Masih banyak pekerja di Indonesia yang belum benar-benar paham perbedaan antara PKWT (kontrak) dan PKWTT (karyawan tetap).
Padahal, perbedaan ini sangat menentukan hak yang akan diterima saat kontrak berakhir, resign, atau terkena PHK.
Secara sederhana:
- PKWT hanya berhak atas uang kompensasi saat kontrak selesai.
- PKWTT bisa mendapat pesangon, uang penghargaan masa kerja (UPMK), dan penggantian hak (UPH) jika di-PHK.
Masalahnya, banyak yang masih tertukar. Ada pekerja kontrak yang mengira akan dapat pesangon, atau karyawan tetap yang berpikir resign tetap dapat pesangon, padahal tidak.
Berdasarkan PP No. 35 Tahun 2021, aturan ini sudah jelas:
- PKWT → kompensasi (bukan pesangon), dihitung proporsional dari masa kerja.
- PKWTT → hak lebih besar jika di-PHK, tapi terbatas jika resign sendiri.
Implikasinya cukup besar. Salah paham soal status kerja bisa bikin seseorang kehilangan hak finansial yang seharusnya didapat. Tidak heran banyak sengketa ketenagakerjaan berawal dari hal ini.
Intinya sederhana: pahami status kerja sejak awal, karena itu menentukan hak kamu di akhir.