5. Aturan-aturan pada PM 108 Tahun 2017 selain menjadi payung hukum untuk operasional "taksi online" juga telah mengakomodir semua kepentingan, bukan hanya kepentingan pihak tertentu.
4. Selain melindungi konsumen, PM 108 Tahun 2017 juga dibuat dalam rangka menciptakan iklim usaha yang kondusif, dengan salah satunya penetapan tarif batas atas dan bawah.
3. PM 108 Tahun 2017 mewajibkan Uji KIR yang mana akan lebih memberikan jaminan keselamatan dan kenyamanan bagi masyarakat sebagai pengguna/penumpang angkutan "taksi online".
2. PM 108 Tahun 2017 membatasi jumlah kendaraan "taksi online" agar tidak terjadi over supply, dimana hal itu dapat berakibat menurunkan penghasilan/kesejahteraan pengemudi (driver).
1. #KawulaModa, mari lebih bijak. Kementerian Perhubungan menerbitkan PM 108 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek yang merupakan payung hukum untuk operasional "taksi online".
1. Selamat siang #KawulaModa, Kementerian Perhubungan telah menerbitkan PM 108 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek yang merupakan payung hukum untuk operasional yang selama ini disebut taksi online.
#SatukanLangkah
gw lebi prefer taksi online yg uda uji kir (selamat) punya sim A umum dan dah distiker (jelas, aman dan nyaman).. yuk #SatukanLangkah cc @kemenhub151@BudiKaryaS