian BBM panjang di Bali, gubernur Bali minta SPBU beroperasi 24 jam. lalu petugas SPBU protes kecapekan kerja, tapi malah dibentak gubernur.
"HEH DIAM KAMU"
"HEH USIR PEGAWAI KAMU TUH!"
AH NEGARA BRENGSEK GAJELASSSSSSS PUTUSAN MK BARU KELUAR KEMARIN SKRNG UDH DIJADIIN SOAL UTS ANJINGGGGGG GIBRAN ANJINGGGGGGGGG MAKANYA SEKOLAH YANG BENER MONYEEEETTTTTTTTT
Mahkamah menerangkan bahwa meskipun tidak ditemukan bukti meyakinkan mengenai kepemilikan ijazah atau sertifikat luar negeri setara SMA milik Gibran Rakabuming Raka, MK tidak dapat membatalkan kedudukannya sebagai Wakil Presiden. Sebab, proses pencalonan telah berakhir sejak pelantikan pada 20 Oktober 2024 sehingga perkara tersebut secara substansial tidak lagi berada dalam rezim perselisihan hasil pemilu.
Meski demikian, secara formal MK tetap berwenang mengadili perkara tersebut. Berdasarkan asas ius curia novit, Mahkamah berkewajiban menggali kebenaran materiil dan tidak dapat menolak perkara dengan alasan tidak adanya batas kewenangan hukum lembaga pascapelantikan.
Mahkamah juga mengungkapkan bahwa dokumen yang menjadi dasar penerbitan Surat Keterangan (Suket) penyetaraan hanya berupa certificate of attendance dan catatan akademik. Dokumen tersebut dinilai bukan bukti kelulusan atau tamat dari suatu jenjang pendidikan, melainkan sebatas bukti kehadiran dalam proses pembelajaran.
Namun, para Pemohon yang terdiri atas organisasi kemasyarakatan, partai politik, dan perseorangan dinilai tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) karena bukan pasangan calon. Karena itu, dalam amar putusan, MK mengabulkan eksepsi Termohon mengenai kedudukan hukum dan menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima.
Unduh salinan putusan selengkapnya melalui laman https://t.co/QB7blrrcSv ya, #Courtizen!
#MengawalKonstitusi
#salaMKonstitusi
#MKRI
#PHPU2024
Terima kasih Yang Mulia Para Hakim @officialMKRI. Meski kami kecewa putusan kalian yang menolak gugatan keberadaan dan keabsahan ijazah atau sejenisnya Sdr @gibran_tweet yg membuatnya jadi Wapres, namun bangsa ini akhirnya tahu SECARA SAH DAN MEYAKINKAN bahwa dia telah BERBOHONG memiliki ijazah SMA sbg syarat pencalonannya sbg Cawapres saat itu. Dan kepada anak-anak bangsa, catatlah hari ini sbg hari pembuktian bahwa kebohongan yang sempurna sekalipun akan terbongkar pada saatnya. @prabowo@DPR_RI@mprgoid
@coupsrattatouil@ardisatriawan Yes agree, dari awal emng udh mikir bakal NO karena secara positivis pun dr jangka waktu, kewenangan mk, sama kualifikasi pemohon jg banyak catatan. But still, dari amarny kita bs melihat MK cukup konsisten dgn posisinya, progresif di pertimbangan tp ttp positivis di amar putusan
KEPUTUSAN FINALNYA: TIDAK DAPAT DITERIMA!!!
IJAZAHNYA GAK ADA.
GAK MEMENUHI SYARAT CALON WAKIL PRESIDEN~~~!!!
TAPI GAK DIDISKUALIFIKASI!!
KARENA STATUS CALON WAKIL PRESIDEN SUDAH BERUBAH JADI *WAKIL PRESIDEN*!!!
JADI MK GAK BISA DISKUALIFIKASI.
KEPUTUSAN YANG APAAAAAA... 😂🤣😂🤣