😭😭😭
Aku setuju twit ini.
Dan,
Pak Gubernur mempersilahkan menuntut agar ia bisa memberikan ganti rugi yang besar ke keluarga korban.. tidak bisa mengganti nyawa si anak. Tapi akan setidaknya membantu. Dan membuat proyek makin hati2..
Buat yg bilang ini kek dongeng, isi essay gw pas daftar beasiswa full ke Korea frameworknya sama.
Essay ‘ngejelasin’ gw ga punya prestasi apa2 n nilainya biasa2.
Banyak pelamar yg nilainya hampir sempurna atau sertifikat bahasanya wow, tapi gw yg berhasil dapet kesempatan itu
Turut berduka cita yang sedalam-dalamnya atas berpulangnya Bapak Slamet Suradio (Mbah Slamet), masinis legendaris dari KA 225.
Sejarah takkan pernah melupakan Tragedi Bintaro 1987 yang kelam, di mana beliau merasa tidak pernah mendapatkan keadilan yang semestinya sebagai masinis selama hidupnya.
Kini, biarkanlah beliau beristirahat dengan tenang. Semoga beliau mendapatkan keadilan sejati di hadapan Tuhan Yang Maha Adil. Terima kasih atas segala dedikasi dan pengabdian panjang Bapak di dunia perkeretaapian Indonesia. Doa terbaik kami menyertai almarhum dan keluarga yang ditinggalkan, amin 🙏🏻 🥀🕊️
Pemerintah resmi merevisi ketentuan Pajak Penghasilan (PPh) Final sebesar 0,5 persen bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) melalui PP Nomor 20 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan.
Apa saja poin-poin penting revisi aturan tersebut?
| Narasi Daily
Kalau boleh komentar soal PP 20/2026:
1. Mestinya nggak "cuma" karena masalahnya bukan sekadar teknikal. Justru ada bbrp hal mendasar perlu diantisipasi lebih lanjut. Saya setuju dg motif dasar PP, tapi memberi masukan mengenai timing dan transisinya.
2. Kita memang kehilangan golden momentum mengatur UMKM dg proper. Sejak PP 46/2013 lalu PP 23/2018, ekosistem UMKM tidak pernah dibangun secara komprehensif dan holistik. Misalnya kemudahan pembukuan, dukungan akses permodalan, dll. Telanjur dimanja karena beririsan dg konstituensi politik yang legit.
3. UMKM berbentuk CV/PT itu wajar saja karena ada rumpun kecil dan menengah. UU Cipta Kerja mencoba memperkuat aturan ttg UMKM. UU 7/2022 memfokuskan dukungan pada yg mikro dan kecil. Pemerintah sdh mulai memperkenalkan pembukuan sederhana dan ini bagus. Namun ini kan butuh waktu.
4. Di sisi lain benar belaka ada modus penghindaran pajak. Ada yg bikin perusahaan, bahkan belasan sampai ratusan, dg kategori UMKM demi menikmati tarif 0,5%. Ini celah yg mesti ditutup supaya terwujud keadilan bagi yg membayar pajak sesuai kewajiban yg sebenarnya.
5. Hanya saja, situasi dan kondisi saat ini sdg tidak mudah. Pelaku UMKM sedang berjuang utk hidup, alih2 meroket. Menjadi CV/PT kadang jadi pilihan yg tersedia saat mereka mau ambil peluang ikut tender kecil2an, atau mengakses pinjaman ke lembaga keuangan.
6. Maka menurut saya, PP 20/2026 sebenarnya bisa mengatur bertahap. CV/PT yang eligible ya tetap diberi hak menggunakan skema PPh UMKM sambil berproses agar mampu pembukuan yg baik dan paham administrasi perpajakan. Bagi yg terindikasi ada afiliasi ya tidak diperbolehkan. Sistem di DJP mestinya bisa melakukan ini.
7. Semua sdh telanjur berlaku. Semoga ada pertimbangan ulang atau relaksasi. Maksud pengaturan yg baik perlu konteks yang tepat. Apalagi dg banyaknya kebijakan big bang yg seolah mau diterapakan sekaligus buat konglo hingga UMKM, jangan sampai kita kehabisan nafas. Jangan lupa, mayoritas Fiskus dan WP baru sedikit bisa bernafas setelah setahun struggling dg Coretax.
Ga unpopular, kok. Open space memang konsep yg gak ideal buat kerja “produktif”
Alasannya:
- continuous distraction
- physiological stress
- minim privacy all around
- bahkan ada penelitian yg blg bs decreasing collaboration
Terutama buat orang2 yg secara sensori tuh sensitif.