Hai #SahabatBahari, perlindungan terhadap Awak Kapal Perikanan (AKP), khususnya dalam aspek ketenagakerjaan dan keselamatan kerja itu penting banget lho
@saktitrenggono Blue Economy must provide benefits and multiplier effects for local community that have property in coastal waters in each WPP-NRI.
How is the evaluation of the growth of the fishing industry (Processing Plant, dockyard, net factory) ?
especialty for local fishers in that area.
To achieve #Bluetransformation we need all fisheries under management. This document helps data limited fisheries set an effective management system —>
https://t.co/AehZW0saxE
The free meal program in Indonesia is the basic basis for preventing stunting to produce superior human resources by 2045. Implementing the program requires community participation.
Experience in USA, China & India is the best reference.
https://t.co/zglUJnySqj
Harmful fisheries subsidies:
🔹 Total $22 billion annually
🔹 Deplete fish populations
🔹 Harm local, artisanal fishers
@WTO members agreed to #StopFundingOverfishing, but now, the deal must be ratified and implemented. https://t.co/zqGO8EeMnS
The alarming truth: Fishing is more deadly than ever.
More than 300 fishers die every day—but it doesn’t have to be that way. Learn more: https://t.co/Gpr6QWDmcM
📷 Getty
Korea is contributing USD 1 million to assist developing members and LDC members in implementing the Agreement on #FisheriesSubsidies. Trade Minister Inkyo Cheong presented the contribution to DG @NOIweala today in Abu Dhabi ahead of #MC13AbuDhabi. More: https://t.co/06i0uj8szQ
In June 2022, the @WTO took a historic step to #StopFundingOverfishing with a groundbreaking agreement.
At this month’s #MC13 conference, delegates must strengthen the deal–protecting coastal communities and addressing global inequalities.
High Call to @KKP
Panda siap menerkam kebijakan @KKP tentang PIT tentang Kuota Penangkapan
Harapan ada perubahan signifikan pada penerus @jokowi
https://t.co/CUkzybESCA
WANTED: These two 870 GT blue Chinese-Russia Trawl Fishing Vessels have been around Indonesian waters without broadcasting AIS and without license. Anyone knows or spots where these two vessels is, let us know.
UBO (Ultimate beneficial owner). The person, persons or entity who controls and reaps the bulk of the profits from a fishing vessel or company.
Kebijakan @kkpgoid PIT (Penangkapan Ikan Terukur) dgn penerapan KUOTA berpotensi melahirkan UBO orang asing yg tidak terkendali
WANTED: These two 870 GT blue Chinese-Russia Trawl Fishing Vessels have been around Indonesian waters without broadcasting AIS and without license. Anyone knows or spots where these two vessels is, let us know.
BLU (Badan Layanan Umum) di @kkpgoid adalah upaya pemerintah membangun UMKM bidang perikanan dalam permodalan.
Kebijakan merubah 𝙎𝙪𝙥𝙥𝙡𝙮 𝘾𝙝𝙖𝙞𝙣 benih lobster berpotensi monopoli asing yg dapat memanfaatkan APBN BLU. 𝙋𝙚𝙢𝙚𝙧����𝙣𝙩𝙖𝙝 @jokowi harus konsultasi publik
#ICYMI Spain contributes €2 million to the Fisheries Financing Mechanism to help developing countries and LDC members implement the #FisheriesSubsidies Agreement. Secretary of State Xiana Méndez presented the contribution to DG @NOIweala. https://t.co/fQYbXMYlFC @SE_Comercio
YUSRIL: JOKOWI BENAR, BERDASARKAN UU PEMILU, PRESIDEN BOLEH KAMPANYE
Guru Besar Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Yusril Ihza Mahendra, mengatakan berdasarkan undang-undang Pemilu sekarang Presiden dan Wakil Presiden memang dibolehkan untuk berkampanye Pemilu, baik Pilpres maupun Pileg. Ketentuan Pasal 280 UU Pemilu merinci pejabat-pejabat negara yang tidak boleh kampanye, antara lain Ketua dan Para Hakim Agung, Ketua dan Para Hakim Mahkamah Konstitusi, Ketua dan anggota Badan Pemeriksa Keuangan dan seterusnya. Presiden dan Wakil Presiden serta para Menteri tidak termasuk dalam pejabat negara yang dilarang kampanye.
Bahkan Pasal 299 ayat 1 UU Pemilu secara tegas menyatakan "Presiden dan Wakil Prediden mempunyai hak untuk melaksanakan kampanye". Pasal 281 UU itu mengatur syarat-syarat pejabat negara dan Presiden dan Wakil Presiden yang akan berkampanye antara lain harus cuti di luar tanggungan negara dan tidak boleh menggunakan fasilitas negara. Jadi Presiden dan Wakil Presiden boleh kampanye, baik mengkampanyekan diri mereka sendiri kalau menjadi petahana, maupun mengkampanyekan orang lain yang menjadi Capres dan Cawapres. Boleh juga kampanye untuk parpol peserta Pemilu tertentu. Pasal-pasal tentang Presiden yang akan berkampanye itu juga mengatur pengamanan dan fasilitas kesehatan Presiden dan Wakil Presiden yang berkampanye. Ketentuan lebih lanjut bagi Presiden dan Wakil Presiden yang akan kampanye diatur oleh Peraturan KPU.
Bagaimana dengan pemihakan? Ya kalau Presiden dibolehkan kampanye, secara otomatis Presiden dibenarkan melakukan pemihakan kepada capres cawapres tertentu, atau parpol tertentu yang dikampanyekannya. Masa orang kampanye tidak memihak. UU kita tidak menyatakan bahwa Presiden harus netral, tidak boleh berkampanye dan tidak boleh memihak. Ini adalah konsekuensi dari sistem Presidensial yang kita anut, yang tidak mengenal pemisahan antara Kepala Negara dan Kepala Pemerintahan, dan jabatan Presiden dan Wapres maksimal dua periode sebagaimana diatur oleh UUD 45.
Keadaan Jokowi dalam Pemilu 2024 tidak bisa dibandingkan dengan Bung Karno dalam Pemilu 1955. Waktu itu kita menganut sistem Parlementer. Sebagai Kepala Negara, Bung Karno harus berdiri di atas semua golongan. Bung Karno tidak memikul tanggung jawab sebagai Kepala Pemerintahan yang ada pada Perdana Menteri Burhanudin Harahap waktu itu. Wapres Hatta juga mengambil sikap netral dalam Pemilu 1955.
Jadi kalau ada pihak-pihak yang menghendaki Presiden harus netral tidak boleh kampanye dan memihak, maka jabatan Presiden mestinya hanya 1 periode agar dia tidak memihak dan berkampanye untuk jabatan kedua. Itu memerlukan amandemen UUD 45. Begitu pula UU Pemilu harus diubah kalau Presiden dan Wakil Presiden tidak boleh berkampanye dan memihak. Aturan sekarang tidak seperti itu, maka Jokowi tidak salah jika dia mengatakan Presiden boleh kampanye dan memihak.
Sekarang ada yang mengatakan "tidak etis" kalau Presiden kampanye dan memihak dalam Pemilu. Kalau etis dimaknai sebagai norma mendasar yang menuntun perilaku manusia yang kedudukan normanya berada di atas norma hukum, hal itu merupakan persoalan filsafat, yang harusnya dibahas ketika merumuskan undang-undang Pemilu.
Tetapi kalau "etis" dimaknai sebagai "code of conduct" dalam suatu profesi atau jabatan, maka normanya harus dirumuskan atas perintah undang-undang seperti kode etik advokat, kedokteran, hakim, pegawai negeri sipil dan seterusnya. Penegakannya dilakukan oleh Dewan Kehormatan seperti MKMK atau Dewan Kehormatan Peradi.
Masalahnya sampai sekarang kode etik sebagai "code of conduct" jabatan Presiden dan Wakil Presiden memang belum ada. Sebab itu, kalau seseorang berbicata etis dan tidak etis, umumnya berbicara sesuatu menurut ukurannya sendiri. Bahkan orang kurang sopan santun atau kurang basa-basi saja, sudah dianggap "tidak etis". Apalagi dibawa ke persoalan politik, soal etis tidak etis, malah terkait dengan kepentingan politik masing2.***
Jakarta, 24 Januari 2024