Sidang Tom Lembong 25 Juni 2025 - Pengacara Gali Keterangan Ahli Anthony Budiawan.
Jaksa penuntut berpendapat bahwa impor gula *wajib* dilakukan dalam bentuk Gula Kristal Putih (GKP). Jaksa menggunakan alasan Pasal 4 Permendag No 117/2015 yang berbunyi:
_Impor Gula Kristal Putih (Plantation White Sugar) hanya dapat dilakukan dalam rangka mengendalikan ketersediaan dan kestabilan harga gula kristal (Plantation White Sugar)_.
Ahli menjelaskan bahwa *Jaksa salah memaknai* Pasal 4, bahwa impor gula wajib dilakukan dalam bentuk Gula Kristal Putih (GKP). Jaksa beranggapan, impor gula *selalu* dilakukan dalam rangka menjaga persediaan dan stabilitas harga gula kristal putih. *Ini merupakan kesalahan fatal.*
Ahli menjelaskan, *makna Pasal 4 justru sebaliknya,* yaitu sebagai upaya membatasi impor gula kristal putih, melalui prasyarat *hanya dapat dilakukan*, ketika persediaan mencapai titik kritis *pada saat itu (impor)*, dan harga tidak stabil.
Artinya, diluar kondisi prasyarat tersebut, *impor gula kristal putih tidak boleh dilakukan alias dilarang.*
Alasan utama kenapa impor gula kristal putih dilarang, kecuali dalam kondisi terpaksa, karena *impor(produk jadi) gula kristal putih merugikan perekonomian negara*, dengan menguntungkan produsen negara lain yang menikmati nilai tambah ekonomi dari proses olah GKM menjadi GKP,
merugikan penerimaan pajak negara, serta merugikan devisa negara. Karena harga GKP lebih mahal dari GKM.
Harga rata-rata GKP tahun 2016 lebih tinggi sekitar 103 dolar AS per ton dibandingkan GKM. Dengan jumlah impor sebanyak 1,5 juta ton, maka impor GKM menghemat 150 juta dolar AS, dibandingkan impor GKP.
20 Januari 2016, Tom Lembong memberi izin impor gula kristal mentah (GKM) kepada delapan perusahaan gula rafinasi, untuk diolah menjadi GKP dan diserahkan kepada PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI), BUMN,
Izin impor gula diberikan sebagai tindak lanjut hasil rapat koordinasi antar menteri pada 7 Desember 2015 yang *mengantisipasi* Indonesia akan kehabisan stok gula pada pertengahan April 2016. Karena persediaan pada awal tahun 2016 sangat rendah, hanya 816.600 ton saja, sehingga tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan konsumsi gula masyarakat yang mencapai rata-rata 250.000 ton per bulan, dan karena itu persediaan akan habis sekitar pertengahan April 2016.
Karena impor gula pada Januari 2016 dilakukan *dalam rangka antisipasi,* Indonesia akan kehabisan gula pada pertengahan April 2016, maka impor gula diberikan dalam bentuk Gula Kristal Mentah: GKM.
Impor GKM untuk diolah menjadi GKP pada Januari 2016 tersebut (1) telah menyelamatkan industri gula nasional dari potensi krisis gula di bulan April 2016, dan (2) menguntungkan perekonomian negara, meningkatkan nilai tambah ekonomi, memberi kontribusi positif terhadap pertumbuhan ekonomi, dan tentu saja menghemat devisa negara.
Dalam hal ini, Tom Lembong telah bertindak sesuai perintah Pasal 4 Permendag No 117/2016, yang dibuat atas namanya sendiri: Impor gula wajib dilakukan dalam bentuk GKM untuk diolah menjadi GKP, karena bukan dalam rangka stabilisasi harga gula yang ketika itu sedang turun terus.
Oleh karena itu, Tom Lembong tidak melakukan kesalahan apapun terkait impor gula GKM pada Januari 2016, dan juga selanjutnya.
Artinya, Tom Lembong tidak melakukan perbuatan melawan hukum.
Selain itu, faktanya, impor GKM untuk diolah menjadi GKP di perusahaan gula rafinasi sudah terjadi sejak 2009.
Semua fakta ini menunjukkan, dakwaan kepada Tom Lembong terkesan sangat dipaksakan, sehingga *masyarakat menduga keras bahwa Tom Lembong memang “ditarget”.*
—- 000 —-
Selanjutnya Simak di
👇👇👇👇👇👇👇
https://t.co/b9IZauw6jT
Pak Jokowi, dalam perspektif saya sebagai warga negara biasa yang tidak terlibat dalam politik, anda bukan terlihat sebagai Petualang Politik, anda lebih terlihat bagai “Bajak Laut Politik”.
Ini yang bocorkan siasat politik anda adalah pak @mohmahfudmd, tokoh yang baru kemarin menjadi orang kepercayaan dalam kabinet anda sebagai Menkopolhukam.
Jadi dapat dipastikan Prof Mahfud tau betul luar dalam isi siasat dan brutalitas politik yang anda mainkan. Tak mungkin Prof Mahfud bicara tidak sesuai dengan konteks yang ia pahami.
Saya masih percaya ada “master mind” dibelakang anda sebagai pembisik yang anda sangat percayai pak Jokowi, walau saya tidak tau persisnya, siapa mereka dan dari mana mereka berasal.
Saya yakin anda sangat mengandalkan mereka karena anda pikir mereka paling mampu melindungi anda dan keluarga dari tuntutan siapapun setelah anda tidak lagi menjadi Presiden.
Tapi rencana sehebat apapun tak selalu berjalan mulus pak, karena dalam banyak sejarah para tiran sepanjang peradaban dunia, selalu saja ada mereka yang tersungkur dalam kubangan dosa yang pernah mereka lakukan dan terbenam selama-lamanya disana.
Selamat membuka gerbang perjalanan berikutnya pak Jokowi. Tapak jalan yang belum pernah anda lintasi sebelumnya, berhati-hatilah melangkah diluar lintas kekuasaan Presiden, karena terlalu banyak lubang besar menganga yang pernah anda gali dengan tangan anda sendiri selama 10 tahun terakhir.
#RakyatTidakDiam
@islah_bahrawi Rakyat ngga butuh tulisan panjang² menghujat sana sini tapi apa pertanggungjawaban kalian dulu sbg pelaku utama pengusung sipil yg mabok kekuasaan?
@genx36545403 @prabowo@gibran_tweet Kamu juga bikin surat pernyataan kalo yg tidak mendukung maka siang gratis dan susu juga di bebaskan dari semua pajak yg di pungut pemerintah prabowo.