they’re beating us in the streets. this is Jakarta, Indonesia. this is happening TODAY. don’t scroll past, spread this video so the world sees the brutality we’re facing. #ACAB
gedeg bgt denger kalimat semacam "indonesia gelap cuma di twitter, di rl padahal tenang-tenang aja". TOLOLLLL tv nasional ga nyiarin, algoritma tiktok lu isinya velocity, explore ig lu isinya artis selingkuh, makanya liat dunia luar kocakkkkk
Ternyata teman-teman jurnalis dan TV nasional diancam akan dicabut hak siarannya kalau meliput tentang demo. Terjadi di hampir seluruh media. Pantes liputan aksi habis2 an ini sangat minim. Terus naikin hastagnya guys
#CabutUUTNI#TolakRUUPolri
#SEBARKAN
12 KASUS KEGAWATDARURATAN SAAT DEMO & PERTOLONGAN PERTAMANYA!
Lakukan ini sambil menunggu petugas medis datang!
1. Memar ➡️ kompres es, angkat bagian memar lebih tinggi dari jantung
2. Perdarahan
- besar ➡️ hentikan perdarahannya (tutup tekan dg kain bersih)
- kecil ➡️ hentikan perdarahannya + bersihkan, tutup lukanya
3. Pingsan ➡️ rebahkan di bidang datar + angkat kakinya
4. Terkilir ➡️ lindungi dari gerakan, kompres es, angkat bagian cedera, dan istirahatkan
5. Paparan Gas Air Mata ➡️ pindah ke udara segar, bilas mata dan kulit dengan air bersih
6. Luka bakar ➡️ Aliri dg air bersih mengalir 10-20 menit
7. Patah tulang ➡️: Jaga posisi stabil dan hindari gerakan berlebih.
8. Sesak napas (misalnya akibat asap atau cedera dada) ➡️Tenangkan korban dan bantu posisi duduk nyaman.
9. Cedera kepala ➡️ jaga posisi kepala tetap stabil + observasi tanda bahaya
10. Luka tusuk ➡️hentikan perdarahan, JANGAN cabut benda yg menancap
11. Kejang ➡️Amankan sekitar, kurangi risiko cedera, lindungi kepala, jangan tahan gerakan secara paksa
12. Henti jantung ➡️ Kenali tandanya, CPR segera!
Setelah paham prinsipnya, baca utas sampai habis utk mengetahui langkah pertolongannya secara detail!
[ULTIMATUM UNTUK KAPOLRI @ListyoSigitP]
SEGERA PERINTAHKAN SELURUH PETUGAS POLRI YANG MENYAMAR/TIDAK BESERAGAM/INTEL MASUK KE BARISAN AKSI RAKYAT, UNTUK TARIK DIRI KELUAR!
ADA YANG KEDAPATAN MEMBAWA SENPI DAN MENEMBAKKANNYA KE ARAH RAKYAT SIPIL!!
@DivHumas_Polri@Divpropam
Lo bacot bat soal undang-undang, fapi lo lupa di Pasal 84 ayat (1) UU 24 Tahun 2013 bilang kalau sidik jari termasuk data privasi. Dan gua tekankan lagi, Kepolisian berkewajiban untuk MELINDUNGI masyarakat
So? Yang dongo siapa?