hi min @kring_pajak
apabila kami memiliki tanah dan terdapat biaya penimbunan lahan, izin tanya dari sisi pajak apakah atas biaya penimbunan lahan diperbolehkan dikapitalisasi ke harga tanah pak/bu? tia
hi min @kring_pajak, mau tanya
jika ada pinjaman karyawan tapi di bunga-kan, sehingga perusahaan ada other income. apakah atas other income tsb (bunga), menjadi objek ppn dan pph badan?
kemudian, melihat dr surat S-359/PJ.313/1999, disebutkan apabila terbuka untuk umum (bukan objek), namun jika seminar/training atas permintaan tertentu yang berupa jasa (menjadi objek), atau mungkin terdapat surat S terbaru atas penggantinya min? tks @kring_pajak
hi mintax @kring_pajak
apabila terima invoice dr lawan badan usaha dengan tagihan tunjangan karyawannya yg ditugaskan ke perusahaan kami, masuknya ke objek pajak apa ya min? karena tagihannya bukan termasuk jasa yang diberikan oleh lawan
hi min @kring_pajak, mau tanya jika ingin mengajukan perubahan data karena alamat (kantor pindah), namun tidak ada perubahan akte dan NIB, apakah untuk pengajuannya bisa menggunakan NIB dan Akte Pendirian saja? tks
halo mintax @kring_pajak , terkait sertel badan
apakah sertel yang digunakan untuk unifikasi (sebelum PKP) akan berbeda dengan sertel badan untuk penggunaan efaktur (setelah PKP)? mohon bantuannya