Masak perlu survai? Tak usah disurvai, sdh pasti masyarakat setuju. Saya sejak dulu juga setuju. UU nya memungkinkan. Tapi yang memutus itu kan Pengadilan, bukan orang selain hakim. Pengadilan itu punya kemerdekaan yg tak boleh diintervensi oleh siapapun.