Gw bukan buzzer sumpah.
Cuma mau jelasin dari sisi perpajakan.
Iuran JHT itu sumbernya dari pekerja dan pemberi kerja.
>Iuran JHT yang dibayar pekerja sudah menjadi pengurang penghasilan kena pajak (deductible) saat menghitung PPh 21.
>Nah, bagian yang dibayar pemberi kerja sebenernya adalah kompensasi buat pekerja juga kan?
Secara konsep, itu tetap penghasilan pekerja.
Bedanya, negara menunda pemajakannya. karena kan kita ga nerima manfaat langsung, tapi kita dibayarin iuran untuk dapat manfaat di masa mendatang.
Selama uangnya masih nyangkut di BPJS Ketenagakerjaan dan belum bisa dinikmati pekerja, ya belum dipajaki.
Kapan jadi objek pajak? Saat benefit itu diterima. Alias saat JHT dicairkan.
Pemerintah ngeselin iya.
Tapi kalo soal pencairan JHT ini, sistem pemajakannya memang begini. Silahkan saja cek di negara2 lain. Ga ada isu pemajakan berkali2 di kasus ini. cuma beda waktu pemajakananya ajaa
Yang dipajaki adalah penghasilan yang selama ini pajaknya ditunda karena manfaatnya belum diterima.
Demikian.
Kalo udah ngetik panjang2 masih dikomen "udah mulai jadi mitra bakom sekarang?"
emang anjjj
Benar kata Dokter Gia, anxiety sering muncul karena terlalu memikirkan masa depan, sedangkan depresi sering berkaitan dengan terlalu terfokus pada masa lalu.
Prabowo Subianto is centralising power, marginalising opposition and spending beyond Indonesia’s means. He could undo 20 years of economic and political progress https://t.co/XiM5hgMhyi
Photo: Reuters
#intinyadeh The Economist bilang:
"Prabowo Subianto is too spendthrift & too authoritarian, is eroding its finances & its democracy, a thuggish general, temperament is so mercurial, whatever Mr Prabowo’s intentions, dangers loom"
gw translate buat para buzzer:
"Prabowo Subianto terlalu boros & terlalu otoriter, menggerogoti keuangan & demokrasi, seorang jenderal preman, temperamennya tidak stabil & cogil, apa pun niat Prabowo, bahaya mengintai."
Media lokal ga akan berani speak up kek gini.