hal terbodoh adalah tetep ajuin panjul buat galob tulob pdhl sadar bunganya gede. ini karena takut telby. coba aja dlu pas 1 apk berani telby, ga bakal kayak gini. selama blm lun4s, penyesalan ini terus ngebayang-bayangin pikiranku.
RANGKUMAN TEROR PINJOL SELAMA TELBAY
aku buat rangkuman ini karna banyak yg nanya di dm jadi biar disini aja aku jelasin🙏🏻
1. watas, bansak, pinyuk, fin+
semuanya aku telbay serentak, teror nya spam wa sms call ke aku dan kondar, tidak ada yang telfon kantor—
Buat yg tanya soal penawaran diskon SPJ, awalnya aku dichat sama pihka ke tiga (sepertinya). Karena aku juga baru pertama kali ada chat dari dia.
Untuk bentuk chat nya seperti dibawah ini ya
Musuh paling utama debitur pinjol itu adalah rasa panik. Panik lalu coba-coba gestun limit, panik lalu buka lubang tutup lubang, panik lalu cari-cari joki pinjol yang ngaku-ngaku bisa hapusa data, panik lalu tunjuk konsultan pinjol abal-abal yang bisa backup penagihan dan kesemua hal tersebut justru bikin posisi kamu hancur.
Stop panik. tarik nafas panjang-panjang, mari berpikir jernih untuk menyelamatkan diri sendiri.
DC pinjol nagih ke google meet🤬
Sekarang DC pinjol banyak nagihnya ke gmeet bang.. baik itu yang baru atau lama tunggakan tagihannya.. saran aja gmail yang terhubung ke pinjol dan status tertunda bayar. Disarankan Gmailnya di login ke third party apps atau browser aja.
Atau bisa juga app google "meet" di disable aja di hp kita.
disaat telbay seperti ini mending kita jarang2in main hp guys, asli deh, let's go outside, touch some grass, kita ga sepenting itu kok dimata dc. anceman2 yang mereka kasih tuh pasti pesan broadcast yg mereka kirim ke semua orang. dc jg kerja guys, kita kan berhutang,
🥊Telbay / Galbay Tips Pemula 🥊🥊
1. Kalau Telbay mu di apps dipo,donat,shpee, sjnis legal. spam call Dan bot sistem yg akan aktif d fase awal. Don't panic!!
2. Kalau telbay mu di bansak,watas,fin,pinyuk sjnis. Bahkan H-1 jatuh tempo. Worry your sosmed first. Private it!
Bismillah yaAllah doaku masih sama seperti kemarin..
Tenangkanlah hari dan hatiku, lancarkanlah rezeki uangku & berkahilah rezeki ku. Jauhkanlah keluargaku, suamiku, sahabatku, tetanggaku dan siapapun itu dari teror spam dc. hindarkanlah aku dari visit dan mudahkan aku untuk melunasi hutangku dan tutup rapat aibku, aamiin
ini buat yang mau tau cara cek dan baca slik ojk:
1. ke web https://t.co/CLGb9ksYQ3 terus daftar pilih sebagai debitur, kewarganegaraaan, isi nik.
2. kalian ikutin aja isi data diri dengan benar
3. setelah berhasil, nanti kalian dapet no pendaftaran lewat email.
4. Cek status buat layanannya pake nomor pendaftaran
Nah nanti biasanya hasilnya dikirim lewat email kayak gini contohnya. ini kalian bisa cek di kredit pembiayaan. kalo semuanya hutangnya udah lunas bisa cek di ringkasan fasilitas.
Kalo ada yang maiah bingung bisa komeenn yaa, sekalian nambah ilmuu since akuu juga masih belajar ttg perbankan dan lembaga jasa keuangan, apalagi pembiayaan kredit nih makanan sehari-hari aku tiap di kampuss 😭
Rata Rata seorang DeskColl bisa menangani 80-150 akun per hari. Ditinjau brdsrkn kompleksitas casenya, kualitas data& followup progress tercepat adlah via bot call atau template chat tagihan baik versi lembut atau Kasar. Device yg jadi evil (penagih jahat) umumnya tidak menyatu>>
Temen2 #debtfree, bbrp aplikasi terutama gpj, spj hari ini lg pada bangkit yaa? 🥺
Anceman2 dari DC biasanya merupakan template, kl emg mau di "v" mereka biasanya mereka lgsg foto selfie di depan rumah kamu atauu tb2 ngechat udh di depan rumah.
Tetep terapin konsep : "No money, No Response."
Dan ketika di visit, jangan janjiin kapan kamu bs bayar yaa. Cukup blg "saya belum tau kapan bs bayar, saya lagi usahakan."
Semangaatt temen2 semuaa. We're all in this together 🤗❤️
Langkah tegas ditunjukkan jajaran Polsek Mantikulore dalam melindungi hak masyarakat. Dua oknum debt collector diamankan setelah diduga melakukan tindakan yang melanggar hukum, mulai dari pelanggaran hak konsumen hingga dugaan penggelapan kendaraan.
Dalam momen penindakan tersebut, Kapolsek Mantikulore IPTU Andi Rampewali, https://t.co/eFCp0vwhQq.K., M.H., dengan tegas memberikan peringatan keras. Praktik penagihan tidak boleh dilakukan secara sewenang-wenang, apalagi sampai merugikan dan meresahkan masyarakat. Setiap tindakan harus sesuai aturan hukum yang berlaku.
Pengamanan terhadap kedua oknum ini menjadi bukti nyata bahwa kepolisian hadir untuk memberikan perlindungan dan rasa aman. Tidak ada ruang bagi pihak-pihak yang mencoba mengambil keuntungan dengan cara melanggar hukum.
Melalui tindakan ini, Polsek Mantikulore juga mengingatkan seluruh masyarakat untuk tidak ragu melapor jika mengalami tindakan serupa. Karena hukum harus ditegakkan, dan hak masyarakat wajib dilindungi.
Tips buat warga #debtfree dr mantan dc. Selalu infoin
No Money = No Response
Ya krna benar, makin kalian bls makin d kejar hbs2an.
Jangan sekali2 bls chat DC, klo emng mau mnta keringanan denda atau restruk. Pastikan dana kalian ada.
Sekali lagi fokus irl. Apa2 lg mahal jd sebisa mungkin 50 % kita alokasikan ke irl dulu. Pelan2 nabung smbil nuggu plunasan untuk byr pokok panjul.
🫂🫂
Tindakan perusahaan pinjaman online (pinjol) yang melakukan doxing (menyebarkan data pribadi) maupun yang baru dalam tahap mengancam sangat jelas dapat dijerat dengan UU ITE (Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik), khususnya setelah adanya revisi terbaru (UU No. 1 Tahun 2024).
Berikut adalah rincian pasal-pasal yang bisa menjerat tindakan tersebut:
1. Jika Menyebarkan Data Pribadi (Doxing)
Penyebaran data pribadi tanpa izin untuk tujuan yang merugikan orang lain adalah pelanggaran serius.
- Pasal 27 ayat (4) UU ITE 2024: Melarang pendistribusian informasi elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman.
- Pasal 26 UU ITE: Menyebutkan bahwa penggunaan setiap informasi melalui media elektronik yang menyangkut data pribadi seseorang harus dilakukan atas persetujuan orang yang bersangkutan. Jika dilanggar, korban dapat mengajukan gugatan atas kerugian yang ditimbulkan.
- UU Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) No. 27 Tahun 2022: Ini adalah instrumen yang lebih spesifik. Pasal 65 jo. Pasal 67 menyebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja dan melawan hukum mengungkapkan data pribadi yang bukan miliknya dapat dipidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp4 miliar.
2. Jika Masih dalam Tahap Mengancam
Meski data belum disebar, tindakan mengancam (seperti ancaman akan mempermalukan, menyebar foto, atau menghubungi seluruh kontak) sudah memenuhi unsur pidana.
- Pasal 27B ayat (2) UU ITE 2024: Secara spesifik mengatur tentang ancaman pencemaran nama baik atau ancaman akan membuka rahasia dengan tujuan supaya orang memberikan sesuatu (dalam hal ini membayar hutang/bunga yang tidak wajar).
- Pasal 29 jo. Pasal 45B UU ITE: Mengatur tentang pengiriman informasi elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi. Pelakunya bisa dipidana penjara maksimal 4 tahun dan denda Rp750 juta.
3. Pasal Tambahan (KUHP)
Selain UU ITE, tindakan penagihan yang disertai ancaman atau kekerasan juga bisa dilaporkan dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dan pengancaman.
Langkah Hukum yang Bisa Anda Ambil:
Jika Anda atau orang terdekat mengalami hal ini, jangan merasa sendirian. Anda memiliki hak untuk melawan melalui jalur berikut:
- Siber Polri: Laporkan bukti screenshot chat, rekaman telepon, atau link penyebaran data ke portal https://t.co/KYqXF1Z9pV atau kantor polisi terdekat.
- OJK (Otoritas Jasa Keuangan): Jika pinjol tersebut legal/terdaftar, laporkan ke Kontak OJK 157 agar mereka diberi sanksi administratif hingga pencabutan izin.
- AFPI (Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia): Melaporkan pelanggaran kode etik penagihan melalui website resmi mereka.
- Aduan Konten (Kominfo): Jika terjadi penyebaran data di platform media sosial, Anda bisa meminta pemutusan akses (takedown) melalui https://t.co/ZAxuTsIHaC.
Penting: Selalu simpan semua bukti percakapan dan jangan menghapus log panggilan sebagai alat bukti digital yang sah di mata hukum.