@Jurisalem@yappingfess Tapi jika masih diusahakan, usahakan dulu untuk terapi atau pengobatan lain. Jika kamu bisa bertahan dengan kondisi inipun, gak masalah juga.
@Jurisalem@yappingfess Bukan begitu, ini salahsatu alasan bolehnya fasakh (pembubaran) akad nikah. Tentunya lewat pengadilan ya. Dan jika pisah pun tidak mengurang jatah talak (3).
@tanyakanrl Wajar. Tergantung kesepakatan saja. Rumah tangga kan hasil kesepakatan musyawarah bersama. Dan tentunya, besaran nafkah menyesuaikan kelas ekonomi suami juga.
@huangggwife@tanyarlfes Kesalahan yang menyeluruh, di masyarakat udah biasa kok banyak istilah yang memang tidak seharusnya. Contoh; takjil itu bukan makanan, makna takjil itu menyegerakan berbuka. Ikhlas itu ibadah murni tujuanna Allah, bukan rela menerima kehilangan atau kepergian.
@xadeconee@tanyarlfes Betul teh,
Mahram orang yang haram ddinikahi, baik sebab nasab, mushaharah, atau radha'.
Muhrim orang yang sedang ihram haji/umrah.
Melihat definisi mahram, suami tidak disebut mahram.