Keluarga dan pengemudi ojek online (ojol) mengantarkan jenazah Affan Kurniawan ke TPU Karet Bivak di Jakarta, 29 Agustus 2025.
Jenazah pengemudi ojol Affan Kurniawan yang meninggal dunia usai dilindas mobil rantis Brimob saat Aksi 28 Agustus itu dimakamkan di TPU Karet Bivak.
Kami paham polisi juga manusia, punya keluarga, bahkan ada yang jadi korban saat demo. Tapi kasus ojol Affan Kurniawan berbeda, dia bukan provokator, bukan pendemo, hanya rakyat biasa yang cari nafkah, tapi nyawanya hilang karena rantis Brimob. Itu sebabnya masyarakat marah.
A mother joins thousands of protestors who are demonstrating against the government in Jakarta, Indonesia 🇮🇩.
At least one person has been killed and over 50 have been injured in the country's capital after days of unrest.
Kita tidak anti aparat. Tapi kita menolak kekerasan atas nama negara.
Kita bukan sedang menghina institusi,
kita sedang mengingatkannya pada tugas utamanya: melindungi rakyat.
Innalillahi wa inna ilaihi raji’un.
Kita amat terpukul dan geram atas wafatnya Affan Kurniawan, pengemudi ojol yang meninggal tragis saat menyuarakan hak. Hidup muda penuh harapan terenggut dalam perjuangan keadilan.
Kepada keluarga almarhum, doa dan dukungan kita menyertai. Tidak ada yang dapat mengobati luka kehilangan putra tercinta.
Affan berkumpul dengan ribuan rakyat karena hak konstitusional mereka. Kita harus berdiri bersama mereka yang menuntut keadilan dan melindungi hak menyuarakan pendapat.
Kita mendesak investigasi transparan dan proses hukum tegas. Langkah Kapolri dengan permintaan maaf terbuka harus dituntaskan dengan penegakan hukum konsekuen.
Ke depan, penyampaian aspirasi harus tetap bisa dilakukan tanpa rasa takut. Namun, bagaimana rakyat dituntut menyampaikan aspirasi dengan damai jika wakil rakyat dan penyelenggara negara berperilaku semena-mena dan berkomentar semaunya yang meremehkan akal sehat publik?
Tuntutan penyampaian aspirasi damai harus diimbangi kesediaan mendengarkan dan mempertimbangkan aspirasi secara serius dan beradab, bukan malah meremehkan hingga memantik kemarahan dan keputusasaan publik.
Terima kasih kepada sesama rakyat yang saling menjaga dalam demonstrasi kemarin. Sikap rakyat ini menunjukkan kekuatan dan kedewasaan dalam berdemokrasi.
Jangan ada lagi nyawa melayang saat menyampaikan aspirasi. Keadilan harus hadir sekarang, untuk Affan, keluarganya, dan masa depan demokrasi kita.
Pasal 28I UUD 1945: hak hidup adalah hak asasi yang tidak bisa dikurangi dalam keadaan apa pun.
Nyawa Affan adalah pelanggaran terhadap konstitusi itu sendiri.