@officialinews_ Halah taik lah kalian. SF Jojo vs Sen di #AllEngland gak disiarkan live malah siaran ulang. Mending gak usah sokยฒan ngambil hak siar badminton.
*KPU Perlu Membenahi data Sirekap yang Salah, agar Rekap Lancar*
Makanya kalau ada RDP dengan KPU, mbok jangan tidur, apalagi absen. Sehingga tak paham mekanisme SIREKAP yg terdiri dari 2 sistem dan kaget saat ada instruksi hentikan sementara Rekap di Kecamatan. Wakil rakyat yang bahlul2 dan bolosan begini semoga tak terpilih lagi.
Pertama Sirekap aplikasi, yg fungsinya mengumpulkan data awal langsung di TPS, lewat foto C1. Yg hasilnya ditampilkan di web KPU dalam bentuk perhitungan SUARA. Hasil hitung suara ini bukan hasil resmi Pemilu, namun tentunya datanya harus tetap sahih.
Kedua Sirekap WEB, nah ini adalah ALAT BANTU HITUNG RESMI rekapitulasi suara berjenjang. Sirekap Web ini digunakan mulai di PPK, KPUD kota, provinsi, hingga pusat. Hasil rekap PPK yang telah disahkan oleh saksi2 peserta pemilu, nanti di upload ke web KPU, bisa dilihat hasilnya di REKAPITULASI suara. Nah ini lah hasil resmi rekap berjenjang. Nanti naik ke KPUD kota/Kab, hasilnya diupload lagi di web sebagai hasil rekap Kota/kab, demikian seterusnya sampai final di KPU pusat.
Sebenarnya, sejak hasil rekap PPK diupload, maka hasil kota/kab, prov, hingga pusat otomatis bisa langsung di ketahui. Jika data rekap PPK sudah masuk 100% maka hasil Pemilu otomatis bisa diketahui. Di tingkat yg lebih tinggi tinggal mensahkan saja.
Kenapa dihentikan Rekapnya sementara? Ya demi menjaga soliditas kesahihan data TPS. Seperti diketahui ada data beberapa TPS yg masuk keliru/salah pembacaan. Nah data yg salah keliru ini perlu dikoreksi dulu. Dan yg bisa mengkoreksi hanya KPU Pusat.
Kenapa perlu dikoreksi? Karena data foto C1 dan numerik itu lah data asli yg sahih dari TPS, yg publik pun dapat mengetahui benar atau salah datanya. Data asli yg sudah benar ini lah yg digunakan sebagai pembanding saat proses rekap di Kecamatan.
Bayangkan kalau data pembandingnya data yg masih salah pembacaannya? Ya amsiong nanti saat rekap, akan banyak interupsi dari saksi2 karena data yg ditampilkan tidak sesuai dengan data yg dipegang saksi.
Oleh karena itulah KPU perlu membenarkan data Suara TPS di Sirekap dulu. Tentu data suara yang sudah masuk. Agar proses rekap lancar.
Sesederhana itu masalahnya, koq bisa malah dituduh KPU sedang menjalanlan kecurangan?
Weleh weleh.