@kring_pajak setelah berlaku PP 20 tahun 2026, apabila WPOP yang aktif dari tahun 2018 apakah bisa mengajukan SKET terkait pajak final? Karena di coretax pengajuan masih PP 55 tahun 2022 dan WPOP yang aktif dari 2018 tidak bisa mengajukan
@gusmuh_apidin@txtdaritaxpayer@wildanny78 Kalau cuma 1 pemberi kerja hampir tidak mungkin kurang bayar, case yang kurang bayar itu biasanya karena lebih dari 1 pemberi kerja
We demand an immediate, thorough & transparent investigation by the UN into killing of 3 Peacekeepers & “not excuses” by Israel: Indonesia envoy to UN
@mfatahilahakbar siapa yang paling tau harusnya di L1 atau L2? ya wajib pajak sendiri. taunya dari mana? istrinya hanya nerima penghasilan dari 1 sumber pemberi kerja (masuk L2) atau punya penghasilan lain (masuk L1)?
@radjathaher@dokterparu Pertanyaannya harusnya bukan itu karena 0,1% memang PPh Final untuk penjualan saham.
Pertanyaannya seharusnya adalah siapa yang membayar pajak naturanya (yang dianggap sebagai penghasilan mengikuti PPh21, yang kemungkinan sudah di 35%)? Ditanggung GOTO atau dibayarkan oleh ybs?