saya sudah lapor realisasi investasi di e-reporting. saya baru sadar ternyata ada dividen yang belum dilaporkan. apakah bisa dilakukan pembetulan dan apakah ada sanksinya karena batas waktunya 31 mar? mohon dijawab @kring_pajak
kurir gosend daerah jakarta, ada yang bisa bantu pickup barang aku dari jaksel ke jakpus (salemba). nanti aku kasih tip karena sangat butuh sekarang barangnya. daritadi ngga ada yang mau ambil 😭😭😭
tadi saya coba menambahkan daftar unit keluarga di coretax, tapi keterangannya seperti dibawah ini. padahal NIKnya sudah sesuai dengan kartu keluarga. solusinya bagaimana ya? @kring_pajak
Mohon untuk jawabannya @kring_pajak
Untuk sekarang pelaporan di coretax istri digabung ke suami ya. Istri saya WNA
1. Sudah lama tidak tinggal di indonesia lebih dari setengah tahun.
2. Selalu lapor pajak masing-masing tiap tahun, tetapi tidak ada perjanjian pisah harta.
3. Istri punya NPWP, tidak punya KTP dan KITAS sudah mati, tidak terdaftar namanya di Kartu Keluarga.
Pertanyaan
1. Apakah istri perlu lapor pajak digabung dengan suami atau tetap terpisah?
2. Apakah istri bisa ditambahkan di unit keluarga pada sistem coretax jika tidak ada NIK?