Kesalahan bapak nya Bigmo selain korupsi adalah..
Salah spelling ngasih nama anak.
Nama nya si Bigmo spelling nya Khusnul, harusnya Husnul.
Husnul = baik
Khusnul = buruk
Ya pantes aje kelakuan nya kaga beres.
Sesuai nama aja. Khusnul Khuluq yg artinya berperilaku buruk
🙏
Hari dimana gua terharu dengan pernyataan Messi. 🥹
Reporter: "Sebutkan pemain terbaik di dunia, tanpa Lionel Messi, kamu gak bisa pilih dirimu sendiri." 😆
Messi: "Ada banyak pemain hebat, Neymar, Mbappe, Hazard, Suarez, Aguero"
Reporter: "Kamu menyebutkan begitu banyak nama, tapi sepertinya kamu melupakan seseorang."
Messi: "Ohh, Cristiano kah? Aku menaruh namanya bersamaku." 🥹🥹
Kok bisa kalian benci dengan orang seHumble ini? 😭😭
Nambahin mas, ternyata, Pelemahan kurs dalam 650 hari era Prabowonomics, ternyata hampir menyamai total akumulasi pelemahan selama 3.000 hari sebelumnya.
Padahal di 3000 hari itu ada Pandemi, ada perang juga kan.
Bahkan ketika mata uang negara ASEAN lainnya mulai membaik, di era Prabowonomics justru lanjut naik. Cuma ada Filipina yang ngekor rupiah.
Prestasi Prabowonomics, hanya dalam waktu kurang dari dua tahun menjungkalkan ekonomi. Jadi ingat obrolan dg supir taxi kemaren, yg mengeluhkan bahwa situasi ekonomi sekarang lebih berat dibandingkan saat Covid-19. Dia menyimpulkan itu jg dari keluhan penumpang2nya.
- Pramusim
- 2 match high risk
- Main tanggal 4 tapi diumumin venuenya tanggal 2
- Hadiahnya gede gila-gilaan
Beginilah kalau sepakbola dikelola orang-orang gak ngerti bola.
Pramusim malah bikin jadwal yang bikin fisik pemain jelek, punya dana gede bukan dialokasikan buat pembinaan/bola putri malah buat cari muka. Tolol.
Izin mengingatkan. Tolong bawa pesan ini lari ke keluargamu, kerabatmu, kawan-kawanmu.
Aceh belum pulih dan sudah dilupakan oleh penyelenggara negara. Semalam Gayo Lues banjir lagi dengan kondisi sebagian besar warga belum mentas dari keterpurukan akibat musibah sebelumnya.
Mengapa perlakukannya beda dengan kasus keracunan makanan di Kediri tahun 2024 lalu?
Saat itu, Polres Kediri menetapkan AFF (44), pemilik toko di Desa Krecek, Kecamatan Badas, sebagai tersangka dalam kasus keracunan massal yang menimpa jemaah pengajian Maulid Nabi setelah penyidik memeriksa saksi, barang bukti, dan melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan selama dua hari. AFF diduga menyediakan jajanan dan minuman yang menyebabkan insiden tersebut, sehingga dijerat dengan Pasal 204 ayat (1) KUHP, Pasal 62 juncto Pasal 8 ayat (2) UU Perlindungan Konsumen, serta ketentuan dalam UU Pangan sebagaimana telah diubah melalui UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Polisi menyatakan tersangka telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.
Ketar ketir apaaan.. gk bakal ad ayg beli disana. Klaupun ada yg beli, itu cuman penasaran aja.
Sekali lagu aku tegasin, Kopdes itu BUKAN koperasi. Gk bisa semua" usaha jualan yg dibentuk oemerintah bisa langsung disebut sbg koperasi. Scr konsep aja udh salah, apalgi realisasinya