Musim teror aktivis hak asasi manusia telah kembali.
Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus, disiram air keras oleh orang tak dikenal pada 12 Maret 2026 malam. Sebanyak 20 persen permukaan tubuhnya melepuh, termasuk mata kanannya. Para dokter Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo sudah mengobservasi dan membedah matanya untuk menyelamatkan penglihatan Andrie.
Andrie, 28 tahun, baru pulang dari kantor YLBHI rekaman siniar tentang remiliterisasi. Sebagai Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan, Andrie aktif dalam tim pencari fakta mengungkap pelaku kerusuhan demonstrasi Agustus 2025.
Ia memang aktif menolak perluasan militer di ranah sipil dan advokat korban-korban ketidakadilan penguasa, terutama aparatur hukum yang semena-mena terhadap warga negara. Misalnya, ia mengadvokasi kematian Afif Maulana yang diduga akibat kekerasan polisi.
Di Berkala Fajar edisi hari ini kami menurunkan edisi khusus tentang teror kepada aktivis: kronologi detail penyiraman air keras, profil Andrie Yunus dalam rekaman fotografi, mereka yang pernah menjadi korban teror air keras, mengapa air keras jadi alat teror paling lazim, dan perdagangan air keras yang dijual bebas. Hanya di https://t.co/MR22quwcLm
#TempoPlus
In solidarity with you, @ZohranKMamdani, and our brothers and sisters of @NYTWA. โ๐ฝ Without the night shift, there is no morning โ respect to all workers keeping our cities moving. #GigWorkers#Solidarity#TGPWU
Peraturan Menteri Perhubungan (PM) No. 118 Tahun 2018ย dan PM 12 th 2019
Regulasi spesifik untuk penyelenggaraan transportasi melalui aplikasi berbasis teknologi, mencakup:ย ย
- Kewajiban perusahaan aplikasi memiliki **izin penyelenggara transportasi daring (TPD).
Pemerintah Indonesia, melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub), memiliki dasar hukum yang jelas untuk mengatur transportasi berbasis aplikasi. Pengaturan ini bertujuan melindungi kepentingan publik, menjamin keselamatan, dan menciptakan ekosistem transportasi yang adil.
Peraturan Pemerintah (PP) No. 74 Tahun 2014 tentang Angkutan Jalan, Mengatur teknis penyelenggaraan angkutan, termasuk syarat perizinan, kewajiban operator, dan standar kendaraan.
Mohon doa dan dukungan moril atas pelaksanaan perjuangan secara Internasional ini, semoga membawa dampak positif bagi pengemudi daring di seluruh dunia dan Indonesia.
Di tengah derasnya lahar dingin Semeru, langkah kecil mereka tak pernah surut demi pendidikan.
Digendong sang ayah, para pelajar menyeberangi sungai yang dialiri lahar dingin karena jembatan satu-satunya yang biasa dilalui, jembatan Limpas, tertutup material lahar.
#detikjatim