@kring_pajak kak, mau tanya untuk bukti potong yg diterima oleh wajib pajak dari lawan transaksi, apakah sifatnya WAJIB utk dikreditkan atau tidak ya? Mohon informasi dan detail aturan pajaknya.
Hi kak @kring_pajak mau konfirmasi untuk sistem Coretax, khususnya menu e-faktur, itu apakah tidak bisa mengakomodir perubahan alamat customer ya? Jadi kebetulan, kita buat FP dr system PJAP, dimana address nya gak otomatis muncul, jd kita mau revisi alamat yg salah di Coretax?
@kring_pajak hi kak, mau tanya untuk pengajuan permintaan faktur pajak periode 2026, kok masih belum bisa ya di enofa? Kebetulan kami masih menggunakan chanel e-faktur dekstop untuk pembuatan faktur pajak. Bisa minta tolong dicek dan dikonfirmasi terkait hal ini.
Hi kak @kring_pajak mau tanya utk pembuatan faktur pajak kode 090 - aktiva yang tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan, apakah penghitungan PPN nya menggunakan DPP Nilai lain (11/12) juga atau tidak ya? Mohon info referensi regulasi nya juga. Thanks
Siang Kak @kring_pajak, mau tanya untuk pembuatan faktur pajak untuk pembeli yang merupakan PKP yg PPN nya dipusatkan dan punya kantor cabang, apakah untuk pembuatan faktur pajak nya harus menggunakan NITKU cabang? Atau menggunakan NITKU pusat? Thanks
@kring_pajak kak mau tanya untuk aturan terbaru perihal pembatalan faktur pajak apa ya? Apakah sekarang adanya BAP pembatalan faktur diwajibkan? Mohon diinfo referensi aturan pajak nya juga. Thanks
@kring_pajak kak, untuk faktur pajak yang dibuat untuk Badan Asing, kenapa tidak bisa dilakukan pembatalan ya? Selalu muter2 dan cuma loading saja ketika memasukan KO DJP nya? Dan Pembatalan selalu gagal. Mohon advice nya, karena commercial invoice nya sdh dibatalkan.
@kring_pajak pak/bu mau tanya terkait kasus terlampir, apakah utk faktur pajak pelunasan di bulan yang berbeda maka untuk masa ya mengikuti masa faktur pajak Uang Muka nya? Thanks
Hai, Kak
Kami tambahkan informasi sebagai berikut:
1. konsep/draft ""SPT Masa PPN"" akan tergenerate secara otomatis untuk status normal, sehingga memang tidak akan memunculkan opsi hapus karena kewajiban pelaporan SPT Masa PPN melekat pada status PKP; dan
2. penghapusan konsep/draft SPT dapat dilakukan untuk SPT Masa PPN dengan status pembetulan 1 dan seterusnya.
Tks*Itan
@kring_pajak hi kak, mau tanya panduan detail untuk registrasi coretax bagi Wajib Pajak Badan dalam negeri yang sebelumnya belum pernah punya akun DJP Online? Thanks
Hi min @kring_pajak mau tanya jika ada pembayaran pajak di cabang utk PPh 21 karena ada karyawan cabang, untuk per 2025 karyawan cabang akan dilaporkan under HO atau tetap di NPWP Cabang? Dan bagaimana cara bayar pajak nya?
@kring_pajak@DitjenPajakRI Oh gitu ya, sangat tidak efisien dimana jika ada error khususnya karena rounding system dua angka pada coretax. Dan apakah untuk pembuatan faktur pajak pengganti harus menunggu approval dr lawan transaksi dlu ya? Baru bisa diproses faktur pengganti nya?