"Islam ala Prabowo" buku itu bisa dianggap penistaan agama... Seluruh Muslim di dunia mengikutinya Islam ala Nabi Muhammad SAW, sejak kapan Prabowo jadi nabi kok di ikuti??
Coba dibaca daftar isi buku "ISLAM ALA PRABOWO" ini, bukunya bener2 basah sama air liur. Astaga buku macam apa ini, jika buku adalah jendela dunia, maka buku ini adalah jendela ke neraka kali ya? bawa2 islam tentu tokoh yang dijadikan contoh dalam hal perkataan dan perbuatan dalam buku itu mesti yang punya keilmuan dalam ilmu agama. islam gak ada ala-ala, jangan dimodifikasi, beragama harus sesuai dengan sunnah, bukan hawa nafsu, bukan dari sudut pandang seorang tokoh yang dia sendiri bukan seorang alim dan bukan penuntut ilmu syar'i
apakah prabowo dikenal sebagai pendakwah?
yang lagi eforia pengesahan RUU Perampasan aset, silahkan save/screenshot/repost lampiran ini.
Siapa tau perlu saat nanti dijebak aparat pake UU ini setelah di sahkan.. gak bakal bantu kalian sih cuma gua mau bilang aja
Don't say I did not warned you all
Stop wak....✋️✋️✋️
BEGINI PANDANGAN AWAK TENTANG RUU PERAMPAS ASET🙏
wak, Jangan cuma keburu tergiur narasi PENJARAKAN KORUPTOR, kalau belum paham isi drafnya wak!
RUU Perampasan Aset memang penting untuk memiskinkan koruptor, tapi kalau drafnya rusak dan sarat pasal karet, undang-undang ini justru berpotensi berubah jadi senjata pemungkas untuk mengkriminalisasi rakyat biasa, pebisnis lokal, hingga oposisi/lawan politik wak!
Masalah utama bangsa ini sebenarnya bukan kekurangan aturan atau UU, tapi KEKURANGAN PENEGAK HUKUM YANG JUJUR dan BERINTEGRITAS.
Bayangkan jika kewenangan super ketat ini dipegang oleh oknum penegak hukum yang bisa dipesan penguasa wam. Bukan koruptor yang miskin, malah masyarakat umum dan kritikus politik yang disita hartanya sampai bangkrut!
Berikut rincian poin-poin krusial dari draf RUU Perampasan Aset yang beredar beserta komparasi hukumnya wak.
1. Perampasan Non-Pidana (Non-Conviction Based Asset Forfeiture)
• Isi Draf: Negara bisa merampas aset seseorang meski pelakunya belum atau tidak dipidana (misal: tersangka meninggal, melarikan diri, atau diputus bebas tapi ada dugaan aset hasil kejahatan).
• Bahayanya: Mengangkangi asas praduga tak bersalah/PRESUMPTION of INNOCENCE. Jika penguasa ingin MEMBUNGKAM oposisi atau pesaing bisnis, aset mereka bisa disita dan dikunci duluan lewat jalur gugatan perdata tanpa perlu membuktikan kejahatan pidananya secara tuntas di awal.
2. Aturan Harta Tak Seimbang /Unexplained Wealth
• Isi Draf: Aset yang tidak seimbang dengan penghasilan sah atau tidak bisa dijelaskan asal-usulnya bisa dikategorikan sebagai aset tindak pidana dan disita negara.
• Bahayanya: Berpotensi menyasar rakyat biasa, UMKM, atau pedagang yang manajemen keuangannya belum rapi atau tidak punya pembukuan formal. Tanpa pembuktian pidana dasar /PREDICATE CRIME yang jelas, siapapun yang mendadak punya aset bisa dituduh secara sepihak.
3. Standar Minimal Nilai Aset yang Sangat Rendah (Pasal 6)
• Isi Draf: Aset yang dapat dirampas dibatasi mulai dari nominal yang sangat kecil (draf menetapkan batas minimal mulai dari Rp100 juta).
• Bahayanya: Batas nominal serendah ini membuktikan bahwa RUU ini tidak hanya menyasar KAKAP (koruptor triliunan), tetapi menjangkau masyarakat kelas menengah. Kriminalisasi salah sasaran bisa langsung menyasar tabungan warga biasa.
4. Kewenangan Subjektif Pemblokiran & Penyitaan (Pasal 8 & 12)
• Isi Draf: Penyidik diberi kewenangan luas untuk melakukan penelusuran, pemblokiran rekening, hingga penyitaan aset hanya berdasarkan DUGAAN KUAT di tahap awal.
• Bahayanya: Jika dibenturkan dengan UU TPPU (No. 8/2010) dan UU Tipikor (No. 31/1999 Jo UU No. 20/2001), UU existing sebenarnya sudah memiliki mekanisme ASSET RECOVERY dan pidana pengganti lewat putusan pengadilan pidana. RUU ini justru memberi celah KESEWENANG-WENANGAN di luar proses pidana reguler yang rawan dijadikan alat BURSA PEMERASAN oleh oknum aparat.
5. Mekanisme Keberatan Pihak Ketiga yang Sangat Lemah
• Isi Draf: Pihak ketiga beritikad baik yang terdampak penyitaan harus bertarung lewat proses pengadilan perdata yang panjang dan mahal untuk merebut kembali haknya.
• Bahayanya: Rakyat kecil atau relawan politik yang namanya disangkutpautkan/dijadikan saksi bisa langsung dibekukan rekeningnya tanpa perlindungan hukum yang instan.
Jika RUU ini disahkan tanpa pengawasan independen dan penegakan hukum yang jujur, RUU Perampasan Aset bukan lagi instrumen pemberantasan korupsi, melainkan alat pelindung penguasa untuk menyingkirkan siapa saja yang tidak sejalan.
Sebelum buru-buru disahkan, uji publik harus terbuka transparan! Menurut kalian, apakah penegak hukum kita saat ini sudah cukup jujur dan netral untuk memegang kewenangan seluas ini?
Tulis pandangan kalian di kolom reply wak! 👇
Sebuah video yang memperlihatkan kepiawaian seorang ibu pemilik warung kelontong dalam menyusun strategi pengambilan keuntungan menyita perhatian netizen.
Netizen pun menyarankan agar beliau dilibatkan untuk melatih para manajer Koperasi Desa (Kopdes), daripada para manajer tersebut harus mengikuti pelatihan militer.
Bgmn mnrt anda?
UNDANGAN TERBUKA ✅️
KEPADA SELURUH RAKYAT INDONESIA
KAMIS, 27 AGUSTUS 2026
DEPAN GEDUNG DPR-RI
DESAK PENGESAHAN RUU PERAMPASAN ASET DAN HUKUMAN MATI KORUPTOR
Rakyat Demo Besar - besaran Di Gedung DPR RI Tgl 27/08/2026 Hanya Minta 2 Tuntutan:
1. Segera Sahkan RUU Perampasan Aset Koruptor.
2. Hukum Mati Koruptor.
Ayo Rakyat Bersatu Lawan KORUPTOR ✊✊
Yang Tidak Setuju Anda LONDO IRENG‼️