@kring_pajak Min, jika
1. Karyawan menanggung biaya hidup orang tua kandung maupun mertua, tetapi sudah tidak dalam satu Kartu Keluarga dan tidak tinggal satu atap/bersama-sama dengan karyawan, apakah bisa menjadi tanggungan karyawan?
1/2
2. Karyawan dan saudara kandungnya bergantian membiayai kedua orang tua yang tidak berpenghasilan sama sekali.
Apakah kedua orang tua bisa menjadi tanggungan?
Jika bisa, apakah masih perlu melampirkan surat dari kelurahan jika tidak berpenghasilan?
Terima kasih
1/2
@kring_pajak
Siang. Kalau sdah buat kode billing PPh 21 tapi saat mau bayar tidak bisa bagaimana? Padahal sudah keluar SSE beserta kode billing dan masa berlakunya.
Mohon infonya karena kring pajak 1500200 sibuk terus.
@kring_pajak Ok thank you berarti th 2021 PT nya harus pakai tarif normal kalau begitu.
saya mau tanya lagi jika PB PT nya tetap <4.8 M dan <50 M
berarti pakai tarif normal pasal berapa ya?
apakah dapat fasilitas atau tidak?
thanks
@kring_pajak Halo, saya mau tanya jika WP Badan masa pajak 2020 dikenakan pph final 0.5% (bayar masa per 3 bulan)
PB<4,8M setahun.
Lalu 2021 dikenakan tarif 22%. Apakah lapornya masih masa atau berubah jadi tahunan di April 2022?
@kring_pajak Maaf mau tanya, kita mau lapor pph 23 lewat PJAP Online Pajak tapi knp gagal di kirim ke DJP? Alasan gagal krn harus pakai e-bupot, padahal kita blm wajib pakai e-bupot, blm PKP dan satu masa pajak hanya mengeluarkan 1 bupot saja. Tolong infonya, terima kasih..
@kring_pajak Selamat siang, saya mau tanya untuk Permintaan sertifikat elektronik yg WP adalah Yayasan (Non PKP & Non BUT) apakah wajib melampirkan tambahan persyaratan dalam hal pemohon adalah PKP Pusat/Tunggal?
@OnlinePajak Maaf mau tanya, kita mau lapor pph 23 lewat PJAP Online Pajak tapi knp gagal di kirim ke DJP? Alasan gagal krn harus pakai e-bupot, padahal kita blm wajib pakai e-bupot, blm PKP dan satu masa pajak hanya mengeluarkan 1 bupot saja. Tolong infonya, terima kasih..
@OnlinePajak Selamat siang, mau tanya dalam permintaan Sertifikat Elektronik apabila WP adalah Non PKP apakah wajib mencantumkan asli SPT Tahunan PPh Badan dan asli bukti penerimaan/tanda terima pelaporan SPT Tahunan PPH Badan?