Sekarang klu post keracunan MBG
Jangan lupa taq kepala BGN-nya
@SudaryonoSudar
14 September 2026
Murid2 MTsN 2 Kisaran, Kab Asahan, Sumut mengalami keracunan MBG.
Gus Arief mengakui kalau uang 20 koper di rumah nya yang bernilai ratusan miliar milik menteri ATR BPN Nusron Wahid.
Kita tandain nih ya, kalau Nusron sampai lolos berarti ada yang gak beres sama KPK.
Di PECAT saat pimpin Rapat, karena dianggap :
Brutal terhadap MBG
Brutal terhadap Danantara
Brutal terhadap Bea Cukai
Brutal terhadap pemda yg kepala daerah nya korup..
Tidur nyenyak Pak Purbaya...
Biarkan negara ini hancur ekonomi nya.. Kita tonton bersama saja..
::
Lo jajan di warung trs keracunan, pemilik warung dituntut hukuman.
MBG keracunan, Guru hrs merahasiakan kejadian tsb.
Makin Bangsat Pejabat Negeri ini Khan?
Siswa yg mati cuma akan dihitung angka nol koma sekian persen.
#MBGMemangBuatGenosida
G30S/SPPG
••
guys ini gila sih asli:
- anak sekolah di papua ikut demo tolak mbg
- mereka heran bisa bisa nya ada mbg
- sementara fasilitas sekolah mereka belum memadai
- mereka lebih milih sekolah yang di bagusin
- guru yang di perbanyak
- daripada mbg di papua
pidato menkeu yang baru :
"Apbn sebagai bagian dari keuangan negara harus bisa menjalan program program prioritas pemerintah....."
Tamatlah sudah alkisah kami 😂
Purbaya :
..ada 40 pabrik china yang bayar pajaknya sepersekiannya lah.. krn orang-orang perusahaan sana tuh menhina saya, mereka bilang begini, "gak ada gunanya mengikuti peraturan Indonesia, orang Indonesia gak bisa berubah, dibayar selesai!"
Tampak ormas GRIB terekam memukul dengan kayu, menyeret, menendang bagian kepala, berkali-kali anak SMA yang bernama Fatur yang kebetulan lewat gang di RW 7 petamburan & sudah tidak berdaya, terjadi dini hari di Petamburan 28/8/2026
jujur dan ga ada maksud apa apa tapi demonya fishy banget anjir, massa aksi langsung di terima di dalam gedung DPR beda sama mahasiswa yang di larang wkwk jangankan masuk ke gedung DPR baru otw aja udh di blokade aparat zuzur zanggal 😭😭😭
🚨 UPDATE
Hindarin arah Slipi guys‼️
Ada banyak massa & kalo mau record videonya diam2 karna kalo ketauan sama massa, kita disamperin diberhentiin disuruh hapus 🤯
Ada sisa2 gas air mata juga. Jadi bikin mata perih 😷
Stay safe semuanya ❤️🩹 #demo
Stop wak....✋️✋️✋️
BEGINI PANDANGAN AWAK TENTANG RUU PERAMPAS ASET🙏
wak, Jangan cuma keburu tergiur narasi PENJARAKAN KORUPTOR, kalau belum paham isi drafnya wak!
RUU Perampasan Aset memang penting untuk memiskinkan koruptor, tapi kalau drafnya rusak dan sarat pasal karet, undang-undang ini justru berpotensi berubah jadi senjata pemungkas untuk mengkriminalisasi rakyat biasa, pebisnis lokal, hingga oposisi/lawan politik wak!
Masalah utama bangsa ini sebenarnya bukan kekurangan aturan atau UU, tapi KEKURANGAN PENEGAK HUKUM YANG JUJUR dan BERINTEGRITAS.
Bayangkan jika kewenangan super ketat ini dipegang oleh oknum penegak hukum yang bisa dipesan penguasa wam. Bukan koruptor yang miskin, malah masyarakat umum dan kritikus politik yang disita hartanya sampai bangkrut!
Berikut rincian poin-poin krusial dari draf RUU Perampasan Aset yang beredar beserta komparasi hukumnya wak.
1. Perampasan Non-Pidana (Non-Conviction Based Asset Forfeiture)
• Isi Draf: Negara bisa merampas aset seseorang meski pelakunya belum atau tidak dipidana (misal: tersangka meninggal, melarikan diri, atau diputus bebas tapi ada dugaan aset hasil kejahatan).
• Bahayanya: Mengangkangi asas praduga tak bersalah/PRESUMPTION of INNOCENCE. Jika penguasa ingin MEMBUNGKAM oposisi atau pesaing bisnis, aset mereka bisa disita dan dikunci duluan lewat jalur gugatan perdata tanpa perlu membuktikan kejahatan pidananya secara tuntas di awal.
2. Aturan Harta Tak Seimbang /Unexplained Wealth
• Isi Draf: Aset yang tidak seimbang dengan penghasilan sah atau tidak bisa dijelaskan asal-usulnya bisa dikategorikan sebagai aset tindak pidana dan disita negara.
• Bahayanya: Berpotensi menyasar rakyat biasa, UMKM, atau pedagang yang manajemen keuangannya belum rapi atau tidak punya pembukuan formal. Tanpa pembuktian pidana dasar /PREDICATE CRIME yang jelas, siapapun yang mendadak punya aset bisa dituduh secara sepihak.
3. Standar Minimal Nilai Aset yang Sangat Rendah (Pasal 6)
• Isi Draf: Aset yang dapat dirampas dibatasi mulai dari nominal yang sangat kecil (draf menetapkan batas minimal mulai dari Rp100 juta).
• Bahayanya: Batas nominal serendah ini membuktikan bahwa RUU ini tidak hanya menyasar KAKAP (koruptor triliunan), tetapi menjangkau masyarakat kelas menengah. Kriminalisasi salah sasaran bisa langsung menyasar tabungan warga biasa.
4. Kewenangan Subjektif Pemblokiran & Penyitaan (Pasal 8 & 12)
• Isi Draf: Penyidik diberi kewenangan luas untuk melakukan penelusuran, pemblokiran rekening, hingga penyitaan aset hanya berdasarkan DUGAAN KUAT di tahap awal.
• Bahayanya: Jika dibenturkan dengan UU TPPU (No. 8/2010) dan UU Tipikor (No. 31/1999 Jo UU No. 20/2001), UU existing sebenarnya sudah memiliki mekanisme ASSET RECOVERY dan pidana pengganti lewat putusan pengadilan pidana. RUU ini justru memberi celah KESEWENANG-WENANGAN di luar proses pidana reguler yang rawan dijadikan alat BURSA PEMERASAN oleh oknum aparat.
5. Mekanisme Keberatan Pihak Ketiga yang Sangat Lemah
• Isi Draf: Pihak ketiga beritikad baik yang terdampak penyitaan harus bertarung lewat proses pengadilan perdata yang panjang dan mahal untuk merebut kembali haknya.
• Bahayanya: Rakyat kecil atau relawan politik yang namanya disangkutpautkan/dijadikan saksi bisa langsung dibekukan rekeningnya tanpa perlindungan hukum yang instan.
Jika RUU ini disahkan tanpa pengawasan independen dan penegakan hukum yang jujur, RUU Perampasan Aset bukan lagi instrumen pemberantasan korupsi, melainkan alat pelindung penguasa untuk menyingkirkan siapa saja yang tidak sejalan.
Sebelum buru-buru disahkan, uji publik harus terbuka transparan! Menurut kalian, apakah penegak hukum kita saat ini sudah cukup jujur dan netral untuk memegang kewenangan seluas ini?
Tulis pandangan kalian di kolom reply wak! 👇