20. Dengan begitu, pertanyaan yang menggema di jalanan Jakarta: “Apakah DPR benar-benar milik rakyat, atau hanya milik partai?” dapat dijawab dengan jujur: Ya! DPR adalah milik rakyat, sebagaimana seharusnya.
[fputra]
19. Demokrasi bukan sekadar hitungan kursi, tetapi tentang siapa yang merasa didengar dan diwakili. Dengan desain institusi yang lebih inklusif, kita bisa memastikan bahwa suara rakyat tidak lagi hilang sia-sia.
18. Dalam bahasa lain, rule of law tanpa trust hanya akan melahirkan kepatuhan minimal, bukan partisipasi bermakna.
Sudah waktunya kita mengembalikan makna parlemen sebagai rumah rakyat.
17. Reformasi representasi bukan sekadar soal politik elektoral, melainkan bagian dari tata kelola demokrasi yang sehat. Tanpa itu, kita hanya akan memiliki parlemen yang sah secara hukum, tetapi miskin legitimasi sosial.
16. Uji coba dapat dilakukan di beberapa provinsi pada 2028, lalu dievaluasi secara terbuka sebelum Pemilu 2029. Inilah prinsip dasar dalam kebijakan publik: pilot project, evaluasi berbasis data, lalu replikasi bertahap.
15. Gilirannya, pemerintahan tidak bisa berjalan efektif di bawah bayang-bayang krisis kepercayaan.
Langkah realistis adalah membentuk gugus tugas lintas aktor—KPU, Bawaslu, akademisi, masyarakat sipil, serta perwakilan partai—untuk merancang skema teknis DBK.
14. Tapi jika dilihat dari sudut desain kebijakan jangka panjang, mempertahankan status quo justru berisiko lebih mahal: delegitimasi parlemen, meningkatnya protes, dan runtuhnya kepercayaan publik terhadap demokrasi.
13. Dengan legitimasi lebih kuat, proses implementasi kebijakan di birokrasi juga lebih mudah karena publik merasa dilibatkan sejak hulu.
Namun, setiap reformasi institusi pasti menghadapi resistensi. Partai besar mungkin enggan karena kursinya bisa berkurang.
12. Pertama, efisiensi demokratis: suara yang terbuang berkurang, sehingga biaya sosial-politik pemilu lebih sepadan dengan hasilnya. Kedua, legitimasi kebijakan meningkat karena keputusan parlemen lahir dari basis representasi yang lebih luas.
11. Administrasi pemilu kita masih lebih berorientasi pada kompetisi partai daripada pelayanan representasi.
Salah satu tawaran alternatif yang mungkin dapatbdipertimbangkan adalah mekanisme Daftar Berkorelasi (DBK). Dari kacamata kebijakan publik, DBK menawarkan dua keuntungan.
10. dan memperkuat legitimasi keputusan publik.
Indonesia memang telah mencoba sejumlah koreksi, mulai dari daftar terbuka hingga ambang batas parlemen. Tetapi upaya ini gagal menyelesaikan masalah inti: tingginya tingkat distorsi antara suara rakyat dan kursi legislatif.
9. Dengan cara itu, suara kecil tetap dihitung, sehingga representasi lebih proporsional. Skotlandia menggunakan model serupa untuk pemilu regional. Dari perspektif kebijakan, sistem ini menciptakan desain institusi yang mengurangi “wasted votes”
8. jauh dari kebutuhan nyata masyarakat.
Jika ditarik ke ranah perbandingan, Indonesia tertinggal. Jerman, misalnya, menerapkan sistem campuran (mixed-member system) di mana setengah kursi dipilih lewat dapil tunggal, setengahnya lagi dari daftar partai.
7. Konsekuensinya jelas. Parlemen sering dipersepsikan lebih sibuk melayani kepentingan partai dan elite politik ketimbang menjadi arena deliberasi kepentingan warga. Inilah yang membuat kebijakan publik—mulai dari anggaran layanan dasar hingga diplomasi luar negeri—sering terasa
6. Artinya, tiga dari empat pemilih tidak memiliki representasi langsung. Dari sudut pandang administrasi publik, ini adalah “defisit akuntabilitas”, di mana rakyat membayar pajak, mengikuti aturan, tetapi aspirasi mereka tak terhubung dengan proses legislasi.
5. Dengan kata lain, mayoritas suara rakyat tidak berhasil dikonversi menjadi kursi.
Situasi di level DPRD lebih mengkhawatirkan. Di banyak daerah, suara yang mengantar wakil rakyat hanya 20–25 persen dari total suara sah.
4. Di sinilah problem serius parlemen Indonesia. Data KPU Pemilu 2024 mencatat lebih dari 151 juta suara sah. Namun, jika ditelusuri berdasarkan akumulasi suara caleg yang akhirnya duduk di Senayan, proporsinya hanya sekitar 35–45 persen.
Dari perspektif kebijakan publik, legitimasi sebuah lembaga politik ditentukan bukan hanya oleh prosedur formal pemilu, tetapi juga oleh tingkat keterwakilan yang dirasakan masyarakat.
2. seberapa jauh parlemen benar-benar mewakili rakyat? Pertanyaan ini tidak sekadar politis, melainkan menyentuh inti tatakelola negara: apakah institusi demokrasi kita didesain untuk melayani warga negara, ataukah untuk memelihara kepentingan partai?