Hak Reproduksi dan Seksual Adalah Bagian dari Hak Asasi Manusia
Hak seksual dan reproduksi menjamin hak-hak dasar setiap pasangan dan individu untuk memutuskan secara bebas dan bertanggung jawab mengenai jumlah, jarak, dan waktu memiliki anak,
Hak untuk pendidikan dan informasi secara umum serta pendidikan kesehatan reproduksi dan seksual yang komprehensif.
Hak untuk memilih menikah atau tidak, mencari dan merencanakan keluarga, memutuskan untuk mempunyai anak atau tidak, serta bagaimana dan kapan mempunyai anak.
Hak-hak Korban Kekerasan Seksual Menurut UU TPKS
UU TPKS mengatur bahwa korban berhak atas penanganan, perlindungan, dan pemulihan sejak terjadinya tindak pidana kekerasan seksual.
Tak hanya itu, anak atau anggota keluarga lain yang bergantung penghidupannya kepada korban. Misalnya, saudara yang tinggal serumah dan dibiayai kehidupannya oleh korban atau orang tua (yang bukan sebagai pelaku kekerasan),
"My Body My Choice" juga menyerukan hak otonomi atas tubuh sendiri dalam menjalani kehidupan yang sehat, produktif dan bermartabat, bebas dari segala bentuk diskriminasi, stigma, dan kekerasan.
#mybodymychoice#otonomipribadi#integritastubuh#kebebasanmemilih
"My Body My Choice" Apa Maksudnya?
Simak, yuk!
"My Body My Choice" merupakan slogan yang dimaksud untuk mewakili gagasan otonomi tubuh pribadi, integritas tubuh, dan kebebasan memilih. Bahwa kita memiliki kendali atas tubuh kita sendiri tanpa siapapun boleh mengaturnya.
Dalam hal ini, kita berhak menentukan nasib sendiri atas kesehatan, kehidupan seksual dan reproduksi, pernikahan, termasuk kebebasan berekspresi serta tindakan/prosedur yang diterapkan pada tubuh.
Perlukah Korban dan Saksi Kekerasan Seksual Diberi Perlindungan Hukum?
Baik korban maupun saksi tindak kekerasan seksual, keduanya mutlak perlu perlindungan hukum yang jelas.