SELAMAT HARI BUKU DAN HAK CIPTA SEDUNIA 📚
Pertama kali dirayakan tahun 1995 oleh UNESCO sebagai perayaan tahunan untuk mempromosikan peran penting dalam membaca, serta pengesahan regulasi terkait penerbitan, dan hak cipta.
Tapi tau gak sih? Ada fakta unik—yang jatuhnya mungkin ironi dan paradoks—soal kenapa tanggal 23 April yang dipilih sama UNESCO sebagai Hari Buku dan Hak Cipta Sedunia:
→ Pergeseran status dari sekadar tradisi nasional di Spanyol (1923) menjadi agenda internasional terjadi pada pertengahan dekade 90-an. Asosiasi Penerbit Internasional (International Publishers Association) melihat potensi besar dari perayaan ini dan membawa usulannya ke UNESCO.
→ Walaupun judulnya perayaan, tapi tanggal yang dipilih adalah tanggal kematian para 'bapak sastrawan' dunia, yaitu Miguel de Cavantes (Don Quixote) dan William Shakespeare, dan Inca Garcilaso de la Vega.
→ UNESCO secara sadar menyertakan kata Copyright (Hak Cipta) karena buku adalah hasil kerja intelektual yang rentan terhadap pembajakan dan penyalahgunaan.
Ironinya:
Di industri seni, ada semacam kutukan tak tertulis: "Karya seorang seniman baru benar-benar dihargai mahal dan abadi setelah penciptanya mati." Jadi, secara nggak sadar, perayaan ini membenarkan stereotypw kalau penulis itu baru dapet spotlight maksimal pas mereka udah nggak ada. Agak morbid 'dark' memang kalau dipikir-pikir.
Paradoksnya:
Di atas kertas, tanggal 23 April jadi pengingat buat menghargai kreator dan bayar royalti. Realitanya? Di hari yang sama pun orang masih dengan gampang nge-klik link Google Drive isinya ribuan PDF novel bajakan, atau beli buku fisik hasil cetakan bajakan dari e-commerce dengan harga miring.
Hari Buku dan Hak Cipta Sedunia ini emang paradoks. Sebuah hari perayaan dan apresiasi penuh bunga yang lahir dari kematian, dan sebuah perayaan hukum yang dirayakan di tengah industri yang masih darurat pembajakan.
Disangka ga pernah mimpi pengen kaya sama yang mimpin negeri padahal TIAP HARI GUE DOANYA PENGEN KAYA (literal). Aarrgghh
Bayangin deh, punya duit healingnya umroh tiap bulan, bisa berbagi ke siapa aja tanpa takut suudzon duit abis
Ga nyampe di logika gua statement bapak ini
nih guys dengerin, jadi rakyat ga usah bermimpi bisa kaya raya 🫵🤣
kata presiden, rakyatnya tidak bermimpi utk mengalami kehidupan yg kaya raya
banyak2 bersyukur deh jd wni, masih hidup dan bisa makan udah bagus 😂
@cepillaa Yes, karena sebenernya akun kalau udah ditujukan buat 'influence', mau ga mau harus belajar mengerti public speaking.
Tulisan tuh walau kita udah merasa bener, orang lain bisa nanggepinnya lain. Bener-bener harus hati-hati🥲
gue tuh ngerasa DEG banget pas baca quote (gue lupa baca dimana)
“kalo doa tuh jgn ngukur kemampuan kita. tapi ukur kemampuan Allah”
iya juga ya. ngapain kita doa minta yg kecil kecil? wong Allah Maha Kuasa dan Maha Besar pemilik langit bumi beserta isinya????
Selamat hari buruh
Dosen
Guru
Pegawai Kopdes
Pegawai SPPG
Nakes.... dll. kita semua adl buruh.
kita lawan !!!
1). Upah minimum tidak layak
2). Sistem kerja kontrak (outsourcing) berkepanjangan
3). Jam kerja melebihi aturan (eksploitasi waktu)
4). Upah lembur yang tidak dibayar atau tidak sesuai tarif
5). Kurangnya alat pelindung diri (APD) dan standar K3
6). Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara sepihak
7). Nilai pesangon yang rendah atau tidak dibayarkan
8). Praktik pemberangusan serikat pekerja (*union busting*)
9). Tidak adanya jaminan kesehatan (BPJS Kesehatan)
10). Tidak adanya jaminan pensiun dan hari tua (BPJS Ketenagakerjaan)
11). Beban kerja atau target produksi yang tidak masuk akal
12). Penahanan ijazah asli oleh perusahaan
13). Diskriminasi upah berdasarkan gender atau latar belakang
14). Sulitnya mendapatkan izin cuti (sakit, tahunan, atau duka)
15). Tidak adanya ruang laktasi atau cuti melahirkan yang memadai
16). Lingkungan kerja yang intimidatif atau penuh tekanan mental
17). Kasus pelecehan seksual di tempat kerja
18). Pemotongan gaji yang tidak transparan
19). Kurangnya fasilitas pendukung (ruang istirahat, kantin, tempat ibadah)
20). Jenjang karier yang tertutup atau stagnan
21). Mutasi kerja yang dilakukan secara sewenang-wenang
22). Status pekerja harian lepas yang tidak kunjung diangkat
23). Penundaan pembayaran gaji (gaji telat)
24). Ketidakpastian aturan dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB)
25). Kesenjangan kesejahteraan antara pekerja lokal dan tenaga kerja asing
terimakaish infografisnya, kumparan.
Normalisasi cut off orang lama yang emang udah ga sejalan sama kita. Walaupun dulunya deket banget.
Bukan apa apa, hubungan kalau udah ga sejalan kalau dipaksa tetep jalan yang ada malah draining dua duanya dan malah jadi micu konflik panjang.
@miillkttaee Kalo mau semuanya kena jbjb kamu harus spend time waktu terus2an di sosmed😭
But, better interact with quality more than quantity.
Sebanyak yang kamu bisa aja. Jangan terlalu di iniin🥲