Hai Kak 😄
Jangan risau lagi jika membangun rumah atau merenovasi.
Yuk kami bantu mulai desain, referensi bahan bangunannya
dengan biaya yang transparan juga teknisi yang handal.
⚡Sekilas informasi bisa KLIK! di sini ya Kak 👇
https://t.co/0Bx2hxxNRg
https://t.co/Srxvmj0ON5
Pendekar,
Ilmu yang kita dapat, jika tidak diamalkan maka tidak akan mendatangkan manfaat.
#semangattakpernahpadam @ Stasiun Madiun https://t.co/MthDlpF1cB
Catatan :
RD adalah warga negara yang memiliki hak yang sama di mata hukum di Indonesia.
RD mengajukan gugatan sendirian tanpa pengacara.
RD banyak belajar dengan bertanya dan membaca banyak literasi yang ada terkait dengan permasalahannya dalam displin hukum positif dan syariah
KASUS RD SELESAI (?)
[PART 2]
Lanjut…
RD akhirnya mendatangi kantor Bank MUIN di Jl Sugiyo Semar, demi mendapatkan penjelasan. Dan Pihak Bank MUIN justru heran, kenapa RD sampai ke OJEKA ?
Sejak saat itu, RD aktif bersilaturahmi dengan Bank MUIN untuk menanyakan haknya,
Sebagian dari banyak hal yang menjadi perhatian RD adalah dana pencairan asuransi tidak pernah masuk ke rekening almarhum BS. RD bertanya dan tidak pernah terjawab, kemana dana pencairan tersebut dimana seharusnya ada penutupan rekening almarhum.
Bersambung…
Apa yang tercantum di SLIK membuat RD kaget. Di SLIK OJEKA menyatakan bahwa utang BS sudah LUNAS sesaat setelah B wafat.
Namun muncul akad baru atas nama almarhum B !
Bagaimana bisa orang yang sudah meninggal tanda tangan akad baru ?
KASUS RD SELESAI (?)
Melibatkan,
Bank MUIN
OJEKA
PENGADILAN AGAMA SEMAR
lokasi kejadian di Wilayah Kota Semar
=======
Judul ini mungkin belum tepat untuk mewakili cerita yang dialami oleh rekan saya RD dalam kasus yang melibatkan beberapa lembaga tersebut di atas.
Tentunya RD telah memberikan persyaratan kepada Bank MUIN semisal Surat Kematian dsb.
dan RD tetap mengangsur kurang lebih satu tahun lamanya
Tahun 2019, RD berinisiatif datang ke OJEKA untuk meminta SLIK OJEKA sebagai hak nasabah untuk mengetahui situasi sisa utang-utangnya.