Halo @danawallet
Ini ada tindakan penyalahgunaan aplikasi DANA untuk perbuatan kriminal yang bisa dijerat hukum sebagai tindak pidana penganiayaan yang diatur dalam Pasal 466 hingga Pasal 471 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru (UU Nomor 1 Tahun 2023)
"haj4r" + "telanj4ngin"
udah persekusi masuk juga ke pelecehan dan kekerasan seksual. padahal katanya mereka melakukan ini karena "keyakinan" yang mereka anut, ini kah ajarannya?
yang aku tau, sebagian besar transpuan di jalan itu cari nafkah juga loh, org yg kalian siram itu di dirinya ada sedikit harapan untuk lanjut hidup karena cari kerja di Indonesia susah. Seingetku jg smpet ada beberapa film yg angkat mengenai transpuan deh, jgn jahat2 jd manusia!
Keji biadaab!!! 🤬
Siram air kencing, nendang, lempar, mukul, ngejar2, maki2 ke manusia di tengah malam itu biadab! Persekusi oleh gengster homofobik itu keji & bahaya banget.
MANUSIA. Transpuan itu manusia loh. Ga ada satu alasanpun yang membenarkan tindakan barbar & ga manusiawi kayak gitu ke sesama manusia hanya karena perbedaan identitas gender, orientasi seksual, dll 😭
Ga ada bedanya kalian dengan 27 pelaku gang rape di Sampang, dengan Taufik Hidayat, dll. Sama2 biadab, sama kejinya!! 🤬
Transpuan bukan kriminal, mereka lagi cari rezeki di tengah ekonomi yang sulit. Mereka ga korupsi, ga mencuri, dll.
Hentikan kekerasan, kebencian, penghinaan sesama manusia ini! Kalian hanya jadi alat penguasa yang mengalihkan kritik vertikal menjadi konflik horizontal.
sejak intern dan pp jakpus jaksel aku jd makin sering liat gmn semua org bnr2 berusaha di sini, semua org kerja keras di jalan. Kok bs ya koruptor2 itu dgn entengnya makan hak org lain....