min @kring_pajak mau tanya kami perusahaan freight fowarding, saat ini memakai tarif efektif 1,1%, apakah kami bisa memilih tarif 11% saja ?? jika bisa prosedurenya seperti apa ?
min @kring_pajak mau tanya customer kami perusahaan pelayar, mempunyai SKTD, transaksi jasa persewaan kapal. kode fp yang digunakan itu memakai kode fp brp? dan referensi ppn nya memakai cap fasilitas pp 49 thn 2022 atau pp 50 thn 2019?
@kring_pajak di L-4 min, berikut, jdnya di totalkan saja selama setahun atas pendapatan bunga deposito, atau diisi detail persatu satu ? sesuai data uang masuk yang tertera di rekening koran?
min @kring_pajak , mau tanya kalo pengisian di coretax atas pendapatan bunga, diisi perdetail uang masuk, atau bisa di isi per totalan saja ? pengaruhnya seperti apa jika kami hanya menginput total saja?
Hai, Kak.
Jika Pengusaha Kena Pajak melakukan penyerahan Jasa Kena Pajak atas jasa pengurusan transportasi (freight forwarding) maka faktur pajak masukan terkait jasa pengurusan transportasi (freight forwarding) tidak dapat dikreditkan. Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 71/PMK.03/2022. Namun apabila Pengusaha Kena Pajak juga melakukan penyerahan selain jasa pengurusan transportasi (freight forwarding) dengan tarif PPN 11%, maka faktur pajak masukan dapat dikreditkan sepanjang berkaitan dengan jasa tersebut.
Terkait pengkreditan Pajak Masukan (PM), sepanjang PM tersebut tidak termasuk dalam kategori PM yang tidak dapat dikreditkan sesuai ketentuan dalam lampiran Perdirjen Pajak Nomor PER-11/PJ/2025, maka PM tersebut dapat dikreditkan ya, Kak. (gambar terlampir)
Apabila Kakak membutuhkan penegasan, silakan berkonsultasi lebih lanjut melalui KPP Terdaftar ya, Kak.
Tks* Grum
min @kring_pajak mau tanya kita ada pengajuan sktd untuk pembangunan kapal tahun 2025, selama tahun 2025 kapal tersebut masih dalam proses buat, pekerjaan belum selesai, selama tahun 2025 kami sudah mendapat tagihan dari vendor, pertanyaannya untuk realisasinya apakah nihil ?
halo min @kring_pajak , mau tanya kami perusahaan freight fowarding bertransaksi dengan perusahaan penerbangan luar negeri tidak memiliki but, transaksinya meliputi pengangkutan barang dari singapur - dalam negeri - dalam negeri, perlakuan pph dan ppn nya bagaimana ya ?
min @kring_pajak mau tanya, misal kami perusahaan freigh fowarding menjual asset truk dengan nilai 10 jt, dengan nilai sisa buka 2 juta, dengan demikian kami mendapatkan gain senilai 8 jt, untuk pengenaaan ppn nya berapa ya min ?
@kring_pajak tidak terdapat notifikasi error, sudah dimatikan anti virus dan mencentang ssl tls pada ie, bpe nya belum muncul juga min, apakah bisa dibantu min?