Konsep "Sama Merek, Sama Kerja, Sama Upah" adalah sebuah gagasan yang mendorong penentuan standar upah yang setara atau sama nilainya bagi para pekerja yang melakukan jenis pekerjaan yang serupa (Sama Kerja) di fasilitas produksi (pabrik) yang berbeda, dengan merek yang sama.
Pasal 90 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan menyatakan bahwa pengusaha dilarang memberikan upah di bawah upah minimum.
Sanksi:
Pelanggaran ketentuan ini dapat dikenai sanksi pidana, seperti hukuman penjara dan/atau denda. @Musri_SEBUMI@FSebumi
Selamat atas terselenggaranya Kongres 1 Konfederasi Barisan Buruh Indonesia
"Jalan Baru Persatuan Menuju Keadilan, Kesejahteraan, dan Kesetaraan"
Hidup Buruh!
#konfederasi#barisan#buruh#indonesia
Apa bedanya...
Mengapa masih saja demikian
Kalau tidak satu panggung, tidak berarti harus memperoleh perlakuan yang kurang tepat.
Ini hari buruh, hari kaum buruh bebas untuk beraspirasi di ruang publik.
telah gagal membangun industri nasional, dan gagal melindungi sumber daya alam dari perampokan bangsa lain karena penyelenggaraannya dilakukan berdasarkan motif yang korup, sekadar mencari rente, dan menjadi pelayan kepentingan oligarki.
Jakarta, 8 Maret 2025
Komite Pusat FSEBUMI
Dalam situasi buruk ini, yg paling terdampak tentu saja kaum perempuan sebagai bagian dari masyarakat kapitalis dan patriarkal yg dikondisikan untuk menanggung beban ganda sosio-ekonomi dan domestik. Negara telah gagal untuk menyejahterakan rakyatnya,