THIS!!!!
Klu mau gugat jangan cuma salah satu pihak. Mereka mencalonkan diri berdua, verifikasi data mereka minim pengecekan dan Bawaslu juga tdk diizinkan utk mengawasi
Klu data Gibran tdk sah berarti Prabowo juga, jika ingin didiskualifikasi maka harus keduanya
7 Komisioner KPU RI sebaiknya tidak dipilih kembali meneruskan jabatannya untuk periode kedua, masa jabatan 2027-2032.
Ketujuh komisioner KPU RI saat ini, yakni Mochammad Afifuddin (Ketua), Betty Epsilon Idroos, Parsadaan Harahap, Yulianto Sudrajat, Idham Holik, August Mellaz, dan Iffa Rosita, masih periode pertama bagi mereka. Hanya Hasyim Asy'ari saja, mantan Ketua KPU yang periode kedua. Itupun lebih dulu dipecat dua tahun yang lalu.
Demikian penegasan Direktur ABC Riset & Consulting, Erizal merespons jawaban KPU RI dalam pembukaan persidangan permohonan Denny Indrayana dan kawan-kawan terkait ijazah SMA atau sederajat dari Wapres Gibran Rakabuming Raka di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Rabu malam, 23 September 2026.
"Masak istilah TST (Terstruktur, Sistematis, dan Terencana) yang dipakai pemohon Denny Indrayana dan kawan-kawan untuk meyakinkan gugatan dipelesetkan menjadi TST (Terstruktur, Sistematis, dan Tercela)," kata Erizal, dikutip Jumat 25 September 2026.
Menurut Erizal, sebagai pejabat negara, hal itu tidaklah etis dan layak. Pemohon membuat istilah itu untuk merangkum permohonannya agar lebih tajam, yang seharusnya dijawab oleh komisioner KPU RI.
"Bukannya menjawab secara terang-benderang, KPU RI justru membalas TST itu dengan diksi Tercela di belakangnya," kata Erizal.
Erizal menilai diksi pelesetan memang tidak menyalahi, tapi tidak etis saja. Apalagi, terbukti KPU RI tidak bisa menjawab substansi dari apa yang dimohon oleh pihak pemohon.
"Diakui Ketua KPU RI sendiri bahwa verifikasi terhadap ijazah SMA Gibran itu tidak pernah dilakukan," kata Erizal.
Diperberat lagi, setelah berputar-putar menjawab pertanyaan Hakim MK Enny Nurbaningsih terkait aturan dalam PKPU Nomor 19/2023 Pasal 18 Ayat (3) itu, akhirnya diakui juga bahwa aturan itu baru ada pada Pilpres 2024.
"Artinya, diksi Tercela yang dipakai dalam jawaban KPU RI itu sungguh tidak etis dan bentuk dari arogansi yang berlebihan," kata Erizal. (Widodo Bogiarto https://t.co/ATp8UaWgH0)
APAKAH DIRTY VOTE TERBUKTI?
"... bahwa memang telah terjadi kecurangan yang luar biasa sehingga pemilu ini tidak bisa dianggap baik-baik saja"
"kecurangan ini jangan didiamkan atas nama kelancaran pemilu"
In case ada yang kelewat huru hara hari ini:
• Gibran digugat buat dimakzulkan krn ternyata (katanya) ga lulus SMA. KPU & bawaslu akui ga pernah verifikasi riwayat pendidikan Gibran waktu pencalonan jadi cawapresnya Prabowo.
• LAPAS MEWAH DI RUTAN CIBINONG!! Kedengeran familiar, jadi inget Setya Novanto. Fyi, di Cibinong sekarang ada Ferdi Sambo.
• Lagi dan lagi kasus keracunan MBG di berbagai daerah & temuan penggunaan BORAKS dalam makanan. Iya, BORAKS!! Geloo.
• Kebakaran hutan di Kalimantan makin meluas & makin parah. Ratusan ribu warga kena ISPA, termasuk 40.000 anak-anak.
• Demo buruh.
Melihat termul satu ini jadi ketawa.
Sok paling ngegas saat sidang sampai ditegur hakim, tapi ketika menyampaikan delik justru semua kosong hanya narasi halusinasi yg sudah sering ia sampaikan, tanpa data, fakta dan dalil hukum..
Hingga malam ini 23 September 2026, jumlah anak yg keracunan MBG di Batang ,Jawa Tengah mencapai 276 anak .
Menyedihkan , ada juga anak anak TK yg keracunan 🥲
Para korban dari 11 lokasi penerima MBG, termasuk TK, SD , SMP , SMA & pondok pesantren.
Sampai kapan anak anak keracunan begini ? Miris nya ketika warga mengkritik MBG , pemerintah mengerahkan buzzer 🤦♂️
PENTINGNYA SIDANG MK
Pemilu sudah dua tahun lalu, proses dan seluruh tahapannya sudah selesai, keputusan MK final dan mengikat menguatkan keputusan KPU memenangkan pasangan Prabowo Gibran. Bahkan Presiden dan Wapres sudah menjalankan Pemerintahan selama 2 tahun secara sah.
Sekarang MK menggelar sidang gugatan Prof Denny Indrayana dan kawan kawan terkait syarat Capres/Cawapres yg tidak memenuhi syarat. Gibran menurut Pemohon tidak memiliki ijazah atau syarat tanda kelulusan sekolah setara SLTA.
Para pemohon mengajukan gugatan agar MK Mendiskualifikasi calon wakil presiden Gibran karena tidak memenuhi syarat pendidikan sebagaimana diatur dalam Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Menyatakan penetapan Gibran Rakabuming Raka dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 mengandung cacat hukum sejak semula dan karenanya tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Karenanya meminta MK Memerintahkan MPR untuk bersidang memilih Wakil Presiden dari dua calon yang diajukan Presiden.
Gugatan ini banyak dipermasalahkan, bahkan banyak yang menganggap sulit dipenuhi dengan berbagai argumen hukum Tata Negara. Namun sebagai dosen yg juga ngajar komunikasi, peradilan MK kasus Gibran ini sangat menarik. Sidang MK jadi pertunjukkan publik yang menyingkap ketegangan antara formalitas hukum dan praktik gelap politik di semitar elit yang berkuasa.
Lembaga independen seperti KPU, Bawaslu, dan MK seolah bisa masuk dalam skenario permainan poltik yang menghasilkan legitimasi hukum. Kasus ini bukan sekadar mengungkap sengketa administratif, melainkan gambaran dinamika sosial-politik yang selama ini tertutup menjadi terbuka. Publik jadi melihat bagaimana lembaga-lembaga negara yang seharusnya netral bisa dimaknai sebagai bagian dari “permainan” politik kepentingan dinasti, oligarki, atau konsolidasi kekuasaan.
Sidang MK seolah membenarkan ada realitas tersembunyi menjadi terbuka bahwa aturan bisa “disesuaikan” (melalui tafsir MK atau regulasi teknis KPU) untuk mengakomodasi kepentingan keluarga penguasa.
Juga membenarkan kritik pengamat dan akademisi yang sering melihat permainan oligarki dan dinasti politik kekuasaan tidak hanya terjadi lewat partai, tetapi juga dilegitimasi lewat lembaga yudikatif dan penyelenggara pemilu.
Nanti keputusan MK belum tentu memuaskan, bahkan kemungkinan anti klimaks. Namun pertunjukkan di ruang sidang secara sosial, bisa mengikis kepercayaan terhadap institusi demokrasi. Rakyat melihat bahwa syarat pencalonan yang seharusnya objektif bisa menjadi arena manuver teknis dan politik. Ini memperkuat pandangan bahwa demokrasi prosedural di Indonesia masih rentan terhadap pengaruh jaringan elit (keluarga, partai, birokrasi).
Di sisi lain, proses sidang yang terbuka, menunjukkan adanya beberapa pertanyaan kritis hakim yang menunjukkan mekanisme hukum masih bisa digunakan untuk menguji kekuasaan, sekaligus edukasi betapa gelapnya proses politik di Indonesia.
Dengan demikian meski hasil sidang ini belum tentu mengubah realitas politik, minimal bisa menjadi pembelajaran pada masyarakat tentang realitas hukum dan realitas politik yg harus terus diawasi dan dituntut untuk terus terbuka, agar menekan penyimpangan yang sering dilakukan di arena tertup oleh elit elit yang masuk angin.
Terima kasih MK, peran, kejujuran dan keberanianmu menjaga konstitusi masih sangat dibutuhkan bangsa dan negara.
“Gibran ini memang tidak pantas jadi wapres. Kita pernah punya wapres namanya Adam Malik, PBB semua orang tepuk tangan ketika dia berpidato. Lalu kita punya wapres Habibie yang bisa membuat pesawat terbang, kita punya wapres Yusuf Kalla, kita punya wapres Boediono,”
“Tiba-tiba bocil muncul. Dia ngerusak sistem saraf kita sebagai orang-orang normal di bangsa ini. Nggak ada kompetensinya. Harusnya ini orang jadi camat dulu. Jadi wali kota pun nggak pantas,” Syahganda Nainggolan, Ketua Dewan Direktur Great Institute. (Ahmad Alfian https://t.co/ATp8UaWgH0)
lahhh kalo gini artinya hasil pemilu kemarin ga valid dong??? trs kenapa cuma salah satu yg turun, kan mrk naik berdua, trabas aturannya juga berdua, kalo turun ya sepaket donggg. bener2 sabung elite, korbannya rakyat.
Sapuin teruuussss biar bersih 🤭
Kali ini giliran Direktur Pamintel Ditjen Pemasyarakatan, Tatan Dirsan Atmaja, yang klarifikasi terkait fasilitas mewah di Lapas Kelas IIA Cibinong.
Katanya ada 16 unit rumah. Sebanyak 13 unit rumah untuk para pejabat Lapas.
Rumah dinas itu isinya cuma seadanya aja. Masak di kulkas ada alkohol, kitchen set, sofa, perabotannya bagus.
📹: metrotv
ASN Pemasyarakatan ini lucu, giliran ketahuan menyewakan kamar VIP malah menghalangi sidak @OmbudsmanRI137 . Ada 2 yg mereka takuti
1. Ketauan di dlm ada warga binaan
2. Ketauan di dlm nyimpen perempuan kaya di Waingapu
Dua duanya sama2 bobroknya 🤭