In Lokasari, Jakarta, Indonesia, pimps are arranging illegal child prostitution for Japanese customers. Customers can choose girls from photos sent via WhatsApp, and the pimps will then escort the girls to their hotel rooms. Hotel security then collects IDR 20,000 from the girls.
🔴 INFO PENTING : Masih terkait kasus prostitusi anak di 🇮🇩.
Pelaku (warga 🇯🇵) mengancam para germo / mucikari untuk memastikan korban masih dibawah umur. Dia sampai meminta kartu pelajar. Setelah dapat, mereka ekspose di medsos.
📍 Lokasari, Jakarta
Korban pelajar SMP usia 14 th dari
📍Luwu, Sulawesi.
💢 Mungkin ini bukanlah yang pertama, jaringan prostitusi anak ini sudah lama berjalan. Pelanggannya pun beragam.
Sebarkan info ini segera, agar mendapat ATENSI SERIUS PEMERINTAH 🇮🇩
🇯🇵Japanese pedophile ONIMARU Manabu traveled to Indonesia, engaged in child prostitution, and filmed the acts. On the night of August 15, 2025, Indonesian police raided his hotel room, but he was acquitted. He has continued to travel to Indonesia almost every month, then and now.
🚨RESMI!
Kemenkes mengeluarkan aturan "Pencantuman Label Gizi dan Pesan Kesehatan pada Pangan Olahan Siap Saji"
Berdasarkan Kepmenkes No. 01.07/Menkese/301/2026
Detailnya:
a. level A berupa kombinasi huruf A dengan warna hijau tua;
b. level B berupa kombinasi huruf B dengan warna hijau muda;
c. level C berupa kombinasi huruf C dengan warna kuning;
atau
d. level D berupa kombinasi huruf D dengan warna merah.
Keterangan:
1. Level A merupakan kandungan gula, garam, dan lemak yang lebih rendah dibandingkan level B, level B merupakan kandungan gula,
garam, dan lemak yang lebih rendah dari pada level C, dan level C
merupakan kandungan gula, garam, dan lemak lebih rendah dibanding
level D.
2. Level A tidak boleh menggunakan bahan tambahan pangan pemanis
(bahan tambahan pangan pemanis alami dan/atau bahan tambahan pangan pemanis buatan), baik melalui penambahan langsung dan/atau ikutan (carry over).
3. Level B hanya dapat menggunakan bahan tambahan pangan pemanis
alami.
4. Level C dan Level D dapat menggunakan bahan tambahan pangan
pemanis (bahan tambahan pangan pemanis alami dan/atau bahan tambahan pangan pemanis buatan).
Contoh pencantuman label ada di foto 3.
Pemberlakuan secara WAJIB akan diterapkan 2 tahun dari Kepmenkes ini diterbitkan.
Alhamdulillah lah ya paling tidak ada progress untuk lindungi masyarakat dari bahaya konsumsi Gula Garam Lemak berlebih.
@sayursayuranseg@LambeSahamjja Ini kurang tepat ya, regulasi di Bank manapun memperlakukan nasabah sama sesuai klasifikasinya, kalau ada perlakuan khusus karena sudah "kenal" jatuhnya bisa malprosedur.
Remaja bernama Rizki Nur Fadhilah dari Pasigaran, Citeureup, Dayeuhkolot, diduga menjadi korban TPPO setelah awalnya diajak seseorang untuk mengikuti seleksi sepak bola PSMS Medan melalui SSB bernama Sparta FC. Alih-alih menuju seleksi yang dijanjikan, keluarga justru menerima kabar bahwa Rizki telah dibawa ke Kamboja, dipaksa bekerja, dan mengalami penyiksaan, sementara ia masih bisa menghubungi orang tuanya secara diam-diam sambil terus meminta bantuan untuk bisa kembali pulang.