PSA: if someone ever edits your photo with Al or Photoshop to create a nude photo, go to https://t.co/jjw3PScNjH and submit the original photo & the edited photo. theyโll take it down. If youโre a minor go to https://t.co/hxC8FdY5M2 or https://t.co/ttZuaSKtET
Ngulik rekam jejak RK pada pinter2 banget. Ngulik rekam jejak calon pemimpin pada bloon ๐
Kalo ga suka Anies bisa pilih Ganjar, ga suka Ganjar bisa pilih Anies.
Donasi Menteri: Kedermawanan atau Penyimpangan Tata Kelola Negara?
Penggalangan dana Rp75,85 miliar dalam satu jam oleh Menteri Pertanian mungkin terlihat sebagai aksi kemanusiaan yang spektakuler/heroik. Tetapi ketika donasi publik dihimpun melalui rekening โKementan Peduliโ dan dipimpin langsung seorang pejabat aktif, kita harus berhenti bertepuk tangan dan mulai bertanya: sejak kapan kementerian diberi mandat menggalang dana publik? Undang-Undang 9/1961 tentang Pengumpulan Uang atau Barang (PUB) dan Permensos 8/2021 dengan jelas mensyaratkan izin resmi, mekanisme pelaporan, serta penyelenggara yang berbadan hukum seperti ormas atau lembaga kemanusiaan. Kementerian bukan salah satunya. Tidak adanya informasi bahwa Kementan mengantongi izin PUB atau menggunakan skema resmi seperti Pooling Fund Bencana membuat aksi ini rawan dianggap berjalan di luar koridor hukum yang dibuat negara sendiri.
Masalahnya tidak berhenti di situ. Transparansi yang seharusnya menjadi fondasi setiap pengelolaan dana publik justru absen: hingga kini daftar donatur dan rinciannya belum dipublikasikan, sehingga publik tidak dapat memverifikasi siapa yang menyumbang dan berapa besarannya. Rekening yang digunakan berada di bawah kementerian, bukan rekening lembaga sosial independen atau yayasan kemanusiaan yang lazim diaudit secara rutin. Ketertutupan ini bukan sekadar โkurang idealโ, tapi menciptakan ruang spekulasi, karena tanpa data, publik mustahil dapat memastikan bahwa penggalangan dana tersebut bebas dari potensi konflik kepentingan atau penyalahgunaan. Jika penggalangan dana dilakukan secara sah, transparansi semacam ini seharusnya menjadi kewajiban dasar, bukan aspek yang diabaikan.
Ironinya semakin mencolok jika kita melihat APBN 2025. Pemerintah memangkas anggaran Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) hingga 43%, sekaligus mengurangi alokasi pendidikan dan program strategis non-MBG. Negara sengaja melemahkan garda depan penanggulangan bencana, lalu pejabatnya tampil sebagai penyelamat dengan mengumpulkan donasi swasta. Ini bukan solidaritas; ini akibat dari prioritas fiskal yang keliru. Rakyat dipaksa menanggung dua beban: membayar pajak untuk negara yang lalai membiayai fungsi dasarnya, lalu menyumbang lagi untuk menutup lubang yang ditinggalkan oleh kebijakan itu sendiri.
Karena itu, aksi donasi seorang menteri bukan hanya persoalan etika pribadi, namun ini adalah gejala penyakit sistemik dalam tata kelola negara. Kita tidak sedang melihat negara yang kuat dan responsif, tetapi negara yang makin nyaman melanggar aturan buatannya sendiri ketika merasa terdesak. Bantuan yang sampai ke korban pantas dihargai, tetapi caranya tidak boleh dibiarkan menjadi preseden. Jika pejabat publik bisa menggalang dana puluhan miliar tanpa izin PUB, tanpa audit independen, dan tanpa koridor transparansi, maka batas antara kekuasaan dan uang menjadi kabur. Dan ketika batas itu kabur, negara sedang membuka pintu bagi masalah yang jauh lebih besar daripada banjir yang sedang ditangani.